Home / NASIONAL

Senin, 25 Desember 2023 - 14:36 WIB

Kekerasan Terhadap Pers, Polres Metro Bekasi Kota Diminta Tegas Tindak Pelaku

SEKILASBANTEN.COM, BEKASI – Aksi kekerasan terhadap Pers kembali terjadi dan kali menimpa salah seorang wartawan berinisial AMY (42) di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota. Dalam menjalani tugasnya melakukan investigasi terhadap maraknya peredaran obat keras daftar G di Perumnas III, Kota Bekasi, AMY dikeroyok sejumlah oknum Ormas, Jumat (22/12).

Dirinya dikeroyok oleh sejumlah oknum Ormas saat hendak mengkonfirmasi kepada pemilik toko terkait adanya penjualan obat Tramadol dan Eximer.

“Jadi saat saya sedang menunggu pemiliknya datang, sejumlah orang tidak dikenal datang dan langsung melakukan pengeroyokan,” ujar AMY di rumahnya.

Sebelumnya ia juga mengaku ditelepon oleh salah seorang yang mengaku dari Unit Reskrim dan disuruh menunggu di lokasi untuk klarifikasi.

Baca Juga  Peringatan Haul 100 Tahun HM Soeharto,  Pesan dan Jasanya yang Selalu Diingat Umat Islam

“Sebelumnya ada yang menelpon juga, mengaku dari unit reskrim dan akan segera merapat,” lagi tambahnya.

Atas kejadian tersebut AMY selaku korban pengeroyokan langsung mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untu membuat laporan atas pengeroyokan yang terjadi terhadap dirinya dengan Nomor: LP/B/3658/XII/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Syamsul Bahri, Ketua GWI DPD Provinsi Banten turut angkat bicara atas tindakan keji yang dilakulan oleh oknum Ormas terhadap wartawan dan meminta Kapolres Metro Bekasi Kota untuk turun langsung menindaklanjuti laporan yang dibuat.

“Kami mengutuk keras atas apa yang dilakukan oknum Ormas terhadap keluarga dan rekan seprofesi kami. Hukum harus ditegakkan! Ini harus menjadi perhatian Kapolres,” tegasnya.

Baca Juga  Nobar Bersama IKSD dan IKPM Memeriahkan Hari Santri Nasional

Ia juga mengimbau, penyidik harus lebih profesional dalam menerapkan pasal yang disangkakan terhadap para oknum pelaku pengeroyokan ini.

“Penyidik harus jeli, ini adalah intervensi terhadap kinerja Pers, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 harus diterapkan dalam Laporan Polisi,” tambahnya lagi. (Rlis/Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Simultan Bangun Infrastruktur Digital, Menkominfo Target 200 Ribu Masyarakat NTT Terliterasi

NASIONAL

Dukung Liga Jakarta U-17, Ketua Umum PWI Pusat Apresiasi Gubernur Pramono Anung

NASIONAL

Nyusul Wali Kota Ikuti Retret, Maryono Tampil Gagah dengan Seragam Komcad

NASIONAL

Tokoh inspiratif SMSI: Adam Malik, PK Ojong-Jakob Oetama, Hamka, Fachrodin

NASIONAL

Walikota Tangerang Selatan Resmikan Rumah Lawan Covid Tahap 2

NASIONAL

Patroli Gunakan Kendaraan Listrik, Polwan dan Kowad Bersinergi Jaga Keamanan Penyelenggaraan KTT G20

NASIONAL

Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada Mei 2021 

NASIONAL

Airin Resmikan Kantor KPU Tangsel