SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG – Carut marut persoalan sengketa lahan antara warga dengan perusahaan PT. Petir Indah yang sekarang menjadi PT. Summarecon Gading Serpong berlokasi di Kampung Rumpaksinang, kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang kian memanas.
Sebelumnya, warga yang menempati lahan selama puluhan tahun mengaku tiba-tiba mendapat surat dari perusahaan PT Petir Indah yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik PT.Petir Indah, hingga dilakukan pemasangan patok tanah.
Aktivis Tangerang sekaligus ketua forum warga , M.Taher Jalalulael mengaku sudah pernah dilakukan mediasi sebanyak dua kali di kantor kecamatan Kelapa Dua, namun mediasi tersebut belum mampu menyelesaikan sengketa lahan warga dengan pihak perusahaan.
“Kita sudah melakukan mediasi di kantor kecamatan yang dihadiri oleh warga, perwakilan PT Summarecon, Kelurahan, Kecamatan,Polsek kelapa Dua, Polres Tangerang selatan dan Koramil, tapi pihak perusahaan hanya mengatakan bahwa dasar SHGB nomor 06060 ini adalah Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Pakulonan Barat sebelum menjadi Kelurahan,” Terang Taher Jalalulael kepada awak media.
Tidak hanya disitu Taher Jalalulael juga mengaku pada mediasi kedua di Kantor Kecamatan Kelapa dua, pihak kecamatan juga memanggil mantan Kepala Desa Pakulonan Barat Syafrudin, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan tidak bisa memberikan penjelasan di hadapan warga, sehingga mediasi kedua tidak berjalan lancar dan langsung diminta untuk ditutup oleh warga.
“Kami juga ingin mengetahui siapa yang menjual tanah yang sudah kami tempati selama puluhan tahun, bahkan lebih dari 40 tahun, kenapa tiba” ada SHGB muncul berdasarkan SPH yang dikeluarkan Kantor Desa, kalau tidak ada kepastian kami akan meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Tangerang, hingga turun aksi demonstrasi,”Tutup Taher. (Red)


























