Home / BANTEN

Rabu, 1 Maret 2023 - 11:40 WIB

Puncak HUT ke-30, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar pemusnahan minuman keras (miras) sebanyak 4.664 botol, di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (28/2/2023).

Pemusnahandihadiri Pj Gubernur Banten Al Muktabar, pimpinan dan Ketua DPRD Kota Tangerang, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506, Pengadilan Negeri.

“Pemusnahan ribuan botol miras ini, dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kota Tangerang adalah wilayah bebas peredaran miras,” ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.

Arief berharap peredaran miras di wilayah Kota Tangerang dapat dihentikan. Karena dapat merusak dan menyebabkan generasi bangsa terpuruk.

Baca Juga  Cegah Penularan, Pemkot Gencarkan Sosialisasi Penyakit Mpox

“Kami tidak ingin generasi muda bangsa ini terpuruk akibat miras. Kita akan hentikan miras,” ungkapnya.

Dimana 4.664 miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Satpol PP dan Trantib di 13 Kecamatan.

Ditempat yang sama Pj Gubernur Banten Al Muktabar, juga mengatakan bahwa tidak ada tempat untuk miras yang dinilai merusak tatanan kehidupan.

“Kita tidak ingin generasi muda rusak akibat miras. Miras begitu nyata merusak tatanan kehidupan,” ungkapnya.

Kasat Pol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi, menyatakan, lewat pemusnahan miras ini pihaknya berharap dapat menjadi pesan secara nyata akan peredaran miras di Kota Tangerang akan ditindak sesuai aturan yang ada.

“Pasalnya, peredaran miras diketahui dapat mengganggu tatanan kehidupan dan kenyamanan di Kota Tangerang: Dengan ini, Pemkot Tangerang menyampaikan pesan secara nyata, bahwa miras tidak ada kata kompromi di Kota Tangerang,” tegasnya.

Baca Juga  Satgas Saber Pelanggaran Pangan Intensifkan Pengawasan Jelang Lebaran dan Nyepi, 37.857 Pemantauan Dilakukan

Oleh karenanya, ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk dapat terus berkolaborasi menjaga kenyamanan Kota Tangerang.

“Dengan tidak ragu melakukan pelaporan ke Satpol PP dan Tramtib di Kecamatan jika mengetahui adanya peredaran miras,” Wawan berujar.

Untuk diketahui pemusnahan ribuan miras ini dalam rangka peringatan Hari Jadi (HUT) Ke-30 Kota Tangerang, yang jatuh pada tanggal 28 Februari. (Adv)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Bersama Wali Kota Tangerang, Kadispora Lepas 109 Atlet FORNAS 2025 ke NTB

Kabupaten Serang

Peringatan Hari Pahlawan ke-78, Polres Serang Gelar Upacara di Lapangan Hijau Mapolres

BANTEN

Andra Soni Bantu Penyandang Disabilitas yang Kawal Ambulan dalam Kemacetan Kembali Bersekolah

BANTEN

Mantan Pelatih Timnas Indonesia, Benny Dollo dirawat di RSUD Tangerang Selatan

Pandeglang

Menderita Sakit Lumpuh Tak Kunjung Sembuh, Nenek Ainah Butuh Perhatian Pemerintah

BANTEN

Buka Muprov VI Kadin Banten, Wagub Andika : Kadin Bisa Jaga Iklim Investasi

BANTEN

Monitoring Perkembangan Pasar, Komisi III DPRD Kota Tangerang Sidak Pasar Induk Tanah Tinggi

BANTEN

Jelang May Day 2026, DPD KSPSI Banten Gelar Konsolidasi Akbar