Home / Kota Tangerang

Selasa, 19 Oktober 2021 - 19:07 WIB

Presidium Asosiasi Tangsel Gugat Dua Instansi ke Pengadilan Negeri

SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL – Presidium Asosiasi kota Tangerang selatan (Tangsel) melalui kuasa hukumnya firma hukum Harsya Wardhana & rekan, telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri kelas 1A khusus Tangerang dengan Nomor perkara 1075/Pdt.G/2021/PN Tng, terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua instansi ULP dan Dinas Bangunan Tangsel.

“Dalam gugatan yang sudah diterima oleh pengadilan kelas 1 A khusus Tangerang dengan nomor perkara 1075 dan telah diagendakan untuk sidang pertamanya tanggal 17 november 2021,” kata Harsya kepada wartawan di Serpong BSD City, Selasa (19/10/2021).

Menurut kuasa hukum presidium Asosiasi yakni Firma hukum Harsya Wardhana & rekan, bahwasanya instansi terkait sudah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemenangan salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek APBD kota Tangsel dengan menggunakan alamat palsu.

“Itu sangat dapat sekali dibuktikan perbuatan melawan hukum. Kami berharap dengan adanya gugatan ini, kedepannya pemerintah kota untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan proses tender serta menentukan pemenangnya,” pungkasnya. (Red/Eno).

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Dua GOR Kebanjiran, Kadispora dan Anggota DPRD Kota Tangerang bersih bersih

Kota Tangerang

 Wali Kota Berharap Masyarakat Bijaksana Terkait Mudik Lebaran di Masa Pandemi

Kota Tangerang

FKPPI Cabang 2705 Kota Tangerang Gelar Peringatan HUT ke-43

Kota Tangerang

Operasi Mantap Brata 2024, Arief: Jangan Mudah Terprovokasi

Kota Tangerang

Hadir Dalam Turnamen E-Sport, Arief : Walau Di Tengah Pandemi Komunitas Bisa Terus Salurkan Kreativitas

Kota Tangerang

Bangun Komunikasi, Diskominfo Kota Tangerang Gelar Ngobrol Pintar Bersama Insan Pers

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Beri Beasiswa Untuk Para Mahasiswa

Kota Tangerang

Proyek GOR di RW 12 Kelurahan Gembor Diduga Mangkrak