Home / KEPOLISIAN

Senin, 10 Februari 2025 - 10:55 WIB

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Polres Metro Tangerang Kota, Tilang Hanya Melalui ETLE

Foto:Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan Saat Memberikan Himbauan dan Sosialisasi Kepada Masyarakat.

Foto:Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan Saat Memberikan Himbauan dan Sosialisasi Kepada Masyarakat.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari kedepan mulai hari ini, Senin 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang.

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan dipimpin Wakapolres, AKBP Eko Bagus Riyadi dengan mengerahkan sebanyak 154 personel gabungan dalam operasi Keselamatan Jaya ini.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan mengatakan salah satu sasaran operasi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan ketaatan berlalu lintas.

“Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran,” kata dia.

Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan porsi kehadiran personel satlantas di pagi, siang dan sore hari. Diharapkan dengan keberadaan Polisi Lalulintas di lapangan akan memberikan kesan positif kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah Lalulintas yakni kemacetan maupun kecelakaan di jalan raya.

Foto: Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2024.

“Penindakan dilakukan hanya melalui tilang elektronik atau  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Tilang ini tidak mencari-cari kesalahan,” jelasnya.

Baca Juga  Anggota Polsek Curug Melaksanakan Swab Antigen di KTJ/PPKM Desa Curug Wetan

Selain itu dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, petugas juga akan melakukan upaya preemtif dan preventif di lokasi-lokasi tertentu melalui tindakan assasment kepada masyarakat agar tidak terjadi lakalantas.

“Kami, satlantas Polres metro Tangerang kota sangat memprioritaskan satu nyawa sangat berarti untuk diselamatkan satu harinya,” tuturnya.

Baca Juga  Pastikan Patuhi Surat Edaran Bupati, Kapolrestro Tangerang Kota Cek Tempat Hiburan Malam di Kawasan PIK 2

Berikut 11 Sasaran Pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile:

1.Menerobos lampu merah
2.Melawan arus
3.Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
4.Menggunakan handphone saat mengemudi
5.Tidak menggunakan helm SNI
6.Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
7.Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
8.Berkendara melebihi batas kecepatan
9.Berkendara di bawah umur
10.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
11.Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.    (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Wakapolsek Curug Bagikan Bantuan Berupa Beras di Binong

KEPOLISIAN

Kasat Binmas Polres Tangsel Silahturahmi dengan Pengurus DMI di Bulan Suci Ramadhan

KEPOLISIAN

Polri Terjunkan 1.640 Personil Amankan Sidang PHPU di Gedung MK

KEPOLISIAN

Kanit Turjawali Polresro Tangkot: Isu Jembatan Daan Mogot Belakang Masjid Agung Hendak Rubuh Tidak Benar

KEPOLISIAN

Polsek Curug Laksanakan Pengamanan Giat Pemberian Vaksin Gotong Royong Tahap Ke 2 Bagi Karyawan

KEPOLISIAN

Polsek Curug Kembali Layani Masyarakat Vaksin Booster

KEPOLISIAN

Kegiatan Ramadhan Kapolsek Curug Didampingi Wakapolsek Sambangi Tokoh Masyarakat

KEPOLISIAN

Tingkatkan Layanan Publik, Polantas Sapa Masyarakat di Sekitar Samsat Cikokol