Home / BANTEN

Sabtu, 12 Juli 2025 - 07:57 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Ditangkap

Foto: Polsek Batu Ceper Saat Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curanmor.

Foto: Polsek Batu Ceper Saat Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curanmor.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Dari pengungkapan ini, empat orang pelaku residivis dari dua kelompok berbeda berhasil ditangkap dalam operasi penindakan yang digelar Unit Reskrim Polsek Batuceper.

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan, S.A.P., M.H. mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku curanmor roda dua berinisial R.P. dan I.R. serta dua pelaku curanmor roda empat berinisial S.D. dan S.L.

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas kejahatan jalanan di wilayah Batuceper. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan,” tegas Gunawan kepada awak media saat konferensi pers di Aula Polsek Batuceper, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga  Sambangi Polres Metro Tangerang Kota, Grab Indonesia Beri Apresiasi Dalam Penegakan Hukum

Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik. Sementara itu, dua pelaku lain yang mencuri mobil boks Mitsubishi L300 dibekuk bersama barang bukti satu unit mobil boks, sepeda motor, tang potong, gembok dan rantai yang telah dirusak, serta sejumlah kunci palsu.

Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, S.H., M.H. menambahkan pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan. Ia juga mengingatkan agar pemilik kendaraan selalu menggunakan pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.

Baca Juga  Puncak Arus Mudik 6 April di Bandara AP II Berjalan Lancar, Jumlah Penumpang Pesawat Sentuh 313.170

“Jika melihat aktivitas mencurigakan, kami harap masyarakat segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui call center Polri 110. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan angka kejahatan,” ujar Prapto.

Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batuceper. (Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Ketua Umum PB Mathlaul Anwar Banten Dukung Penegakan Hukum Polda Jabar Terhadap Bahar Bin Smith

BANTEN

Sindikat Penjual Bayi Jaringan Internasional Ditangkap Polisi di Bandara Soekarno-Hatta

BANTEN

Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Rencana Optimalkan Pemanfaatan BIS

BANTEN

Penetapan SK Gubernur Banten Tentang UMK Dapat Kecaman dan Penolakan Praktisi Akademisi

BANTEN

Color Run HUT KNPI, Maryono: Pemuda Harus Terus Menginspirasi dan Berkontribusi

Lebak

Perdana, Kalapas Ikuti Pengajian Rutin bersama Santri Lapas Rangkasbitung

BANTEN

Jadi Inspektur Upacara di HUT RI ke-80, Ini Pesan Wali Kota Tangerang Sachrudin

BANTEN

Kontingen Banten Tambah Tiga Medali Emas