Home / KEPOLISIAN

Minggu, 17 November 2024 - 14:03 WIB

Penegakan Perwal dan Perbup Tangerang, Polisi Putar Balik 93 Truk Tambang, 21 Tilang dan 1 Sopir Positif Narkoba

Foto: Personil Anggota Polres Metro Tangerang Kota Saat Melaksanak Penegakan Perwal dan Perbub Terkait Operasional Truk Tanah.

Foto: Personil Anggota Polres Metro Tangerang Kota Saat Melaksanak Penegakan Perwal dan Perbub Terkait Operasional Truk Tanah.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — 8 (Delapan) pos pantau gabungan Kepolisian, TNI, Pemerintah daerah Kota/Kabupaten Tangerang bekerja 24 jam dalam dua shift awasi aktivitas kendaraan tambang sumbu 3 atau lebih pengangkut material Tanah, Pasir dan Batu di Tangerang Raya.

Diketahui, sesuai kesepakatan hasil rapat koordinasi, pengemudi kendaraan tambang tersebut wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan.

“Penegakan aturan jam operasional terhadap kendaraan tambang ini terus kita (petugas gabungan) awasi selama 24 jam,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan. Minggu, (17/11/2024).

Zain mengungkapkan, pasca penghentian aktivitas selama 6 hari imbas dari kericuhan di Kosambi, kabupaten Tangerang. Aktivitas truk tambang mulai kembali sejak Kamis (14/11) kemarin. Dan berdasarkan Perwal dan Perbup Tangerang jam operasional kendaraan tambang itu mulia pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Baca Juga  Malam Perayaan Natal, Kapolrestro dan Forkopimda Kota Tangerang Monitoring Pengamanan di Gereja dan Pospam

“Selama 3 hari ini (14,15,16) petugas gabungan telah memutar balik sebanyak 93 truk dan 21 kendaraan ditindak tilang. Kemudian dilakukan cek urine terhadap 21 sopir tersebut. Hasilnya 20 negatif dan 1 orang sopir positif narkoba,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, bahwa larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Penyalahgunaan terhadap obat terlarang dan narkoba ini dapat dijerat hukum.

“Terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tandas Zain.

Baca Juga  Wanita Meninggal di Hotel, Polisi Tetapkan 1 WNA Korea dan 1 WNI Sebagai Tersangka di Tangerang

Sebagai informasi, delapan pos pantau  tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota di antaranya Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.

Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.

Dari 8 Pos Pantau itu, setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP.

(Gn/Din)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Pandemi Covid-19, Kapolsek Curug Berikan Bantuan Berupa Beras Ke Ibu-ibu Pengajian

KEPOLISIAN

Kapolda Metro Jaya Berikan Apresiasi Kepada Pemenang Sayembara Kampung Tangguh Jaya

KEPOLISIAN

Gelar Baksos Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kapolres Sapa Masyarakat di Pasar Lama Tangerang

KEPOLISIAN

Jum’at Curhat, Dirbinmas Polda Metro Jaya Kunjungi Pos Kamling Juara II HUT Polda ke-73

KEPOLISIAN

Patroli Cipkon Polsek Curug Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat

KEPOLISIAN

Sespimmen Polri Angkatan 61 Gelar Aksi Donor Darah

KEPOLISIAN

Polda Metro Jaya Gelar Seminar Penguatan Kolaborasi Pencegahan Kejahatan Jalanan

KEPOLISIAN

Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Tolong Korban Kecelakaan Lalu Lintas