Home / PEMERINTAHAN

Rabu, 4 Agustus 2021 - 15:26 WIB

PPKM Level 4 Diperpanjang, ASN Sektor Non-Esensial Tetap WFH Secara Penuh

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) pada sektor non-esensial di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tetap melakukan work from home (WFH) seratus persen, selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021.

Selama masa perpanjangan ini, sistem kerja ASN tetap berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 16/2021.

Sementara, untuk pengaturan level wilayah PPKM berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal ini tertuang dalam SE Menteri PANRB terbaru yakni SE Menteri PANRB No. 18/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Pada 2 Agustus 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sesuai dengan SE Menteri No. 16/2021, ASN pada sektor esensial di wilayah PPKM Level 4 wajib menjalankan work from office (WFO) sebanyak 50 persen. Sedangkan, ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak 100 persen.

Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali. (R1).

Share :

Baca Juga

PEMERINTAHAN

Disinyalir KCD Bermain PPDB, GNRI : Begini Faktanya

GAYA HIDUP

Satpol PP Tangsel OTT PSK Online BO Dengan Tarif 500 Ribu

NASIONAL

Resmi Launching, SATRIA Jadi Solusi Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Siber

PEMERINTAHAN

Presiden Prabowo Panggil Menteri ATR, Tata Kelola Pertanahan Jadi Perhatian

PEMERINTAHAN

Anggota DPRD Kota Tangerang Ridwan Akbar Dukung Investasi Kondusif Bebas Pungli dan Premanisme

PEMERINTAHAN

Presiden Siapkan Perubahan Besar untuk Seluruh ASN

NASIONAL

Dorong Peningkatan Kemudahan Berusaha Melalui MPP

PEMERINTAHAN

Hasil Seleksi Administrasi CASN telah Diumumkan, Pelamar Bisa Ajukan Sanggahan