SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, melaksanakan kegiatan problem solving terkait dugaan percobaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah gerai ritel di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (7/12/2025).
Kegiatan berlangsung di Ruang Reskrim Polsek Kronjo mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kronjo IPDA Ricky S. Sitohang, S.H., didampingi personel Reskrim, serta dihadiri perwakilan pihak pelapor dan keluarga terlapor.
Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., menjelaskan bahwa proses mediasi dilakukan sebagai bentuk penyelesaian masalah melalui pendekatan keadilan restoratif, dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.
“Hasil dari kegiatan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak terlapor bersedia mengganti kerugian yang, serta kedua pihak sepakat menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Kronjo akan terus mengedepankan langkah humanis dan profesional dalam penanganan setiap permasalahan hukum di tengah masyarakat. (red)



















