Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 10 Desember 2023 - 14:06 WIB

Polisi Akui Laporan Dugaan Pencabulan Seorang Oknum Pimpinan Ponpes Kepada Santrinya di Tangerang

Foto: Ilustrasi Korban Pencabulan

Foto: Ilustrasi Korban Pencabulan

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Keinginan orang tua untuk menjadikan putrinya menjadi anak yang sholehah dengan memondokkan ke salah satu Pindok Pesantren di Kp. Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kota Tangerang pupus sudah.

Pasalnya, seorang oknum Pimpinan Pondok Pesantren diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya yang bernama N (14) Binti S. Korban masih dibawah umur.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan bukti Laporan Polisi Nomor LP/B/1482/Xl/2023/SPKT Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya pada 03 November 2023 Pukul 17:53.

Dengan Pelapor A/N S (37) asal Kp. Guha Caroge, RT. 005 RW 003, Rajeg Tangerang.

Baca Juga  Walikota Tangerang Berikan Beasiswa Ke Operator Sekolah

Untuk terlapor berinisial MHP salah satu Oknum Pimpinan Ponpes Asal KP. Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kota Tangerang.

Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumanti saat dikonfirmasi wartawan via WhatsAp Jum’at (8/12) membenarkan laporan tersebut dan ia mengaku masih dalam proses.

“Baik bang kasus tersebut kini sedang dalam proses,” singkatnya.

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Ngroho saat dikonfirmasi via WhatssAp, Sabtu (9/12/2023) mengatakan, Ia akan mengecek informasi yang disampaikan wartawan.

“Saya cek dulu ya Mas,” jawabnya singkat.

Baca Juga  Simulasi Sispamkota Pilkada 2024, Polres Metro Tangerang Kota Libatkan 830 Personil

Jika oknum pimpinan Ponpes tersebut terbukti melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan terhadap anak, maka pelaku terancam Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Undang-undang No.17 tahun 2016 dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curat dan Penggelapan

HUKUM & KRIMINAL

Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur Amankan Puluhan Remaja Yang Melakukan SOTR

HUKUM & KRIMINAL

Tim Satgas TPPO Polrestro Tangerang Kota Ringkus Pelaku Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

KPH Banten Segera Tinjau Aset Lahan BUMN yang Hilang

HUKUM & KRIMINAL

Patroli Polsek Pinang bersama Warga Tangkap Dua Pelaku Gembos Ban dengan Sasaran Nasabah Bank

HUKUM & KRIMINAL

Motif Sakit Hati, Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja

HUKUM & KRIMINAL

Kapolrestro Tangerang Kota Bongkar Praktek Pengoplosan Gas Elpiji Rumahan Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Resmi Ditetapkan Ibu Tiri Aniaya Anak Jadi Tersangka, Motif; Kesal Terhadap Anaknya