Home / KEPOLISIAN

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:57 WIB

Polsek Curug Polres Tangsel Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal, 4 Pelaku Diamankan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN – Polsek Curug Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap tindak pidana produksi dan peredaran sediaan kosmetik ilegal.

Empat orang pelaku berinisial I (25), Y (22), AS (21), A (22) diamankan beserta ratusan barang bukti di wilayah Kampung Cijengir, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Senin (18/5/2026).

Pengungkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/08/V/2026/Sekcurug/Res Tangsel/PMJ tanggal 18 Mei 2026. Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Curug menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan Jl. Kp. Cijengir, Gg. Toge RT 006/RW 004. Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, petugas menemukan kegiatan produksi kosmetik tanpa izin.

Modus Operandi

Para pelaku dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan berbagai merek kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. Produk yang diperdagangkan tidak sesuai standar mutu, tidak mematuhi ketentuan label dan halal, serta tanpa perizinan dari lembaga berwenang.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Curug Berikan Pelayanan Prima di Jalur Padat

Barang Bukti yang Diamankan

Kapolsek Curug AKP Hardista Pratama Tampubolon menyampaikan, petugas menyita puluhan jenis produk dan alat produksi, antara lain: 26 botol DNA Salmon Elfishaskin, 10 botol DRVE Moisturizing Night Cream, 18 botol Nav Glow Sunscreen, 137 botol Jelly Booster, 218 botol Foundy Glow, ratusan botol kosong dan stiker label berbagai merek, 64 tutup botol semprotan, gulungan plastik packing, mesin hair dryer, printer thermal, serta bahan campuran seperti bedak My Baby, bedak Viva, base gel, dan pewarna.

Pasal yang Disangkakan

Para pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar, dan pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga  Apel Kamtibmas dan Bakti Sosial POTMAS, Polres Gandeng Satpam, Senkom hingga Pokdarkamtimas

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik. Pastikan memiliki izin edar BPOM, label jelas, dan informasi produsen lengkap. Polsek Curug akan terus menindak tegas segala bentuk usaha yang membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolsek Curug didampingi Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto dan Kanit Reskrim Polsek Curug AKP Edi. Jum’at (29/05/2026).

Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Curug untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ris)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Kapolsek Karawaci Gelar Acara Halal Bihalal dan Pelepasan Kanit Intel AKP Ujang Edua

KEPOLISIAN

Bhabinkamtibmas Curug Hadiri dan Pantau Lomba e‑Sport di Binong Permai

KEPOLISIAN

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kapolri Lepas Mudik Gratis Polri Presisi

KEPOLISIAN

Polsek Curug Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik

Ekonomi

Tanggap Bencana, PolresTa Bandara Soetta Kirimkan Sejumlah Bantuan

KEPOLISIAN

Operasi Lilin Jaya 2025 Aman dan Kondusif, Polres Metro Tangerang Kota Dapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

KEPOLISIAN

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pelaku Tawuran Pelajar Akibatkan Jari Lengan Nyaris Putus

KEPOLISIAN

Police Goes To School, Polisi Ajak Pelajar SD Negeri Cibodas Tertib Berlalu Lintas