Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Polsek Benda Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Pil Eximer dan Tramadol Diamankan

Foto: Pelaku Pengedar Obat Terlarang Inisial A Diamankan Polsek Benda.

Foto: Pelaku Pengedar Obat Terlarang Inisial A Diamankan Polsek Benda.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Seorang pria berinisial A Alias B (38) terpaksa berurusan dengan Unit Satreskrim Polsek Benda lantaran kedapan menjadi pengedar obat obatan terlarang jenis Eximer dan Tramadol.

Pelaku diduga melakukan pelanggaran tindak pidana, setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 453 dan atau 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Tersangka A ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Benda di Kp.Sindangsari, RT 005 RW 003, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Sabtu, 11 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti obat-obatan terlarang jenis Tramadol sebanyak 144 butir siap edar dan 145 butir obat Eximer warna kuning siap edar, uang Rp13.800.000 hasil penjualan selama 3 Minggu dan Unit Handphone.

Foto: BB Ratusan Butir Pil Eximer dan Tramadol.

Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, pelaku ditangkap tim Opsnal pimpinan Kanit Reskrim AKP M.Siagian saat melaksanakan Observasi di wilayah hukum Polsek Benda di Jalan Halim Perdana Kusuma Negara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Sabtu (11/10/2025) berkat informasi dari warga.

Baca Juga  Gelar Cipkon Siang, 35 Personel Diterjunkan 'JAGA JAKARTA' di Kota Tangerang

“Informasi salah seorang warga bahwa adanya penjualan Obat jenis tramadol dan eximer yang dilakukan oleh salah seorang penghuni kontrakan inisial A yang beralamat di Kp.Sindangsari RT 05 RW 03, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Nglasari, secara Cod kepada pelanggan,” ungkapnya.

Setelah mendapat informasi dan ciri-ciri spesifik orang tersebut, lanjut Sriyono, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikkan dan pemantauan di rumah miliknya, didapati orang dengan ciri-ciri spesifik masuk kedalam rumah kontrakan setelah dihampiri orang tersebut bernama A.

Baca Juga  Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi 8 Milyar PT Angkasa Pura Kargo

“Tim kami langsung melakukan penggeledahan badan dan area kontrakan dan ditemukan obat jenis Tramadol dan eximer yang di simpan di dalam Toples,” ujarnya.

Tak bisa mengelak, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperjual-belikan disekitar wilayah Mekarsari dan sekitarnya/secara COD Kepada langganannya melalui Handphone sebagai alat komunikasi.

“Untuk pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Benda untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Sriyono. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bersama Polsek Cirinten, Sat Reskrim Polsek Lebak Tangkap 3 Pelaku Pencuri Kambing

HUKUM & KRIMINAL

Pengadilan Negeri Tangerang Resmi Tolak Praperadilan Tersangka Mafia Tanah Sutrisno Lukito

HUKUM & KRIMINAL

Janjian Lewat Medsos, 4 Pelaku Tawuran di Tangerang Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Seorang Pria di Pakuhaji Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Peredaran Obat Tramadol, Tiga Orang Diamankan Polisi di Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Patroli Rutin, 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pinang Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Operasi Gabungan, 23 Remaja Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi