Home / BANTEN

Rabu, 1 Maret 2023 - 11:40 WIB

Puncak HUT ke-30, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar pemusnahan minuman keras (miras) sebanyak 4.664 botol, di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (28/2/2023).

Pemusnahandihadiri Pj Gubernur Banten Al Muktabar, pimpinan dan Ketua DPRD Kota Tangerang, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506, Pengadilan Negeri.

“Pemusnahan ribuan botol miras ini, dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kota Tangerang adalah wilayah bebas peredaran miras,” ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.

Arief berharap peredaran miras di wilayah Kota Tangerang dapat dihentikan. Karena dapat merusak dan menyebabkan generasi bangsa terpuruk.

Baca Juga  Tiga Dekade, Ketua DPRD: Kota Tangerang Milik Bersama Bukan Milik Satu Dua Orang

“Kami tidak ingin generasi muda bangsa ini terpuruk akibat miras. Kita akan hentikan miras,” ungkapnya.

Dimana 4.664 miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Satpol PP dan Trantib di 13 Kecamatan.

Ditempat yang sama Pj Gubernur Banten Al Muktabar, juga mengatakan bahwa tidak ada tempat untuk miras yang dinilai merusak tatanan kehidupan.

“Kita tidak ingin generasi muda rusak akibat miras. Miras begitu nyata merusak tatanan kehidupan,” ungkapnya.

Kasat Pol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi, menyatakan, lewat pemusnahan miras ini pihaknya berharap dapat menjadi pesan secara nyata akan peredaran miras di Kota Tangerang akan ditindak sesuai aturan yang ada.

“Pasalnya, peredaran miras diketahui dapat mengganggu tatanan kehidupan dan kenyamanan di Kota Tangerang: Dengan ini, Pemkot Tangerang menyampaikan pesan secara nyata, bahwa miras tidak ada kata kompromi di Kota Tangerang,” tegasnya.

Baca Juga  Pelajar dan Mahasiswa Asal Papua di Banten Gelar Silaturahmi

Oleh karenanya, ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk dapat terus berkolaborasi menjaga kenyamanan Kota Tangerang.

“Dengan tidak ragu melakukan pelaporan ke Satpol PP dan Tramtib di Kecamatan jika mengetahui adanya peredaran miras,” Wawan berujar.

Untuk diketahui pemusnahan ribuan miras ini dalam rangka peringatan Hari Jadi (HUT) Ke-30 Kota Tangerang, yang jatuh pada tanggal 28 Februari. (Adv)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Mudik di Larang, Gubernur Banten: Silaturahmi Bisa Melalui Medsos

BANTEN

Ucapkan Selamat HUT ke-9, Mukhlisin; Semoga PASST Semakin Jaya dan Kompak

BANTEN

Cegah Stunting, Babinsa Koramil Cisoka Monitoring Program Gebrak Posyandu

Kota Serang

Walikota Tangsel Dan Serang Tandatangani Nota Kesepakatan Soal Kelola Sampah

BANTEN

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Tangerang

BANTEN

Operasi Yustisi Antisipasi Penyebaran Covid-19 Bulan Ramadhan Ditingkatkan

BANTEN

Gubernur Banten Sampaikan Kepada CPNS Jangan Korupsi

BANTEN

Cegah Penyebaran Covid-19, Sekber PWI- SMSI Kota Tangerang Disemprot Disinfektan