Home / KEPOLISIAN

Minggu, 17 November 2024 - 14:03 WIB

Penegakan Perwal dan Perbup Tangerang, Polisi Putar Balik 93 Truk Tambang, 21 Tilang dan 1 Sopir Positif Narkoba

Foto: Personil Anggota Polres Metro Tangerang Kota Saat Melaksanak Penegakan Perwal dan Perbub Terkait Operasional Truk Tanah.

Foto: Personil Anggota Polres Metro Tangerang Kota Saat Melaksanak Penegakan Perwal dan Perbub Terkait Operasional Truk Tanah.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — 8 (Delapan) pos pantau gabungan Kepolisian, TNI, Pemerintah daerah Kota/Kabupaten Tangerang bekerja 24 jam dalam dua shift awasi aktivitas kendaraan tambang sumbu 3 atau lebih pengangkut material Tanah, Pasir dan Batu di Tangerang Raya.

Diketahui, sesuai kesepakatan hasil rapat koordinasi, pengemudi kendaraan tambang tersebut wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan.

“Penegakan aturan jam operasional terhadap kendaraan tambang ini terus kita (petugas gabungan) awasi selama 24 jam,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan. Minggu, (17/11/2024).

Zain mengungkapkan, pasca penghentian aktivitas selama 6 hari imbas dari kericuhan di Kosambi, kabupaten Tangerang. Aktivitas truk tambang mulai kembali sejak Kamis (14/11) kemarin. Dan berdasarkan Perwal dan Perbup Tangerang jam operasional kendaraan tambang itu mulia pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Baca Juga  Ada Luka Akibat Benda Tumpul dan Sajam, Mayat Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Diduga Dibunuh

“Selama 3 hari ini (14,15,16) petugas gabungan telah memutar balik sebanyak 93 truk dan 21 kendaraan ditindak tilang. Kemudian dilakukan cek urine terhadap 21 sopir tersebut. Hasilnya 20 negatif dan 1 orang sopir positif narkoba,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, bahwa larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Penyalahgunaan terhadap obat terlarang dan narkoba ini dapat dijerat hukum.

“Terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tandas Zain.

Baca Juga  Bersama Tiga Pilar, Polsek Neglasari Gelar Kerja Bakti di Kampung Tangguh Jaya

Sebagai informasi, delapan pos pantau  tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota di antaranya Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.

Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.

Dari 8 Pos Pantau itu, setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP.

(Gn/Din)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Tim Opsnal PPA Polresta Tangerang Gencar Laksanakan Patroli Kring Serse

KEPOLISIAN

Kapolres Kepulauan Seribu Gelar Pengecekan Kapal Penyeberangan Di Dermaga Marina Ancol

KEPOLISIAN

Personel Polsek Curug Amankan Jalannya Vaksinasi di GSG Kecamatan Curug

KEPOLISIAN

Dua Tempat, Polsek Curug Dirikan Gerai Vaksin Mobile di Malam Hari

KEPOLISIAN

Polisi Pastikan May Day Kondusif, Pengamanan dan Pengawalan Diperketat

KEPOLISIAN

Ops Keselamatan Jaya 2026, Polisi Turun ke Lampu Merah Edukasi Pengendara di Kota Tangerang

KEPOLISIAN

Jumling di Karawaci, Kapolres Ingatkan Peran Masyarakat Cegah Gangguan Kamtibmas

KEPOLISIAN

Melalui ‘Halo Polisi’ Polrestro Tangerang Kota Hadirkan Layanan Aduan Kriminal