Home / BANTEN

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:04 WIB

Pembangunan Gedung SMPN 34 Diduga Mangrak, Fungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul

Foto: Ketua Formasi Tangerang, Ajis Pramuji.

Foto: Ketua Formasi Tangerang, Ajis Pramuji.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Pembangunan Gedung SMPN 34 Diduga Mangrak, Fungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul dan tidak maksimal dalam melakukan tindakan.

Hal tersebut diungkap dan ditanggapi serius oleh ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Ajis Pramuji.

Menurut dia, dalam pembangunan gedung SMPN 34 Pinang, Kota Tangerang Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM) Kota Tangerang telah Menunjuk PT Somba Hasbo untuk melaksanakan pembangunan dengan pagu anggaran sekitar 20 Milyar melalui APBD Tahun 2023 dan 2024 yang disetujui oleh DPRD Kota Tangerang.

“Saya heran dengan anggaran sebesar itu, pembangunan gedung SMPN 34 Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ternyata tidak selesai dikerjakan alias mangkrak,” ungkap Ajis kepada Sekilasbanten.com Via WhatsApp. Kamis (13/2/2025)

Lebih lanjut Ajis menjelaskan, bahwa buntut dari mangkraknya pembangunan gedung tersebut, Komisi IV DPRD Kota Tangerang telah melakukan sidak ke lokasi sekolah yang diduga telah ditinggal kabur oleh kontraktor PT Somba Hasbo.

Baca Juga  Usai Melantik, Gubernur Banten Tekankan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Namun ia menilai DPRD Kota Tangerang lemah dalam melakukan pengawasan dan penindakan adanya dugaan gratifikasi atau main mata kepala Dinas Perkim dan Kontraktor yang melaksanakan pembangunan sekolah tersebut yang mangkrak karena anggarannya habis terpapas.

“Seharusnya Komisi IV DPRD Kota Tangerang jangan hanya melakukan sidak yang terkesan pencitraan, padahal tugas dan fungsi DPRD Kota Tangerang itu melakukan pengawasan dan budgeting, artinya anggota DPRD Kota Tangerang sangat lemah dan lambat dalam melakukan pengawasan. jika sudah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, harusnya libatkan aparat penegak hukum dan melakukan laporan secara resmi,” tandas Ajis.

Ajis Pramuji juga mengatakan, DPRD Kota Tangerang dapat menuntut kontraktor melalui gugatan perdata atas dasar wanprestasi di pengadilan negeri Kota Tangerang, jika perjanjian didasari dengan itikad buruk maka wanprestasi dapat masuk ke ranah hukum pidana penipuan.

Baca Juga  Diduga Hendak Balap Liar, 6 remaja Diamankan Polisi di Larangan

Dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan bahwa tujuan penyelenggara jasa konstruksi adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh,handal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas.

“Harusnya hal ini wajib dituntaskan ke ranah hukum karena sudah cacat dalam pelaksanaanya, bukan lagi untuk di anggarkan kembali tapi tuntaskan persoalannya barulah dewan bisa dibilang melakukan tugas dan fungsinya, jangan hanya diberikan sanksi administratif melainkan harus mengungkap dan mengusut tuntas,” Tegas Azis.

(Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Pastikan Sesuai Standar, Walikota Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan dan Jembatan di Kawasan Sipon

BANTEN

Polsek Curug Pastikan Keamanan Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup 2025 Berjalan Lancar

BANTEN

Sering Beri Himbauan Kamtibmas Jelang Saur, Kapolres Beri Bantuan Kepada Dua Orang Marbot

BANTEN

Pemilik Shoroom Mobil Diserpong Diduga Tipu Konsumen, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Korban

BANTEN

Begini Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi Soal Perda Pajak dan Retribusi Daerah

BANTEN

Gandeng BI, Anggota DPR-RI Gelar Partisipasi Edukasi Publik Cinta Rupiah di Kota Tangerang

BANTEN

Dukung Implementasi Kurikulum Merdeka, Dr. Nurdin : Optimalkan Pembelajaran Inovatif dan Variatif

BANTEN

Bikin Gaduh, Satpol PP Diminta Tertibkan Bangunan Klinik di Pinang