Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 5 November 2021 - 17:18 WIB

Unit Reskrim Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curat dan Penggelapan

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Satuan Unit Reserse Kriminal (Reserse) Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) Jum’at (03/11/2021) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi di Kawasan Industri Blok B No. 02/04 KM. 19.8, Kelurahan Poris Gaga Baru, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. Korban yang dirugikan PT. Unirama Duta Niaga sedang tersangka berinisial TW (42) asal Caringin, Kabupaten Bogor Jawa Barat sedang rekanya inisial H (30) DPO.

Kapolsek Batu Ceper, AKP David Purba didampingi Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim dan Kanitreskrim IPTU Sriyono, saat gelar konferensi pers menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika pihak PT. Unirama Duta Niaga melakukan audit internal pada tanggal 30 April hingga 04 Mei 2021 lalu

Baca Juga  Lagi Asik Main Judi, 4 Orang Warga Ditangkap Satreskrim Polres Serang

“Saat diaudit perusahaan menemukan selisih barang yang jumlahnya cukup signifikan dan merasa dirugikan,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, adapun kerugian yang dialami perusahaan yaitu terdiri dari, minyak kayu putih ukuran 120 ML sebanyak 5 karton, ukuran 60 ML 83 karton, ukuran 60 ML 7 Lusin dan ukuran 30 ML 14 karton.

“Merasa dirugikan tersangka TW perusahaan melaporkan kepada kami (Polsek Batuceper-red). Dan usai dilakukan Lidik pelaku pelaku berhasil kami tangkap,” terangnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Selain kasus Curat, Polsek Batuceper juga berhasil mengungkap perkara penggelapan barang milik PT. Tangerang Prakasa Mandiri di Jalan Garuda RT.05/02, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Baca Juga  Menteri PANRB Sesalkan Praktik Jual Beli Jabatan

Dari kasus penggelapan ini Polsek Batuceper mengamankan 3 tersangka yakni, PS (27) asal Bogor, GK (35) asal Batuceper Tangerang dan ML Als Adi (34) asal Batuceper.

“Atas perbuatan pelaku perusahaan mengalami kerugian ditaksir senilai RP.33.461.344,” ungkap Kapolsek.

“Ini adalah hasil ungkap kasus 2 Minggu terakhir selama ‘Operasi Sikat Jaya’ kami berhasil mengungkap 3 kasus sekaligus yaitu, Curat, Penggelapan dan Curanmor,” pungkasnya.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Oknum LSM Pelaku Pengeroyokan di SMKN 9 Cisoka Ditangkap Polisi, LKBH PSHT Ucapkan Terimakasih

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Belasan Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari, Kapolres: Awal Dilaporkan Korban Begal

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

HUKUM & KRIMINAL

Setubuhi Remaja 14 Tahun, Warga Kalideres Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Video Viral Kasus Bullying Siswi SMP, Polsek Karawaci; Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Obat Berbahaya, Polrestro Tangerang Kota Sita 30.257 Butir dan 14 Tersangka Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan Pelaku Penganiaya Hingga Korban Meninggal Dunia di Lapak Barang Bekas Karawaci