SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Rehabilitasi Sarana Kantor Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dengan pagu anggaran Rp. 1.017.150.100,- dikerjakan oleh CV TRISTAN JAYA UTAMA bersumber dari APBD Tahun 2022.
Project pengerjaan tersebut melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, dikerjakan oleh pihak ketiga yakni, CV TRISTAN JAYA UTAMA disinggung Lembaga Swadaya Masyarakat LIPAN-HAM.
Ketua LSM LIPAN-HAM Darussamin menyebut, ada indikasi kecurangan dari beberapa item matrial.
Bukan hanya itu saja seharusnya, pengerjaan rehabilitasi itu dikerjakan sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
“Di RAB itu ada biaya pembuangan puing, kenapa jadi untuk urugan. Kalo itu tidak dibongkar pasangan keramik nya kita akan laporkan ke BPK, karena bukan granit, melainkan keramik poles,” tegas Darussamin kepada media ini.
Mandor dari CV TRISTAN KAYA UTAMA. Suwandi menjelaskan, tidak ada urugan puing.
“Kita sesuai kemauan pak lurah, memanfaatkan barang yang ada tidak ada anggaran urugan. Tapi pak lurah mau (ada perubahan),” jelasnya.
Di lokasi pengerjaan, terlihat puing dan beberapa item bongkaran seperti genteng yang merupakan asset negara dipakai untuk pengurugan lantai. Suwandi menyebut sudah sesuai persetujuan (mengetahui) lurah. (ris)