Home / KEPOLISIAN

Senin, 24 Oktober 2022 - 21:01 WIB

Pastikan 5 Jenis Obat Sirup Tak Beredar, Kapolrestro Tangerang Kota Bersama BPOM Pantau Beberapa Rumah Sakit dan Apotik

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang, Banten. terjun langsung ke wilayah memantau peredaran obat sirup. Senin, (24/10).

Pengawasan dilakukan Kapolres dan rombongan di beberapa rumah sakit dan apotik untuk menyetop sementara waktu penjualan lima obat sirup yang dilarang peredarannya oleh BPOM RI.

Pamflet berisi Imbauan dan Edukasi Polres Metro Tangerang Kota terkait pelarangan penjualan obat sirup di maksud dipasang di sejumlah apotik Rumah Sakit dan apotik mandiri yang dikunjungi.

“Sejak kemarin, bersama Balai Besar POM dan Dinas Kesehatan kita melaksanakan pemantauan ke beberapa Rumah Sakit dan Apotik yang ada di Kota Tangerang, ada 5 produk obat sirup yang ditarik dari peredaran,” terang Zain.

Dari hasil pengecekan yang dilakukan, ungkap Kapolres kelima obat sirup tersebut sudah disimpan di tempat karantina oleh beberapa apotik yang nantinya akan dikembalikan ke distributor. Ada beberapa apotik sejak adanya surat edaran dari BPOM sudah tidak menerima lagi kelima produk obat sirup itu.

Baca Juga  Awali Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polrestro Tangerang Kota Gelar Apel Gelar Pasukan

“Jika ada yang masih menjual agar diamankan dan komunikasi dengan produsen dan distributornya untuk diambil atau ditarik segera. Sekali lagi ini untuk memastikan bahwa obat tersebut sudah tidak beredar lagi,” tandasnya.

Dirut RS Hermina, Dr. Nine Aridayanti sangat mengapresiasi atas kunjungan Kapolres Metro Tangerang Kota untuk melakukan pemantauan secara langsung terkait obat yang dilarang.

“Kaget juga saya Pak Kapolres turun langsung, saya sampai kaya nggak percaya, ini artinya serius untuk sama sama mengamankan karena RS Hermina ini termasuk RS Ibu dan Anak,” ucapnya.

Sebagai informasi, Berikut 5 Merk Obat Sirup yang ditarik dan dilarang peredarannya oleh BPOM

Baca Juga  Guru Apresiasi Edukasi Polisi Soal Medsos dan Bullying di Sekolah Dasar 

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (Gn/Din)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Layani Pria Hidung Belang di Ciputat, Cewe BO Ditikam 14 Kali Tusukan 

KEPOLISIAN

Enam Pesepeda Tertabrak Sedan di PIK 2 Jakarta-Banten Alami Luka-Luka

KEPOLISIAN

Polisi Bagikan Masker dan Gelar Operasi Yustisi di Curug

KEPOLISIAN

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Curug Gelar Patroli Preventif Blue Light

KEPOLISIAN

Personil Polsek Curug Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Untuk ODGJ

KEPOLISIAN

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringati Hut ke-72 Polairud

KEPOLISIAN

Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolri: Vaksinasi, Disiplin Prokes dan Kurangi Mobilitas

KEPOLISIAN

3 Polisi Tangerang  di PTDH, Dua Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Ini Pesan Kapolres