Home / Tangerang Selatan

Jumat, 15 April 2022 - 16:04 WIB

Ratusan Reklame Non Permanen Tidak Berizin Ditertibkan

SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL– Dalam menertibkan ratusan reklame non permanen yang tidak berizin, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pencopotan reklame yang tidak berizin di 5 titik Kota Tangsel, Kamis (14/04/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan bahwa meski bulan puasa razia dan operasi penertiban yang melanggar Perda akan dilakukan.

“Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah 2 kali melakukan penertiban reklame non permanen yang tidak berizin, meski bulan puasa razia malam akan terus jadi operasi kita,” ungkap Muksin, Jumat (15/04/2022).

Lanjut, dirinya pun menyampaikan kepada pelanggar Perda untuk mengikuti aturan yang sudah ada.

Baca Juga  Antisipasi Sejak Dini, Sekolah Triguna Utama Ciputat Adakan Rapid Test

“Kalau masih ada yang bandel-bandel untuk masang reklame tak berizin dan mengganggu lingkungan, kami pasti akan mencopot itu kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP menjelaskan hasil dari kegiatan razia reklame non permanen tesebut membuat para pemilik reklame megurus perizinan dan membayar pajak.

“Alhamdulillah, dari kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin, para pemilik reklame yang melanggar segera mengurus perizinan dan membayar pajaknya,” jelas Oki.

“Dari reklame yang berizin dan membayar pajak tentu ini akan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Tangsel, maka dari itu kami akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin,” Paparnya.

Baca Juga  DPRD Tidak Punya Nyali Kritisi PemkotĀ Tangsel Terkait PT. PITS

Tambahnya, Satpol PP Tangsel dalam melakuan penegakan Peraturan Daerah di bidang reklame khususnya non permanen sudah diberikan kemudahan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel yang memberikan tanda barcode bagi reklame yang sudah berizin.

“DPMPTSP memudahkan kami dalam melakukan penegakan Perda di bidang Reklame dengan adanya logo barcode sebagai penanda bahwa sudah berizin. Sedangkan yang belum ada tanda barcode itu yang kami tindak,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tangerang Selatan

Ramadhan Berbagi, Tokoh Masyarakat Bagikan Ratusan Paket Sembako Gratis

Tangerang Selatan

Jelang Idul Adha di Tangsel, Pedagang Ternak: Tahun Ini Kambing Lebih Banyak Pembeli

Tangerang Selatan

DPU Tangsel: Penataan Pedestrian Jalan Sumatera dan Batam Atas Permintaan Warga

Tangerang Selatan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Terima 320 Baju Hazmat Dari CSR Ace Hardware

Tangerang Selatan

HUT Ke-3, Media Suryapagi Gelar Turnamen Bola Voli

Tangerang Selatan

KPU Tangsel Launching RPP dan Sipangsi

Tangerang Selatan

Wartawan Diancam, Ketua Forwat Bakal Polisikan Oknum Satpol PP Tangsel

Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel bekerjasama dengan PT Pos Salurkan Bantuan dari Bulog