Home / BANTEN

Sabtu, 12 Juli 2025 - 07:57 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Ditangkap

Foto: Polsek Batu Ceper Saat Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curanmor.

Foto: Polsek Batu Ceper Saat Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curanmor.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Dari pengungkapan ini, empat orang pelaku residivis dari dua kelompok berbeda berhasil ditangkap dalam operasi penindakan yang digelar Unit Reskrim Polsek Batuceper.

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan, S.A.P., M.H. mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku curanmor roda dua berinisial R.P. dan I.R. serta dua pelaku curanmor roda empat berinisial S.D. dan S.L.

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas kejahatan jalanan di wilayah Batuceper. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan,” tegas Gunawan kepada awak media saat konferensi pers di Aula Polsek Batuceper, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga  Jelang Kick Off Liga 2 Nasional, Pj: Pemkot Siap Support Persikota Hingga Juara

Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik. Sementara itu, dua pelaku lain yang mencuri mobil boks Mitsubishi L300 dibekuk bersama barang bukti satu unit mobil boks, sepeda motor, tang potong, gembok dan rantai yang telah dirusak, serta sejumlah kunci palsu.

Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, S.H., M.H. menambahkan pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan. Ia juga mengingatkan agar pemilik kendaraan selalu menggunakan pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.

Baca Juga  Pj Gubernur Tegaskan Pemprov Banten Memperjuangkan Non ASN Bisa Tetap Dipertahankan Sesuai Aturan Perundang-Undangan

“Jika melihat aktivitas mencurigakan, kami harap masyarakat segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui call center Polri 110. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan angka kejahatan,” ujar Prapto.

Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batuceper. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Hari ke Tiga Belas PPKM Darurat, Polres Lebak Gelar Baksos Bersama Ormas Jarum

BANTEN

Jelang Pembagian BST, Sejumlah Warga Jombang Cek Nama Di Kantor Kelurahan

BANTEN

Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Diduga Korban Pembunuhan

Lebak

Pastikan Selesai, Pj Gubernur Banten Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Cibadak-Padasuka
Bupati Irna Sambut Kedatangan Rombongan Jemaah Haji Pandeglang

Pandeglang

Bupati Irna Sambut Kedatangan Rombongan Jemaah Haji Pandeglang

BANTEN

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Realisasi Dana Desa

BANTEN

TP PKK Banten Gelar Pembinaan Pemasaran Produk Melalui Galeri Pelangi

BANTEN

Andra Soni Bantu Penyandang Disabilitas yang Kawal Ambulan dalam Kemacetan Kembali Bersekolah