Home / Kota Tangerang

Selasa, 19 Oktober 2021 - 19:07 WIB

Presidium Asosiasi Tangsel Gugat Dua Instansi ke Pengadilan Negeri

SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL – Presidium Asosiasi kota Tangerang selatan (Tangsel) melalui kuasa hukumnya firma hukum Harsya Wardhana & rekan, telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri kelas 1A khusus Tangerang dengan Nomor perkara 1075/Pdt.G/2021/PN Tng, terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua instansi ULP dan Dinas Bangunan Tangsel.

“Dalam gugatan yang sudah diterima oleh pengadilan kelas 1 A khusus Tangerang dengan nomor perkara 1075 dan telah diagendakan untuk sidang pertamanya tanggal 17 november 2021,” kata Harsya kepada wartawan di Serpong BSD City, Selasa (19/10/2021).

Menurut kuasa hukum presidium Asosiasi yakni Firma hukum Harsya Wardhana & rekan, bahwasanya instansi terkait sudah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemenangan salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek APBD kota Tangsel dengan menggunakan alamat palsu.

“Itu sangat dapat sekali dibuktikan perbuatan melawan hukum. Kami berharap dengan adanya gugatan ini, kedepannya pemerintah kota untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan proses tender serta menentukan pemenangnya,” pungkasnya. (Red/Eno).

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Cakupan UHC Tembus 100,71 Persen di 2025, Pemkot Tangerang Kembali Sabet UHC Award 2026 Kategori Madya

Kota Tangerang

Transjakarta Segera Layani Rute di Bandara Soekarno-Hatta  

Kota Tangerang

Meriahkan HUT ke-30 Kota Tangerang, Kecamatan Benda Sukses Gelar ‘Benda Fair 2023

Kota Tangerang

LSM TOPAN RI Kota Tangerang Sikapi Ratusan Paket Tender di Dinas PUPR

Kota Tangerang

Mantu Wakil Presiden RI Berkunjung Ke Kantor YNN Law Firm

Kota Tangerang

Kasus Korupsi 8 Milyar PT APK, Kejari Kota Tangerang Kembali Tetapkan Seorang Tersangka

Kota Tangerang

Samsat Cikokol Buka Posko Pelayanan STNK Bencana Banjir

Kota Tangerang

Dr. Nurdin Gagas Pemerintahan Amanah untuk Pembangunan 2025