Home / KEPOLISIAN

Minggu, 17 November 2024 - 14:03 WIB

Penegakan Perwal dan Perbup Tangerang, Polisi Putar Balik 93 Truk Tambang, 21 Tilang dan 1 Sopir Positif Narkoba

Foto: Personil Anggota Polres Metro Tangerang Kota Saat Melaksanak Penegakan Perwal dan Perbub Terkait Operasional Truk Tanah.

Foto: Personil Anggota Polres Metro Tangerang Kota Saat Melaksanak Penegakan Perwal dan Perbub Terkait Operasional Truk Tanah.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — 8 (Delapan) pos pantau gabungan Kepolisian, TNI, Pemerintah daerah Kota/Kabupaten Tangerang bekerja 24 jam dalam dua shift awasi aktivitas kendaraan tambang sumbu 3 atau lebih pengangkut material Tanah, Pasir dan Batu di Tangerang Raya.

Diketahui, sesuai kesepakatan hasil rapat koordinasi, pengemudi kendaraan tambang tersebut wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan.

“Penegakan aturan jam operasional terhadap kendaraan tambang ini terus kita (petugas gabungan) awasi selama 24 jam,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan. Minggu, (17/11/2024).

Zain mengungkapkan, pasca penghentian aktivitas selama 6 hari imbas dari kericuhan di Kosambi, kabupaten Tangerang. Aktivitas truk tambang mulai kembali sejak Kamis (14/11) kemarin. Dan berdasarkan Perwal dan Perbup Tangerang jam operasional kendaraan tambang itu mulia pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Baca Juga  Gandeng Polres Metro Tangerang Kota,  Dewa United Serahkan 10 Unit Ojol Mart ke Pengemudi Ojek Online

“Selama 3 hari ini (14,15,16) petugas gabungan telah memutar balik sebanyak 93 truk dan 21 kendaraan ditindak tilang. Kemudian dilakukan cek urine terhadap 21 sopir tersebut. Hasilnya 20 negatif dan 1 orang sopir positif narkoba,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, bahwa larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Penyalahgunaan terhadap obat terlarang dan narkoba ini dapat dijerat hukum.

Baca Juga  Pembangunan Kantor Mapolsek Sepatan Dimulai, Kapolres dan Bupati Tangerang Lakukan Peletakan Batu Pertama

“Terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tandas Zain.

Sebagai informasi, delapan pos pantau  tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota di antaranya Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.

Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.

Dari 8 Pos Pantau itu, setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP.

(Gn/Din)

Share :

Baca Juga

Berita Tangerang

Delapan Kunci Letter T Disita, Polisi Bongkar Aksi Pencurian Mobil Box di Tangerang

KEPOLISIAN

Bhabinkamtibmas Kerja Bakti Bersih‑Bersih di Kampung Binong Bareng Warga

KEPOLISIAN

Pesan Kamtibmas Kapolres Saat Sambangi Warga RW 03 Karawaci

KEPOLISIAN

Posyan Bitung Gelar Apel Pagi, Siap Amankan Awal Tahun 2026

KEPOLISIAN

Laksanakan Latihan Kerja, 130 Siswa Sepolwan Angkatan 53 Diserah Terimakan ke Kapolrestro Tangerang Kota

KEPOLISIAN

Polsek Curug Bagikan Bantuan Sembako di Dua Desa Untuk Warga Yang Jalani Isolasi Mandiri

KEPOLISIAN

Kapolsek Curug AKP Agung Nugroho Tinjau Vaksinasi Massal

KEPOLISIAN

Patroli Skala Besar, Polrestro Tangerang Kota Amankan 37 Preman dan Oknum Ormas di Ciledug