Home / NASIONAL / PEMERINTAHAN

Selasa, 24 Agustus 2021 - 19:58 WIB

Proses Peralihan ASN KPK Selesai dengan Sempurna, LSAK: 57 Orang TMS

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Peralihan pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah sempurna dilaksanakan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Setelah pelantikan, 1.271 ASN KPK pada 1 juni 2021 ditambah pelantikan 18 orang yang telah lulus diklat, merupakan tahap akhir proses keseluruhan pegawai KPK menjadi ASN secara lengkap.

“Adapun 57 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS), berarti telah memberi kepastian bahwa mereka memang tidak bisa jadi ASN KPK. Ini satu pokok permasalahan yang jelas, tegas dan legal,” kata Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (L-SAK) Ahmad A. Hariri, dalam press releasenya yang diterima redaksi, Selasa (24/8/2021).

Ahmad mengatakan bahwa Test Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah satu dari tiga seleksi kompetensi dasar ASN. TWK secara ilmiah disebut indeks moderasi bernegara (IMB) merupakan perangkat assessment yang telah teruji validitas dan reliabilitasnya, dikembangkan oleh Laboratorium Psikologi Politik UI dan pernah dipakai untuk assessment militer, polri maupun aparatur sipil.

“Adapun berdasarkan peraturan perundang-undangan, TWK adalah syarat yang didasarkan pada PP 41/2020 dan UU 5/2014 ttg ASN pasal 3, 4, 5 dan 66,” jelasnya.

TWK, kata Ahmad, tujuannya memang bukan soal pemahaman semata. Tapi menggali deskripsi keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses bernegara ini.

“Jadi makin terjungkir logikanya kalau membantah hasil TWK dengan pamer piagam yang statis, apalagi ngaku-ngaku banyak jasa. Ini soal laku,” ungkap Ahmad.

“Oleh karena itu, protes 57 orang karena gagal jadi ASN dan kelompoknya juga menjadi persoalan lain,” tambahnya.

Ahmad menerangkan bahwa publik secara cermat dapat mengamati, dari cara-cara yang digunakan maupun pesan yang mereka sampaikan di media, menjadi serangkaian peristiwa dan pola yang dianalisis tersirat kepentingan berbahaya.

Selanjutnya, Ahmad mempertanyakan, apakah mereka sedang menuntut haknya atau sedang berjihad menghancurkan KPK dan mendegradasi trust pada pemerintah. Ini adalah tesis yang harus dikaji secara ilmu politik dan ilmu komunikasi.

“Tidak ada hak yang perlu dituntut bila syaratnya mutlak terpenuhi. Syarat yang harus menjadi perilaku, sebab ASN bukanlah masyarakat sipil biasa,” tegasnya.

“Now time show us. Bukan hanya gagal pada test, secara perilaku pun mereka TMS menjadi ASN. Jadi kalau benar-benar tetap ingin melakukan pemberantasan korupsi, jadilah sipil yang berkontribusi produktif, jangan hancurkan KPK-nya!” pungkasnya. (Eno).

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Kementerian PANRB Segera Selesaikan Naskah Akademik Jabatan Analis Pengaduan Pelayanan Publik

NASIONAL

Digitalisasi Arsip Nasional, Sebuah Keharusan di Tahun Emas Kearsipan

NASIONAL

Terkait Sertifikat di Laut, Fortang Minta Pemerintah Pusat Panggil Ketua APDESI Kabupaten Tangerang

PEMERINTAHAN

Geber Atasi Sampah, Desa Kadu Serahkan 6 VIAR dan Mesin Potong Rumput Ke Setiap RW

NASIONAL

Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2022-2025 Dibuka

PEMERINTAHAN

Tujuh Harapan Menteri PANRB Bagi ASN di Hari Kemerdekaan RI

NASIONAL

Hendri Ch Bangun: Usulan Kepala Daerah Penerima Pin Emas di HPN 2025 Masih Terbuka

NASIONAL

Diresmikan Jokowi, Airin Berharap Adanya Tol Serpong-Pamulang Tingkatkan Perekonomian Tangsel