Home / Kabupaten Tangerang

Kamis, 14 September 2023 - 09:11 WIB

Pembangunan SDN Kutabumi IV, Banyak Pekerja Diduga Tak Pakai Perlengkapan K3

foto: Proyek Pembangunan Kotabumi IV.

foto: Proyek Pembangunan Kotabumi IV.

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG — Proyek lanjutan pembangunan SDN Kutabumi IV kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, diduga banyak pekerja abai tidak memakai perlengkapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Terkesan lemah dalam pengawasan dari pihak Perusahaan.

Proyek yang menelan dana APBD 2023 sebesar Rp 1.693.068.472.87 tersebut dikerjakan oleh CV Muncul Cahaya Waliwis.

Menurut pantauan wartawan di lokasi proyek, para pekerja tidak semuanya menggunakan perlengkapan K3 seperti helm, sepatu khusus dan rompi, ada yang menggunakan dan ada yang tidak. Terlihat ada pekerja yang hanya memakai rompi tidak memakai helm proyek dan pakai sandal jepit. Rabu (13/9/23).

Untuk hal lainnya, salah seorang pekerja bangunan yang enggan menyebutkan namanya mengatakan ia tidak didaftarkan BPJS Tenaga Kerja.

“Saya engga didaftarkan BPJS Tenaga kerja mas,” ujarnya.

Foto: Papan Nama Proyek SDN Kotabumi IV Dikerjakan Oleh CV. Muncul Cahaya Waliwis

Sementara itu H Dawil kontraktor yang mengerjakan pembangunan gedung tersebut, saat ditanya melalui WhatsApp mengenai K3, sampai berita ini diturunkan belum menjawab.

Baca Juga  Peringati Hari Pahlawan, Dandim 0510/Trs Bersama Forkopimda Laksanakan Upacara

Iday Ketua HIPMATA mengatakan Peraturan Pemerintah (PP Nomor 44 tahun 2015) yaitu Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerja kontruksi kedalam perlindungan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

Menurut Iday, apa itu K3 Kontruksi ? Jasa bidang konstruksi menjadi sektor bisnis dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Sektor tersebut melakukan berbagai aktivitas dengan melibatkan aspek konstruksi, baik itu perubahan maupun perbaikan.

‘Kegiatan tersebut termasuk pembuatan jembatan, pembangunan rumah, gudang, dan gedung, serta proses pengaspalan atau menghaluskan jalan, penghancuran, penggalian, atau juga pengecatan dalam skala yang besar,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua HIPMATA : Bangunan Tak Berizin di Rajeg Harus Ditindak Tegas Jangan Terkesan Ada Pembiaran

Menurutnya para pekerja konstruksi sudah pasti berperan serta dalam berbagai aktivitas yang bisa membuat mereka berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja yang cukup serius. Misalnya, jatuh dari ketinggian, paparan debu, asbes, terkena aliran, hingga terkena alat berat.

Dikatakan Iday dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Sanksi Pidana dijelaskan dan terdapat pada Pasal 183 hingga Pasal 189. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa sanksi pidana
berupa denda minimal sebesar Rp. 100.000.000,00. (seratus juta rupiah) hingga sebesar Rp. 500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dan sanksi pidana berupa
kurungan penjara mulai dari 1 (satu) tahun hingga 5 (lima) tahun lamanya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Juhri Saputra : Normalisasi Saluran Air, Upaya Banjir Tak Terulang di Binong

Kabupaten Tangerang

Cegah Bahaya Narkotika, Mahasiswa UNPAM Gelar Penyuluhan dan Sosialisasi ke PKM Gelam Jaya

Kabupaten Tangerang

Ada Hantu Kuntilanak Hingga Pocong Ikut Ramaikan Karnaval HUT RI Ke 78 di Desa Kadu

Kabupaten Tangerang

Miris, Bendera Merah Putih Rusak dan Kusam Berkibar di Kantor Kelurahan Kota Bumi

Kabupaten Tangerang

Lipanham Minta Evaluasi Total  Pekerjaan U‑Ditch di Perumahan Griya Serpong Asri

Kabupaten Tangerang

Pj Bupati Tangerang Andi Ony Resmi Membuka Gerai Dekranasda

Kabupaten Tangerang

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Rumah Kost di Pasar Kemis Jadi Sasaran Razia Satpol PP Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang

Dinyatakan P21, Kuasa Hukum Padi Padi Kawal Tegaknya Keadilan