Home / Kabupaten Tangerang / TOPIK

Selasa, 30 Agustus 2022 - 23:47 WIB

Program PTSL Tahun 2018 di Desa Mekarsari Kecamatan Jambe Diduga Diwarnai Pungli

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pembagian sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan Program Nasional Agraria (Prona) diduga diwarnai pungutuan liar (pungli).

Pembagian sertifikat ini merupakan program andalan Presiden RI Joko Widodo. Seharusnya Prona di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, kenyataannya masyarakat harus merogoh kantong.

Sejumlah warga harus mengeluarkan ratusan ribu untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah miliknya yang semestinya gratis.

Oknum panitia di Desa Mekarsari Kecamatan Jambe diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat Prona sebesar Rp 500 ribu rupiah per bidangnya.

Bahkan, jika masyarakat yang tidak bisa mengeluarkan uang yang sudah ditentukan maka sertifikat akan ditahan.

Akhirnya didampingi Kuasa hukum sejumlah warga melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, pada Selasa (30/8/2022) siang.

Terhitung ada 12 warga Desa Mekarsari Kecamatan Jambe yang melaporkan dugaan pungli PTSL tersebut.

Diantaranya, ada dua warga yang melaporkan belum mendapatkan sertifikat, sedangkan 10 Orang ikut mendatangi kejaksaan Negeri Tangerang merasa tidak terima, karena diduga membayar sejumlah uang kepada Panitia sebagai Administrasi kepengurusan Sertifikat.

Baca Juga  Kapolsek Curug AKP Bambang Sugiharto Melakukan Sambang Kamtibmas di Desa Cukanggalih

Kepada awak media Julian Halawa selaku Kuasa Hukum dari Samsaina Purnama dan Rekan mengatakan, warga merasa kecewa lantaran sertifikat tanah sejak 2018 belum diberikan dan harus merogok kantong.

Bukan hanya itu saja, warga yang sudah menerima sertifikat sebidang tanah dari program PTSL pun. Kaget, ternyata tidak ada pungutan biaya alias gratis.

Tentu saja, hal ini di luar perkiraan para korban. Padahal, uang tersebut sangat besar nilainya bagi dia yang hanya berpendapatan pas-pasan.

“Agenda kami hari ini adalah mendampingi warga desa mekarsari kecamatan jambe untuk mengadukan dugaan pungutan liar terkait program penerbitan sertifikat tanah dari pemerintah yakni, PTSL yang diduga dilakukan oleh oknum panitia,” ujar Julian.

Ia menegaskan kembali hingga saat ini ada salah satu warga yang belum menerima sertifikat tanah. Hanya karena biaya yang disampaikan oleh oknum panitia.

“Saat ini ada 12 orang yang mengadukan kemungkinan nanti aduan warga lainnya menyusul,” jelasnya.

Usai pengaduan pada bidang pidsus, Julian menyampaikan diminta menunggu jawaban hingga 7 atau 14 Hari kerja.

Baca Juga  Dinas PU TANGSEL Dan BBWS Ciliwing-Cisadane Kerahkan Alat Berat Penanganan Darurat Longsor Kali Ciputat Ditargetkan 3 Hari Selesai

“Kita bersyukur laporan kita diterima dengan baik oleh kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dan secepatnya nanti akan segera dikabarkan. Tentunya, pasti akan dilidik dahulu,” dikatakan Julius Halawa.

Salah seorang warga Desa Mekarsari, sebut saja Nuni bukan nama asli mengaku dipungut biaya Rp 500 ribu untuk memperoleh sertifikat tanah miliknya yang telah didaftarkan melalui program PTSL.

Wanita itu mengaku mengetahui informasi dari desa lain jika Prona tidak dipungut biaya. Namun, ada oknum pemerintahan yang mengurusi Prona di kawasan desa Mekarsari, yang menurut dia meminta bayaran.

“Harus ada dana anggaran sebesar 500 ribu rupiah diminta oleh panitia. Tapi saya bilang baru ada anggaran 300ribu terus ditahan gak dikasih,” ucapnya.

Nuni menjelaskan, dirinya mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah itu sejak Tahun 2018 oleh Panitia Desa Mekarsari yang dikoordinir melalui Ketua RT tiap wilayah. (ris/han)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Camat Sidak Bangunan Liar, Puluhan Botol Miras diamankan

Kabupaten Tangerang

Urai Massa Blokade Jalan Pasar Kuta Bumi, Polisi Kerahkan 1 Unit Mobil Water Canon

Kabupaten Tangerang

Jum’at Bersih, Camat Gunung Kaler Gelar Kerja Bhakti

Kabupaten Tangerang

Semarkkan Muharram 1446 H, DKM Musholla Ar Royyan Rajeg Santuni 30 Anak Yatim

Kabupaten Tangerang

Bersama Kapolsek, Forkopimcam Sepatan Sambangi Posko PPKM Mikro

Kabupaten Tangerang

Terbaik Ke-2 Lomba Kecamatan, Dadang Sudrajat Lanjut Fokus Pada Pembinaan dan Pengembangan UMKM

Kabupaten Tangerang

Cegah Stunting Lebih Dini, Pemkab Tangerang Luncurkan Catin Kasep

NASIONAL

Ingat, ASN Dilarang Mudik