SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pembagian sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan Program Nasional Agraria (Prona) diduga diwarnai pungutuan liar (pungli).
Pembagian sertifikat ini merupakan program andalan Presiden RI Joko Widodo. Seharusnya Prona di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, kenyataannya masyarakat harus merogoh kantong.
Sejumlah warga harus mengeluarkan ratusan ribu untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah miliknya yang semestinya gratis.
Oknum panitia di Desa Mekarsari Kecamatan Jambe diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat Prona sebesar Rp 500 ribu rupiah per bidangnya.
Bahkan, jika masyarakat yang tidak bisa mengeluarkan uang yang sudah ditentukan maka sertifikat akan ditahan.
Akhirnya didampingi Kuasa hukum sejumlah warga melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, pada Selasa (30/8/2022) siang.
Terhitung ada 12 warga Desa Mekarsari Kecamatan Jambe yang melaporkan dugaan pungli PTSL tersebut.
Diantaranya, ada dua warga yang melaporkan belum mendapatkan sertifikat, sedangkan 10 Orang ikut mendatangi kejaksaan Negeri Tangerang merasa tidak terima, karena diduga membayar sejumlah uang kepada Panitia sebagai Administrasi kepengurusan Sertifikat.
Kepada awak media Julian Halawa selaku Kuasa Hukum dari Samsaina Purnama dan Rekan mengatakan, warga merasa kecewa lantaran sertifikat tanah sejak 2018 belum diberikan dan harus merogok kantong.
Bukan hanya itu saja, warga yang sudah menerima sertifikat sebidang tanah dari program PTSL pun. Kaget, ternyata tidak ada pungutan biaya alias gratis.
Tentu saja, hal ini di luar perkiraan para korban. Padahal, uang tersebut sangat besar nilainya bagi dia yang hanya berpendapatan pas-pasan.
“Agenda kami hari ini adalah mendampingi warga desa mekarsari kecamatan jambe untuk mengadukan dugaan pungutan liar terkait program penerbitan sertifikat tanah dari pemerintah yakni, PTSL yang diduga dilakukan oleh oknum panitia,” ujar Julian.
Ia menegaskan kembali hingga saat ini ada salah satu warga yang belum menerima sertifikat tanah. Hanya karena biaya yang disampaikan oleh oknum panitia.
“Saat ini ada 12 orang yang mengadukan kemungkinan nanti aduan warga lainnya menyusul,” jelasnya.
Usai pengaduan pada bidang pidsus, Julian menyampaikan diminta menunggu jawaban hingga 7 atau 14 Hari kerja.
“Kita bersyukur laporan kita diterima dengan baik oleh kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dan secepatnya nanti akan segera dikabarkan. Tentunya, pasti akan dilidik dahulu,” dikatakan Julius Halawa.
Salah seorang warga Desa Mekarsari, sebut saja Nuni bukan nama asli mengaku dipungut biaya Rp 500 ribu untuk memperoleh sertifikat tanah miliknya yang telah didaftarkan melalui program PTSL.
Wanita itu mengaku mengetahui informasi dari desa lain jika Prona tidak dipungut biaya. Namun, ada oknum pemerintahan yang mengurusi Prona di kawasan desa Mekarsari, yang menurut dia meminta bayaran.
“Harus ada dana anggaran sebesar 500 ribu rupiah diminta oleh panitia. Tapi saya bilang baru ada anggaran 300ribu terus ditahan gak dikasih,” ucapnya.
Nuni menjelaskan, dirinya mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah itu sejak Tahun 2018 oleh Panitia Desa Mekarsari yang dikoordinir melalui Ketua RT tiap wilayah. (ris/han)