Home / NASIONAL

Senin, 25 Desember 2023 - 14:36 WIB

Kekerasan Terhadap Pers, Polres Metro Bekasi Kota Diminta Tegas Tindak Pelaku

SEKILASBANTEN.COM, BEKASI – Aksi kekerasan terhadap Pers kembali terjadi dan kali menimpa salah seorang wartawan berinisial AMY (42) di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota. Dalam menjalani tugasnya melakukan investigasi terhadap maraknya peredaran obat keras daftar G di Perumnas III, Kota Bekasi, AMY dikeroyok sejumlah oknum Ormas, Jumat (22/12).

Dirinya dikeroyok oleh sejumlah oknum Ormas saat hendak mengkonfirmasi kepada pemilik toko terkait adanya penjualan obat Tramadol dan Eximer.

“Jadi saat saya sedang menunggu pemiliknya datang, sejumlah orang tidak dikenal datang dan langsung melakukan pengeroyokan,” ujar AMY di rumahnya.

Sebelumnya ia juga mengaku ditelepon oleh salah seorang yang mengaku dari Unit Reskrim dan disuruh menunggu di lokasi untuk klarifikasi.

Baca Juga  Pencapaian Rencana Strategis SMSI Dicatat MURI, Jumlah Anggota Terbesar di Dunia

“Sebelumnya ada yang menelpon juga, mengaku dari unit reskrim dan akan segera merapat,” lagi tambahnya.

Atas kejadian tersebut AMY selaku korban pengeroyokan langsung mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untu membuat laporan atas pengeroyokan yang terjadi terhadap dirinya dengan Nomor: LP/B/3658/XII/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Syamsul Bahri, Ketua GWI DPD Provinsi Banten turut angkat bicara atas tindakan keji yang dilakulan oleh oknum Ormas terhadap wartawan dan meminta Kapolres Metro Bekasi Kota untuk turun langsung menindaklanjuti laporan yang dibuat.

“Kami mengutuk keras atas apa yang dilakukan oknum Ormas terhadap keluarga dan rekan seprofesi kami. Hukum harus ditegakkan! Ini harus menjadi perhatian Kapolres,” tegasnya.

Baca Juga  Bersiaplah! Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Kementerian PANRB Akan Dimulai 26 September 2021

Ia juga mengimbau, penyidik harus lebih profesional dalam menerapkan pasal yang disangkakan terhadap para oknum pelaku pengeroyokan ini.

“Penyidik harus jeli, ini adalah intervensi terhadap kinerja Pers, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 harus diterapkan dalam Laporan Polisi,” tambahnya lagi. (Rlis/Red)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Kementerian PANRB Gandeng NSLIC Untuk Perkuat Penyelenggaraan MPP

NASIONAL

MD Kahmi Manokwari Dorong Pemda Aktifkan Perda Miras

NASIONAL

Natal- Tahun Baru 2025/2026, InJourney Airports siap hadapi lonjakan penumpang

NASIONAL

Siapkan Dirimu! Pendaftaran Sekolah Kedinasan Telah Dibuka

NASIONAL

Gandeng PSHT Cabang Kota dan Kabupaten Tangerang, Ketua Delegasi Komunitas Lintas Budaya Tangerang Raya Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru

NASIONAL

Respons Kenaikan Kasus Covid-19, Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

NASIONAL

Wakapolda Metro Jaya Menerima Kunjungan dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

NASIONAL

BNSP Bantah Melarang Dewan Pers Mensertifikasi Wartawan