SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemberhentian Ketua RW 04 Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai kontroversi. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman, menyatakan bahwa prosedur pemberhentian Ketua RW harus sesuai aturan.
“Sebelum dinonaktifkan, Kepala Desa harus melakukan komunikasi dengan Camat dan memanggil Ketua RW terlebih dahulu,” kata Yayat Rohiman, Rabu (11/3/2026). Yayat menambahkan bahwa pemberhentian Ketua RW juga harus melalui proses yang jelas dan tidak asal-asalan.
Kadis Yayat belum berani mengambil tindakan lebih lanjut sebelum menerima laporan dari pihak kecamatan.
“Saya harap pihak Kecamatan bisa segera menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
Camat Curug, Arif Rachman Hakim, menyatakan bahwa dirinya belum menerima informasi terkait pemberhentian Ketua RW tersebut dan akan melakukan peneluran lebih lanjut.
Ketua RW 04, Selamet Riyadi, menyatakan bahwa dirinya terkejut dengan surat pemberhentian yang diterimanya tanpa adanya musyawarah dengan warga atau pengurus lingkungan sebelumnya.
“Seharusnya ada musyawarah terlebih dahulu sebelum dikeluarkan surat tersebut,” katanya. (Yusuf/Ris)
























