Dimana masalahnya? Ppkm Diperlukan, Airin Tandatangani Surat Edaran – Sekilasbanten

Home / Tangerang Selatan / TOPIK

Sabtu, 9 Januari 2021 - 19:51 WIB

Ppkm Diperlukan, Airin Tandatangani Surat Edaran

SEKILASBANTEN.COM, TANGGERANG SELATAN- Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu daerah yang masuk kategori untuk melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Pusat. Tangsel menjadi salah satu dari tiga daerah di provinsi Banten.

Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan bahwa proses pelayanan ditingkatkan dari hilir ke hulu. Dimana di hilir pemerintah memberikan sosialisasi secara masif untuk menginformasikan penerapan protokol kesehatan.

“Sementara di hulu kita menyiapkan ruang-ruang perawatan,” kata dia yang menambahkan bahwa salah satu upayanya adalah menyegerakan peresmian Rumah Sakit Pakulonan di Serpong Utara.

Rumah sakit ini rencananya akan diresmikan pada Bulan Maret mendatang. Namun dikarenakan kebutuhan penanganan maka Pemkot
menyegerakannya. Kemudian dia juga sudah meminta kepada Dinas Bangunan untuk menyediakan lagi ruang rawat tambahan sebanyak 150 ruang.

“Yang rencananya akan segera disediakan pada akhir bulan ini,” ujar Airin

Pada saat Bersamaan, Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie juga menjelaskan bahwa melalui rapat yang sudah dilakukan bersama Forkopimda dipastikan jika Pemerintah Kota Tangsel akan memberlakukan rekomendasi yang sudah diberikan pemerintah pusat terkait dengan PPKM.

“Intinya kami sepakat untuk menaati imbauan PPKM tersebut,” ujar Benyamin yang menambahkan kalau PPKM ini akan dilakukan sejak tanggal 9 Januari hingga 25 Januari mendatang.

Dan pihaknya telah menerbitkan surat edaran walikota terkait perketatan itu.untuk pengawasan, Satpol PP akan melakukan patroli untuk memastikan dilapangan berjalan sesuai dengan surat edaran yang ada.

Saat ini, Benyamin menyampaikan bahwa rate positif meningkat dimana sebelumnya Tangsel berada di kisaran 3 persen kini menjadi 5 persen. Begitu juga rate kematian yang mencapai 5,4 persen yang sebelumnya hanya 4,3 persen.

Angka-angka tersebut merupakan bukti bahwa masyarakat harus lebih protektif dan disiplin dalam memberlakukan protokol kesehatan. Sebagaimana saat ini pemerintah juga sedang berupaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. (*/Viv)

Share :

Baca Juga

Tangerang Selatan

Melalui Satpol PP, Pemkot Tangsel Gelar Operasi Penertiban Tempat Hiburan

KESEHATAN

Kasus Covid Di Tangsel Menurun

Tangerang Selatan

DCKTR Tangerang Selatan Bangun Pusat Kesehatan

Tangerang Selatan

Tanggapi Dugaan Penipuan BPUM, Nancy: Anis Ini Saya Tidak Kenal Sama Sekali

POLITIK

DPRD Tidak Punya Nyali Kritisi Pemkot Tangsel Terkait PT. PITS

Tangerang Selatan

Ratusan Reklame Non Permanen Tidak Berizin Ditertibkan

Tangerang Selatan

Gelar Festival Pendidikan, Benyamin Apresiasi Sinarmas Land

Tangerang Selatan

Wartawan Diancam, Ketua Forwat Bakal Polisikan Oknum Satpol PP Tangsel