Home / KEPOLISIAN / PERISTIWA / Tangerang Selatan / TOPIK

Sabtu, 6 Februari 2021 - 15:54 WIB

Polres Tangsel Tangkap Isteri Yang Membakar Suami Di Ciputat

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANGSELATAN- Kepolisian Resort Tangerang Selatan menangkap seorang Istri yang membakar suami saat tertidur di Jalan Sukamulya RT.001/008 Kelurahan Serua Indah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Kamis, 04/02/2021 dinihari lalu.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Dr. Iman Imanudin mengatakan kejadian tersebut berawal saat korban dan pelaku cekcok di rumahnya sekira pukul 00.30 WIB dan saat korban tertidur pada pukul 02.30 WIB.

“Pembakaran terhadap korban dan barang barang di sekitar korban dilakukan dengan menggunakan bahan bakar bensin yang dibeli oleh pelaku disebuah warung dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), yang kemudian disiramkan pada saat korban tertidur. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku pergi ke rumah dengan berjalan kaki menuju salah satu pool bus yang berada di Pondok Pinang, Jakarta Selatan untuk membeli tiket ke Semarang Jawa tengah,”kata Kapolres Tangsel

Baca Juga  Percepat Bangun 421 BTS di NTT, Menkominfo Minta Dukungan Penuh Pemda

selanjutnya Kapolres mengatakan, Di tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti yaitu 1 (Satu) kantong plastik putih berisikan bekas botol Air mineral besar yang di duga berisi bahan bakar yang ditemukan di bawah jendela lantai 2 rumah korban.

“Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Ds. Rowokosom Kecamatan Banyubiru, Semarang, Jawa Tengah, pada hari Jum’at tanggal 5 Februari 2021 sekitar jam 19.00 WIB (1 hari setelah peristiwa terjadi). Motif pelaku membakar Korban yaitu karena kesal dan ingin balas dendam atas perbuatan korban yang sering menganiaya pelaku,”jelas Kapolres Tangsel

Baca Juga  Diduga Supir Mengantuk, Mobil Hantam Sebuah Bengkel di Ciputat

Kapolres Tangsel menjelaskan, Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau Pasal 187 KUHP ayat 2 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (Lima belas) tahun dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Viv

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Kawal Aksi Damai FA Ampuh, Polsek Pakuhaji Gelar Apel Pam di Kantor Desa Laksana

KEPOLISIAN

PPKM Level 4, Polsek Curug Gelar Operasi Yustisi Menekankan Penyebaran Covid-19

KEPOLISIAN

DPRD dan Polres Metro Tangerang Kota Tandatangani Nota Kesepahaman Bantuan Pengamanan dan Produk Hukum

KEPOLISIAN

Vaksinasi di Hari SHB Ke-36, Personel Gabungan di Curug Bersiaga

KEPOLISIAN

Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Buka Diklat Integrasi Dikmaba TNI Dan Diktukba Polri Tahun 2022 di Rindam Jaya

KEPOLISIAN

Program Satu Jam Mengaji Bersama Polisi Ditbinmas Polda Metro Jaya Di Masjid Al-Hakim

KEPOLISIAN

Tasyakuran HUT PMJ ke-73, Polsek Karawaci Gelar Khotmil Qur’an Serentak

KEPOLISIAN

Lepas Ribuan Peserta Mudik Gratis 2023, Kapolres Ingatkan Pemudik Bisa Titip Kendaraan Gratis