Home / Tangerang Selatan

Jumat, 15 April 2022 - 16:04 WIB

Ratusan Reklame Non Permanen Tidak Berizin Ditertibkan

SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL– Dalam menertibkan ratusan reklame non permanen yang tidak berizin, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pencopotan reklame yang tidak berizin di 5 titik Kota Tangsel, Kamis (14/04/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan bahwa meski bulan puasa razia dan operasi penertiban yang melanggar Perda akan dilakukan.

“Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah 2 kali melakukan penertiban reklame non permanen yang tidak berizin, meski bulan puasa razia malam akan terus jadi operasi kita,” ungkap Muksin, Jumat (15/04/2022).

Baca Juga  Pemkot Tangsel Akan Lakukan Vaksinasi Covid-19

Lanjut, dirinya pun menyampaikan kepada pelanggar Perda untuk mengikuti aturan yang sudah ada.

“Kalau masih ada yang bandel-bandel untuk masang reklame tak berizin dan mengganggu lingkungan, kami pasti akan mencopot itu kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP menjelaskan hasil dari kegiatan razia reklame non permanen tesebut membuat para pemilik reklame megurus perizinan dan membayar pajak.

“Alhamdulillah, dari kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin, para pemilik reklame yang melanggar segera mengurus perizinan dan membayar pajaknya,” jelas Oki.

“Dari reklame yang berizin dan membayar pajak tentu ini akan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Tangsel, maka dari itu kami akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin,” Paparnya.

Baca Juga  Jadi Narasumber dalam Arch: ID 2022 Pilar : Pemkot Tangsel akan Gelar Sayembara Desain Bundaran Maruga

Tambahnya, Satpol PP Tangsel dalam melakuan penegakan Peraturan Daerah di bidang reklame khususnya non permanen sudah diberikan kemudahan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel yang memberikan tanda barcode bagi reklame yang sudah berizin.

“DPMPTSP memudahkan kami dalam melakukan penegakan Perda di bidang Reklame dengan adanya logo barcode sebagai penanda bahwa sudah berizin. Sedangkan yang belum ada tanda barcode itu yang kami tindak,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tangerang Selatan

PT. Pratama Sumbang 50 Tabung Oksigen ke Pemkot Tangsel

Tangerang Selatan

HUT Ke-3, Media Suryapagi Gelar Turnamen Bola Voli

KEPOLISIAN

Polres Tangsel Kembali Tangkap Artis Terkait Narkoba

Tangerang Selatan

Al-Azhar BSD Gelar Pelantikan pengurus BKOMS secara Bersamaan

KESEHATAN

Budi Prayogo: Penanganan Sampah di Tangsel Harus Dipercepat

Tangerang Selatan

Tutup Kongres Luar Biasa Askot PSSI Tangsel, Benyamin Minta Latihan Intens Dilakukan Atlet Sepak Bola

Tangerang Selatan

Promo! Kursus Bahasa Asing di Tangsel Bayar Rp 1 Juta Bawa Pulang Motor Listrik

Tangerang Selatan

Pimpin Rakor Penanganan Banjir, Gubernur Banten Rencanakan Normalisasi Kali Cirarab, Sachrudin: Kami Siap Berkolaborasi!