Home / PEMERINTAHAN

Rabu, 4 Agustus 2021 - 15:26 WIB

PPKM Level 4 Diperpanjang, ASN Sektor Non-Esensial Tetap WFH Secara Penuh

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) pada sektor non-esensial di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tetap melakukan work from home (WFH) seratus persen, selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021.

Selama masa perpanjangan ini, sistem kerja ASN tetap berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 16/2021.

Sementara, untuk pengaturan level wilayah PPKM berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal ini tertuang dalam SE Menteri PANRB terbaru yakni SE Menteri PANRB No. 18/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Pada 2 Agustus 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sesuai dengan SE Menteri No. 16/2021, ASN pada sektor esensial di wilayah PPKM Level 4 wajib menjalankan work from office (WFO) sebanyak 50 persen. Sedangkan, ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak 100 persen.

Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali. (R1).

Share :

Baca Juga

PEMERINTAHAN

Pemkot Tangsel Fasilitasi Standarisasi Produk UMKM

GAYA HIDUP

Satpol PP Tangsel OTT PSK Online BO Dengan Tarif 500 Ribu

KESEHATAN

Pemkot Tangsel Sediakan Tempat Vaksin Gratis

Ekonomi

Pemkot Tangsel Dorong Peningkatan Kapasitas Di UMKM

BANTEN

Kapolsek Teluknaga Jumat Keliling Ke Masjid Baitussalam Kosambi

PEMERINTAHAN

Jokowi Tandatangani Perpres Terkait BPN

PEMERINTAHAN

Pemkot Tangsel Resmi Tetapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli

PEMERINTAHAN

Geber Atasi Sampah, Desa Kadu Serahkan 6 VIAR dan Mesin Potong Rumput Ke Setiap RW