Home / BANTEN

Sabtu, 12 Juli 2025 - 07:57 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Ditangkap

Foto: Polsek Batu Ceper Saat Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curanmor.

Foto: Polsek Batu Ceper Saat Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curanmor.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Dari pengungkapan ini, empat orang pelaku residivis dari dua kelompok berbeda berhasil ditangkap dalam operasi penindakan yang digelar Unit Reskrim Polsek Batuceper.

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan, S.A.P., M.H. mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku curanmor roda dua berinisial R.P. dan I.R. serta dua pelaku curanmor roda empat berinisial S.D. dan S.L.

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas kejahatan jalanan di wilayah Batuceper. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan,” tegas Gunawan kepada awak media saat konferensi pers di Aula Polsek Batuceper, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga  Safari Ramadan, Kapolres Kunjungi Pimpinan Ponpes Daarul Anshor Pakuhaji Tangerang

Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik. Sementara itu, dua pelaku lain yang mencuri mobil boks Mitsubishi L300 dibekuk bersama barang bukti satu unit mobil boks, sepeda motor, tang potong, gembok dan rantai yang telah dirusak, serta sejumlah kunci palsu.

Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, S.H., M.H. menambahkan pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan. Ia juga mengingatkan agar pemilik kendaraan selalu menggunakan pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.

Baca Juga  Usai Giat Apel, Sat Lantas Restro Tangerang Kota Evakuasi Dump Truck Pecah Ban

“Jika melihat aktivitas mencurigakan, kami harap masyarakat segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui call center Polri 110. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan angka kejahatan,” ujar Prapto.

Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batuceper. (Red)

Share :

Baca Juga

Cilegon

Danlanal Letkol Budi Iryanto Berkunjung ke Journalist Boarding School

BANTEN

Eddy Ganefo Lantik Kadin Bandara SHIA di Hotel MCC Pandeglang

BANTEN

GMNI Kota Tangerang Siap Ikuti dan Sukseskan Kongres GMNI ke-XXII di Bandung

Lebak

Genjot Produk Pasthika, Lapas Rangkasbitung Buka Pelatihan Perkayuan

Lebak

RGPI Kabupaten Lebak Selenggarakan Jum’at Berkah

Kota Serang

Sungai Cibanten Meluap, Sebagian Wilayah Kota Serang Terendam Banjir

BANTEN

Meriahkan HUT RI ke-78, Warga Labuan Pendeglang Antusias Saksikan Karnaval

BANTEN

Danrem 06/MY Pimpin Sertijab Danyonif 320/Badak Putih