Home / KEPOLISIAN

Kamis, 10 Oktober 2024 - 00:02 WIB

Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin Berkedok Warung Kelontong

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial AD (24) yang diduga mengedarkan obat keras Tramadol dan Hexymer di warung kelontong di Kampung Panggang RT003/003, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Pelaku yang berasal dari daerah Cot Ijue, Desa Cot Ijue, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ini diamankan polisi usai kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras daftar G tanpa izin untuk dijual secara bebas.

Kanitreskrim Polsek Cisoka Ipda Muhdiawan menuturkan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya warung kelontong yang menjual-belikan obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer tanpa izin.

Mendapatkan informasi ini, pada Minggu 6 Oktober 2024, Unit Reskrim Polsek Cisoka kemudian melakukan observasi dengan melakukan pengintaian di warung kelontong yang diduga menjual obat keras secara ilegal tersebut.

Baca Juga  Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polrestro Bekasi Kota Laksanakan Upacara

“Sekira jam 20.00 Wib anggota melihat 1 penjaga warung kemudian dihampiri dan dilakukan introgasi terhadap orang yang mengaku bernama AD ini. Setelah dilakukan penggeledahan didapati obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang disimpan didalam plastik hitam yang disimpan dikantong celana belakangnya,” kata Ipda Muhdiawan, Rabu 9 Oktober 2024.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 20 lempeng obat jenis Tramadol HCI yang setiap lempengnya berisi 10  butir dan 19 plastik klip berisikan obat jenis Hexymer yang setiap plastiknya berisi 5 butir, dibawa ke polsek cisoka untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Polisi Pastikan Pelayanan SKCK Buka Hingga Pukul 3 Sore

Dikatakan Ipda Muhdiawan, tersangka mengedarkan atau menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer kepada konsumen yang datang ke toko klontongan yang ia jaga untuk atas mendapatkan keuntungan.

“Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang- Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Han/rilis)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Pencurian Minimarket di Cipadu Tangerang

KEPOLISIAN

Polsek Curug Laksanakan Pengamanan Giat Pemberian Vaksin Gotong Royong Tahap Ke 2 Bagi Karyawan

KEPOLISIAN

Polsek Curug Gencarkan Vaksinasi Agar Herd Immunity Masyarakat Meningkat

KEPOLISIAN

Kapolri Apresiasi Sinergitas Mahasiswa dan Polri Dalam Rangka Sentra Vaksinasi Nasional

KEPOLISIAN

Pererat Silahturahmi, Polda Metro Jaya Gelar Buka Bersama Dengan Wartawan

KEPOLISIAN

Anggota Polsek Pasar Kemis Sigap Urai Kemacetan Usai Dapatkan Laporan Dari Masyarakat

KEPOLISIAN

Pastikan Aman, Kapolrestro Tangerang Kota Kontrol Gudang Logistik Pemilu 2024 di Batuceper

KEPOLISIAN

Polresta Tangerang bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir