SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Polresta Tangerang mengamankan dua tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur. Tersangkanya D, 46 tahun, dan N, 36 tahun, ibu kandung korban berusia 12 tahun.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membeberkan kronologinya, Kamis 25/6/2026.
Aksi pertama terjadi September 2025 di Mauk. N mengajak korban bertemu D, lalu menyerahkan anaknya setelah menerima uang Rp1 juta dari D. Di saat itulah korban diduga dicabuli D.
Beberapa bulan kemudian N kembali menjemput korban. Ia lagi-lagi menerima Rp1 juta dari D. Kekerasan seksual terulang pada awal Juni 2026 di kontrakan D, Sindang Jaya.
Korban akhirnya buka suara ke ayahnya yang sudah bercerai dengan N. Laporan itu ditindaklanjuti Polresta Tangerang. Dari hasil penyelidikan, D dan N ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi, keduanya mengaku menggunakan modus “pernikahan” anak di bawah umur. N mengaku sudah menerima total Rp14,5 juta dari D.
“Kami imbau orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada melindungi anak. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan kami tindak tegas,” tegas Indra Waspada. (red)

























