Home / Kota Tangerang

Selasa, 19 Oktober 2021 - 19:07 WIB

Presidium Asosiasi Tangsel Gugat Dua Instansi ke Pengadilan Negeri

SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL – Presidium Asosiasi kota Tangerang selatan (Tangsel) melalui kuasa hukumnya firma hukum Harsya Wardhana & rekan, telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri kelas 1A khusus Tangerang dengan Nomor perkara 1075/Pdt.G/2021/PN Tng, terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua instansi ULP dan Dinas Bangunan Tangsel.

“Dalam gugatan yang sudah diterima oleh pengadilan kelas 1 A khusus Tangerang dengan nomor perkara 1075 dan telah diagendakan untuk sidang pertamanya tanggal 17 november 2021,” kata Harsya kepada wartawan di Serpong BSD City, Selasa (19/10/2021).

Menurut kuasa hukum presidium Asosiasi yakni Firma hukum Harsya Wardhana & rekan, bahwasanya instansi terkait sudah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemenangan salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek APBD kota Tangsel dengan menggunakan alamat palsu.

“Itu sangat dapat sekali dibuktikan perbuatan melawan hukum. Kami berharap dengan adanya gugatan ini, kedepannya pemerintah kota untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan proses tender serta menentukan pemenangnya,” pungkasnya. (Red/Eno).

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Pokja WHTR Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Kota Tangerang

Hadiri Halal Bihalal IPSI, Dr Nurdin : Atlet Silat Kota Tangerang Harus Dapat Terus Menoreh Prestasi Hingga Kancah Global

Kota Tangerang

Perumda TB Bakal Luncurkan Aplikasi Siganteng

Kota Tangerang

Raker ke-8 Forwat Kota Tangerang, Andik Resmi Jabat Humas

Kota Tangerang

Marak Kejahatan Seksual Anak, Predikat Kota Layak Anak Kota Tangerang di Pertanyakan

Kota Tangerang

Tutup Festival Literasi dan Mookervaart 2025, Maryono Berharap Budaya dan Literasi Harus Semakin Mengakar

Kota Tangerang

Pengurus SMSI Kota Tangerang  Periode 2021-2024 Resmi Dikukuhkan

Kota Tangerang

Tindak Lanjut Arahan Kemendagri, Wali Kota Tangerang Resmi Terbitkan Surat Edaran