Home / NASIONAL / PEMERINTAHAN

Jumat, 23 Juli 2021 - 12:53 WIB

Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM Terbagi Menjadi 4 Level

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibagi menjadi 4 level.

Wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4, ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal atau work from home (WFH) secara penuh atau 100%.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 15/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3, ASN pada instansi pemerintah melaksanakan WFH sebesar 75% dan penugasan di kantor atau work from office (WFO) sebesar 25%.

“WFO sebesar 25% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” bunyi surat edaran (SE) yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).

Sedangkan selain wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3 dan 4, sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota. Pada kabupaten atau kota yang berada di zona oranye dan merah, ASN melaksanakan WFO sebesar 25%.

Namun untuk kabupaten dan kota selain zona oranye merah, pelaksanaan tugas di kantor sebesar 50%.

Pelaksanaan tugas di kantor, baik yang 25% atau 50%, wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. ASN juga diimbau tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai.

Penyesuaian sistem kerja diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan negara dan pelayanan kepada masyarakat.

Surat tersebut juga mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai.

Proses bisnis dan standar operasional prosedur sebaiknya disederhanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. PPK diharapkan bisa meminta jajarannya untuk menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.

Wadah dan pengaduan masyarakat yang selama ini sudah berjalan, diharapkan memaksimalkan media komunikasi online atau daring.

“Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan,” tutup surat tersebut.

SE ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19. (Red/SD).

Share :

Baca Juga

NASIONAL

PORWANAS XIV Cabang Bilyard Telah di Buka Banjarmasin Utara di Club’ Master Pool

NASIONAL

Inovasi GL-Pro Sasabesa, Jadikan Lansia Lebih Produktif

NASIONAL

Komitmen Terhadap Keberlanjutan Lingkungan, Pelita Air Bersama Pertamina Tanam 10 Ribu Pohon di Jawa Timur

NASIONAL

PWI Pusat Berangkatkan Satgas Anti Hoax ke Ukraina

NASIONAL

Jaksa Agung Resmikan Groundbreaking Gedung Utama Kejaksaan Agung

NASIONAL

Syukuran SMSI atas Penghargaan MURI Sudah Siap

NASIONAL

Subsidi Listrik Ke PLN Rp 75,83 Triliun, Wujud Negara Hadir Sediakan Akses Listrik Terjangkau Bagi Masyarakat Miskin

NASIONAL

Kesatria Keradenan Volly Club Raih Juara II Turnamen KU 17 Kejurda se-Bandung Raya Piala Ketua DPRD