Home / KEPOLISIAN

Senin, 10 Februari 2025 - 10:55 WIB

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Polres Metro Tangerang Kota, Tilang Hanya Melalui ETLE

Foto:Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan Saat Memberikan Himbauan dan Sosialisasi Kepada Masyarakat.

Foto:Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan Saat Memberikan Himbauan dan Sosialisasi Kepada Masyarakat.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari kedepan mulai hari ini, Senin 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang.

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan dipimpin Wakapolres, AKBP Eko Bagus Riyadi dengan mengerahkan sebanyak 154 personel gabungan dalam operasi Keselamatan Jaya ini.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan mengatakan salah satu sasaran operasi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan ketaatan berlalu lintas.

“Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran,” kata dia.

Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan porsi kehadiran personel satlantas di pagi, siang dan sore hari. Diharapkan dengan keberadaan Polisi Lalulintas di lapangan akan memberikan kesan positif kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah Lalulintas yakni kemacetan maupun kecelakaan di jalan raya.

Foto: Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2024.

“Penindakan dilakukan hanya melalui tilang elektronik atau  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Tilang ini tidak mencari-cari kesalahan,” jelasnya.

Baca Juga  Melalui Polrestro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Salurkan Bantuan Beras ke Warga Kampung Bayur

Selain itu dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, petugas juga akan melakukan upaya preemtif dan preventif di lokasi-lokasi tertentu melalui tindakan assasment kepada masyarakat agar tidak terjadi lakalantas.

“Kami, satlantas Polres metro Tangerang kota sangat memprioritaskan satu nyawa sangat berarti untuk diselamatkan satu harinya,” tuturnya.

Baca Juga  Layanan 'Halo Polisi' Polres Metro Tangerang Kota di gelar di Neglasari dan Cibodas

Berikut 11 Sasaran Pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile:

1.Menerobos lampu merah
2.Melawan arus
3.Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
4.Menggunakan handphone saat mengemudi
5.Tidak menggunakan helm SNI
6.Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
7.Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
8.Berkendara melebihi batas kecepatan
9.Berkendara di bawah umur
10.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
11.Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.    (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Kinerja Jajaran, Kapolres Metro Tangerang Kota Berikan Reward dan Punishment

KEPOLISIAN

Tak Bosannya Polsek Curug Ajak Masyarakat Untuk Vaksinasi Lewat Slogan Nyok Kita Booster

KEPOLISIAN

Polsek Curug Cegah Tauran Pelajar, Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan di SMA Pramita

KEPOLISIAN

Apel Pagi dan Halal Bihalal Polres Metro Jakarta Selatan Bersama Anggota

KEPOLISIAN

Sambut WBK, Kapolres Pimpin Deklarasi Penguatan Zona Integritas

KEPOLISIAN

Polres Tangsel Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Bising

KEPOLISIAN

Terkait Vidio Viral Diduga Gang Motor di Prapatan Kukun Rajeg, Kapolsek: Alhamdulillah Rajeg Belum Ada Kejadian Gang Motor

KEPOLISIAN

Peduli Sesama, Kapolres Lebak Bagikan Paket Sembako ke Tukang Tambal Ban