Home / KEPOLISIAN

Sabtu, 26 Maret 2022 - 17:14 WIB

Polisi Himbau Masyarakat Terapkan Prokes Saat Gelar Operasi Yustisi

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Selain mendeteksi dini keberadaan Covid-19, masyarakat di Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang pun diimbau untuk terus displin menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M.

Menurut Kapolsek Curug Kompol Agung Nugroho pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penerapan prokes 5M terlebih di tengah pandemi covid-19.

“Untuk bisa mengendalikan pandemi Covid-19 itu jalannya hanya disiplin prokes 5M untuk kita semua melaksanakan itu secara konsisten,” ujar Kompol Agung Nugroho, Sabtu (26/3/2022) pagi.

Baca Juga  Desainer Muda Amalia Effendi Tetap Berkarya Meski Dalam Situasi Pandemi

Lebih lanjut dikatakan, ia juga meminta masyarakat curug untuk turut terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19. Sebab, masyarakat bersama pemerintah juga TNI-Polri merupakan garda terdepan melawan Covid-19.

Baca Juga  Ratusan Warga Antusias Ikuti Vaksinasi di Gerai Vaksin TNI-Polri di Polsek Curug

“Satgas akan meningkatkan operasi dengan sasaran titik kerumunan dan daerah yang kepatuhannya menurun. Operasi yustisi dan edukasi akan kami tingkatkan,” katanya. (Han)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Polresta Bandara Soetta Menyatakan Siap Melayani Para Pemudik Pada Arus Balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah ini

KEPOLISIAN

Ider-ideran, Aiptu Sanjaya Sambang Pos Kamling dan Himbau Warga Jaga Keamanan

KEPOLISIAN

Polsek Curug Gelar Operasi Cipkon, AKP Toto : Sasaran Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

KEPOLISIAN

Do’akan Warga Aceh, Sumut dan Sumbar, Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sholat Ghoib

KEPOLISIAN

Nge-BM, 11 Pelajar Diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Tangerang Kota

KEPOLISIAN

Dipertigaan Nagrog, Polsek Curug Galakan Tertib Masker Disiplin Prokes

KEPOLISIAN

Pisah Sambut Kapolsek Karawaci, Kompol Taufan Gantikan Kompol Hasoloan Situmorang

KEPOLISIAN

Peduli Sesama, Kapolres Lebak Bagikan Paket Sembako ke Tukang Tambal Ban