Home / Tangerang Selatan

Jumat, 15 April 2022 - 16:04 WIB

Ratusan Reklame Non Permanen Tidak Berizin Ditertibkan

SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL– Dalam menertibkan ratusan reklame non permanen yang tidak berizin, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pencopotan reklame yang tidak berizin di 5 titik Kota Tangsel, Kamis (14/04/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan bahwa meski bulan puasa razia dan operasi penertiban yang melanggar Perda akan dilakukan.

“Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah 2 kali melakukan penertiban reklame non permanen yang tidak berizin, meski bulan puasa razia malam akan terus jadi operasi kita,” ungkap Muksin, Jumat (15/04/2022).

Lanjut, dirinya pun menyampaikan kepada pelanggar Perda untuk mengikuti aturan yang sudah ada.

Baca Juga  Operasi Yustisi, Polsek Curug Himbau Taati Protokol Kesehatan

“Kalau masih ada yang bandel-bandel untuk masang reklame tak berizin dan mengganggu lingkungan, kami pasti akan mencopot itu kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP menjelaskan hasil dari kegiatan razia reklame non permanen tesebut membuat para pemilik reklame megurus perizinan dan membayar pajak.

“Alhamdulillah, dari kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin, para pemilik reklame yang melanggar segera mengurus perizinan dan membayar pajaknya,” jelas Oki.

“Dari reklame yang berizin dan membayar pajak tentu ini akan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Tangsel, maka dari itu kami akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin,” Paparnya.

Baca Juga  PSEL: Energi dari Sampah, Solusi Nyata atau Hanya Ilusi untuk Masalah Lingkungan?

Tambahnya, Satpol PP Tangsel dalam melakuan penegakan Peraturan Daerah di bidang reklame khususnya non permanen sudah diberikan kemudahan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel yang memberikan tanda barcode bagi reklame yang sudah berizin.

“DPMPTSP memudahkan kami dalam melakukan penegakan Perda di bidang Reklame dengan adanya logo barcode sebagai penanda bahwa sudah berizin. Sedangkan yang belum ada tanda barcode itu yang kami tindak,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tangerang Selatan

Pimpin Apel, Benyamin Tegaskan Beri Sanksi bagi Aparatur yang Tidak Disiplin

Tangerang Selatan

Terpilih Jadi Ketua, Jurnalis Radio Elsinta Mus Mulyadi Siap Pimpin Pokja WHTR Periode 2024-2027

KEPOLISIAN

Polres Tangsel Launching Gerakan Disiplin Menggunakan Masker

ADVETORIAL

Pemkot Tangsel Sediakan Tempat Vaksin Permanen

Tangerang Selatan

Benyamin Davnie Melepas Ratusan Peserta Mudik Gratis Dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Tangerang Selatan

Terkait Carut Marut PT. PITS, LIRA Tangsel: Hanya Bisa Diselesaikan Walikota Tangsel

Tangerang Selatan

Pelita Air dan AirNav Indonesia Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Layanan Navigasi Penerbangan di Bandara Pondok Cabe

KESEHATAN

Waduh, Sampah APD Berserakan Di TPU Jombang