Home / BANTEN

Senin, 24 Maret 2025 - 19:34 WIB

Pemprov Banten Mengeluarkan Surat Edaran Jam Kerja Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Hari Suci Nyepi 1947 Saka dan Idul Fitri 1446 H

Gubernur Banten Andra Soni

Gubernur Banten Andra Soni

SEKILASBANTEN.COM, BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Surat Edaran Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 55 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dalam rangka antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, penyesuaian kedinasan dimulai pada 24 Maret 2025 hingga 11 April 2025. Jadwal pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), dan pelaksanaan tugas dari lokasi lain (work from anywhere/WFA) diatur oleh masing-masing perangkat daerah.

Baca Juga  Ingat, ASN Dilarang Mudik

Pelaksanaan tugas kedinasan WFH dan WFA maksimal 20 persen dari jumlah pegawai. Absen bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan WFH dan WFA dengan menggunakan SIMASTEN Mobile sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama melaksanakan tugas kedinasan WFH dan WFA, pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dan perangkat komputer/laptop serta merespon arahan pimpinan secepatnya.

Untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan WFH dan WFA, koordinasi pelaksanaan tugas kedinasan bisa dilakukan dengan Whatsapp, Zoom, Google Meet, atau teknologi informasi komunikasi lainnya. Pegawai yang melaksanakan WFH dan WFA tetap melaporkan kinerja kepada atasan masing-masing.

Baca Juga  Gubernur Banten Terima DIPA dan TKDD Tahun 2022

Surat edaran itu juga instruksikan kepada para kepala perangkat daerah untuk memastikan, bahwa pelaksanaan tugas kedinasan WFH dan WFA tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, menjamin pelayanan publik dan berdampak langsung ke masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, melakukan pengawasan terhadap pemenuhan target kinerja organisasi, terhadap jam kerja bergilir/shift dilakukan pengaturan agar tidak mengganggu pelayanan dan standar pelayanan, serta memastikan output kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. (red)

Share :

Baca Juga

Lebak

Mengukir Prestasi dibalik Jeruji, WBP Lapas Rangkasbitung Ikuti Lomba Kemerdekaan

BANTEN

Sambut Kegiatan 17 Agustus, Warga RW 07 dan PSHT Rayon Taman Raya Kerja Bakti Bersama

BANTEN

Jelang Aksi Akbar Kaum Buruh 10 Agustus, KSPSI Provinsi Banten Gelar Aksi Sosialisasi

BANTEN

Diacara Maulid Akbar, Gubernur WH : Pemerintah Inginkan Masyarakat Terbebas Dari Covid-19

BANTEN

Provinsi Banten menjadi Pelopor Provila

BANTEN

Usai Melantik, Gubernur Banten Tekankan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

BANTEN

Perubahan KUA-PPAS 2025 Disepakati, Pemkot Fokus pada Penguatan Pelayanan Berbagai Sektor dan Pembangunan Inklusif

BANTEN

Akhir tahun, Kapolrestro Tangerang Kota Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2022