Home / NASIONAL

Senin, 25 Desember 2023 - 14:36 WIB

Kekerasan Terhadap Pers, Polres Metro Bekasi Kota Diminta Tegas Tindak Pelaku

SEKILASBANTEN.COM, BEKASI – Aksi kekerasan terhadap Pers kembali terjadi dan kali menimpa salah seorang wartawan berinisial AMY (42) di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota. Dalam menjalani tugasnya melakukan investigasi terhadap maraknya peredaran obat keras daftar G di Perumnas III, Kota Bekasi, AMY dikeroyok sejumlah oknum Ormas, Jumat (22/12).

Dirinya dikeroyok oleh sejumlah oknum Ormas saat hendak mengkonfirmasi kepada pemilik toko terkait adanya penjualan obat Tramadol dan Eximer.

“Jadi saat saya sedang menunggu pemiliknya datang, sejumlah orang tidak dikenal datang dan langsung melakukan pengeroyokan,” ujar AMY di rumahnya.

Sebelumnya ia juga mengaku ditelepon oleh salah seorang yang mengaku dari Unit Reskrim dan disuruh menunggu di lokasi untuk klarifikasi.

Baca Juga  Mayjen TNI Mar Purn F Saud Tamba Tua Kunjungi Kantor DPW Indonesia Bagus

“Sebelumnya ada yang menelpon juga, mengaku dari unit reskrim dan akan segera merapat,” lagi tambahnya.

Atas kejadian tersebut AMY selaku korban pengeroyokan langsung mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untu membuat laporan atas pengeroyokan yang terjadi terhadap dirinya dengan Nomor: LP/B/3658/XII/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Syamsul Bahri, Ketua GWI DPD Provinsi Banten turut angkat bicara atas tindakan keji yang dilakulan oleh oknum Ormas terhadap wartawan dan meminta Kapolres Metro Bekasi Kota untuk turun langsung menindaklanjuti laporan yang dibuat.

“Kami mengutuk keras atas apa yang dilakukan oknum Ormas terhadap keluarga dan rekan seprofesi kami. Hukum harus ditegakkan! Ini harus menjadi perhatian Kapolres,” tegasnya.

Baca Juga  Siapkan Dirimu! Pendaftaran Sekolah Kedinasan Telah Dibuka

Ia juga mengimbau, penyidik harus lebih profesional dalam menerapkan pasal yang disangkakan terhadap para oknum pelaku pengeroyokan ini.

“Penyidik harus jeli, ini adalah intervensi terhadap kinerja Pers, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 harus diterapkan dalam Laporan Polisi,” tambahnya lagi. (Rlis/Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Presiden Jokowi Adakan Rapat Terbatas Terkait Evaluasi PPKM

NASIONAL

Ingin Tahu Perkiraan Tagihan Listrik? Yuk Catat Meter Mandiri Penggunaan Listrik Lewat PLN Mobile

NASIONAL

Kapolres Pangkal Pinang Resmikan ‘Bedah Rumah’ Program Sosial dari Media Purna Polri

NASIONAL

Hadapi Serangan Siber, Menkominfo Dorong Tanggung Jawab Bersama Pemangku Kepentingan

NASIONAL

Tiga Pilar Kecamatan Curug Gelar Ops Yustisi Ditiga Lokasi

NASIONAL

Ketua SMSI Banten Buka Raker ke-3 Sekaligus Kukuhkan Pengurus SMSI Kota Tangerang

NASIONAL

Aplikasi Jaga Stranas PK Kawal Aksi Pencegahan Korupsi di Indonesia

NASIONAL

SAKIP Desa, Implementasikan Reformasi Birokrasi dari Level Desa