Home / BANTEN

Senin, 24 Maret 2025 - 19:34 WIB

Pemprov Banten Mengeluarkan Surat Edaran Jam Kerja Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Hari Suci Nyepi 1947 Saka dan Idul Fitri 1446 H

Gubernur Banten Andra Soni

Gubernur Banten Andra Soni

SEKILASBANTEN.COM, BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Surat Edaran Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 55 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dalam rangka antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, penyesuaian kedinasan dimulai pada 24 Maret 2025 hingga 11 April 2025. Jadwal pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), dan pelaksanaan tugas dari lokasi lain (work from anywhere/WFA) diatur oleh masing-masing perangkat daerah.

Baca Juga  Polsek Cipondoh Ungkap Sindikat Curanmor Antar Provinsi

Pelaksanaan tugas kedinasan WFH dan WFA maksimal 20 persen dari jumlah pegawai. Absen bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan WFH dan WFA dengan menggunakan SIMASTEN Mobile sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama melaksanakan tugas kedinasan WFH dan WFA, pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dan perangkat komputer/laptop serta merespon arahan pimpinan secepatnya.

Untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan WFH dan WFA, koordinasi pelaksanaan tugas kedinasan bisa dilakukan dengan Whatsapp, Zoom, Google Meet, atau teknologi informasi komunikasi lainnya. Pegawai yang melaksanakan WFH dan WFA tetap melaporkan kinerja kepada atasan masing-masing.

Baca Juga  Sambut HUT RI ke 76, Partai Gerindra Kota Tangerang Gelar Vaksinasi Massal

Surat edaran itu juga instruksikan kepada para kepala perangkat daerah untuk memastikan, bahwa pelaksanaan tugas kedinasan WFH dan WFA tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, menjamin pelayanan publik dan berdampak langsung ke masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, melakukan pengawasan terhadap pemenuhan target kinerja organisasi, terhadap jam kerja bergilir/shift dilakukan pengaturan agar tidak mengganggu pelayanan dan standar pelayanan, serta memastikan output kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. (red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Skor PPDB Bakal Dibuka, Sekda Prov Banten Akan Copot dan Pidanakan Oknum Yang Bermain

BANTEN

Jalan Baru Membawa Kegembiraan Bagi Anak-Anak Desa Gintung

BANTEN

Untuk Kemenangan Ganjar-Mahfud, GMGM Banten Gelar Istighosah Bersama Warga Pamarayan

BANTEN

Pastikan Kesehatan Lebih Baik Abah Akong Datangi Pelayanan Kesehatan

BANTEN

Bhabinkamtibmas Monitoring Imunisasi di Posyandu Cempaka 11 Sukabakti

BANTEN

Lepas 84 ASN Purna Bhakti, Sachrudin Beri Penghormatan dan Edukasi

BANTEN

Andika Hazrumy Berharap Pariwisata Anyer Turut Bergeliat di Acara Nasional

Cilegon

Danlanal Letkol Budi Iryanto Berkunjung ke Journalist Boarding School