Home / KEPOLISIAN

Kamis, 10 Oktober 2024 - 00:02 WIB

Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin Berkedok Warung Kelontong

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial AD (24) yang diduga mengedarkan obat keras Tramadol dan Hexymer di warung kelontong di Kampung Panggang RT003/003, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Pelaku yang berasal dari daerah Cot Ijue, Desa Cot Ijue, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ini diamankan polisi usai kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras daftar G tanpa izin untuk dijual secara bebas.

Kanitreskrim Polsek Cisoka Ipda Muhdiawan menuturkan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya warung kelontong yang menjual-belikan obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer tanpa izin.

Mendapatkan informasi ini, pada Minggu 6 Oktober 2024, Unit Reskrim Polsek Cisoka kemudian melakukan observasi dengan melakukan pengintaian di warung kelontong yang diduga menjual obat keras secara ilegal tersebut.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kadu Sapa dan Berikan Dukungan Kepada Pasien Covid-19

“Sekira jam 20.00 Wib anggota melihat 1 penjaga warung kemudian dihampiri dan dilakukan introgasi terhadap orang yang mengaku bernama AD ini. Setelah dilakukan penggeledahan didapati obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang disimpan didalam plastik hitam yang disimpan dikantong celana belakangnya,” kata Ipda Muhdiawan, Rabu 9 Oktober 2024.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 20 lempeng obat jenis Tramadol HCI yang setiap lempengnya berisi 10  butir dan 19 plastik klip berisikan obat jenis Hexymer yang setiap plastiknya berisi 5 butir, dibawa ke polsek cisoka untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  LSM LIPAN-HAM Singgung Pengerjaan Rehabilitasi Sarana Kantor Kelurahan Bencongan

Dikatakan Ipda Muhdiawan, tersangka mengedarkan atau menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer kepada konsumen yang datang ke toko klontongan yang ia jaga untuk atas mendapatkan keuntungan.

“Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang- Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Han/rilis)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Tinjau KTJ di Kampung Onyam, Kapolsek Curug Beri Paket Kesehatan

KEPOLISIAN

Dampak Penyesuaian harga BBM, Polres Metro Tangerang Kota Beri Bantuan Sembako Bagi Supir Angkot, Ojol dan Tukang Becak

KEPOLISIAN

Pengendara di Kecamatan Curug Ditegur Petugas Karena Tak Pakai Masker

KEPOLISIAN

Polsek Curug Kembali Layani Masyarakat Vaksin Booster

KAMTIBMAS

Jalin Komunikasi, Bhabinkamtibmas Polsek Petir dan Babinsa Koramil Petir Kunjungi Desa Binaan

KEPOLISIAN

Kerahkan 314 Personil Gabungan, Polres Metro Tangerang Kota Siap Amankan Idul Adha 2025

KEPOLISIAN

Kapolsek Curug AKP Agung Nugroho Bagikan Bansos ke Penggali Kubur

KEPOLISIAN

Pengamanan Idul Adha 2023, Polrestro Tangerang Kota Siapkan 1.117 Personil Gabungan