SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Bangunan gedung yang sudah berjalan 30 persen dikerjakan di Kavling Perkebunan Raya, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang diduga belum mengantongi (PBG) Persetujuan Bangunan Gedung.
Diarea pembangunan tak terlihat terpasang plang PBG dan sempat didatangi pihak Satpol PP. Keesokan harinya pun berhenti tidak ada kegiatan pekerjaan.
Kepada media Sekilasbanten.com salah satu pekerja mengatakan, bahwa izin PBG Perizinannya sedang dalam proses.
“Milik pak haji Dedi, sedang diurus sama Satpol PP pak, kalo mau konfirmasi ke pak David orang kantor, peruntukannya untuk workshop,” ucap salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya saat mengelas tiang habim.
Ia juga menyampaikan bangunan tersebut milik PT. BMJP berkantor diruko Barcelona Palem semi.
Ditanya soal sempat terhentinya pekerjaan, si pekerja itu berkelit bukan karena pihak satpol pp melainkan karena mandor kabur.
Namun, ditemuin Kasi Trantib Kecamatan Cibodas H. Iman S, menyampaikan belum ada laporan terkait bangunan tersebut.
“Jadi kita tugasnya kita hanya monitoring aja, dan belum ada laporan dari anggota,” imbuhnya. Selasa (23/09/2025) siang.
Padahal, kepemilikan PBG merupakan syarat hukum yang harus dipenuhi, dan tanpa izin ini, bangunan dapat dikenakan sanksi seperti denda, pidana, hingga pembongkaran, serta pembangunan dapat dihentikan oleh pemerintah. (Yusuf/Ris)