Home / BANTEN

Minggu, 4 Juli 2021 - 17:47 WIB

Wahidin Halim Targetkan Honor Nakes Covid-19 RSUD Banten Cair Minggu Depan

SEKILASBANTEN.COM, BANTEN – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) instruksikan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Banten untuk segera menyalurkan insentif terhadap para tenaga kesehatan (Nakes). Minggu depan, jajaran manajemen ditargetkan mampu menyelesaikan administrasi dan penyaluran insentif para nakes.

Dijelaskan Gubernur, keterlambatan pencairan insentif tenaga kesehatan Covid-19 di RSUD Banten dipicu oleh lambatnya petunjuk teknis yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara sumber pembiayaan insentif para nakes Covid-19 berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, anggaran untuk pembayaran insentif nakes Covid-19 sudah tersedia. Dana tersebut sudah bisa didistribusikan mulai pekan depan.

Baca Juga  Arsitektur Human Capital untuk Transformasi ASN yang Masif

“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita realisasikan,” ungkapnya.

Sementara itu Direktur RSUD Provinsi Banten Danang Hamsah Nugroho mengaku akan berusaha keras menyelesaikan perintah Gubernur Banten.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan karyawan, pimpinan dan semua pihak. Kami laporkan bahwa kami berusaha keras menyelesaikan sesuai perintah tersebut,” ungkapnya.

Adapun terkait masalah penggunaan masker yg sempat beredar di media, Danang menegaskan pemberian masker sesuai dengan Aturan Penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Revisi Ketiga.

Baca Juga  Buka Musrenbang RPJPD 2025-2045, Pj : Rumuskan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

“Bahwa masker N95 hanya digunakan oleh petugas yang melakukan tindakan aerosol di ruangan tertentu,” jelasnya.

“Jadi bukan dijatah,” tegas Danang.

Dijelaskan, penggunaan masker N95 sudah disupervisi oleh dokter spesialis okupasi yang mendalami tentang K3RS. Tidak setiap orang memakai masker N95.

“Jadi masker tidak dijatah, tapi diberikan sesuai penggunanya menurut aturan,” pungkas Danang. (red/*)

Share :

Baca Juga

BANTEN

LBH Nusantara Global Beri Peluang Jadi Pengurus Kordinator Kecamatan di Banten

BANTEN

Agar Tak Salah Tafsir,  Habib Umar Alhamid dan Warga Banten Tanggapi Pernyataan KSAD Dudung Abdurachman

BANTEN

Cegah Kejahatan Saat Mudik, Koramil 09/Mauk Intensifkan Giat Komsos

BANTEN

Gubernur Banten Pinta Tidak Panik Dalam Penanganan Covid19

BANTEN

Sebulan Terakhir, Polres Metro Tangerang Kota Bongkar 44 Kasus Curanmor dan Sejumlah Kasus Menonjol

Kabupaten Serang

Korban Penembakan Percobaan Curas di Jenguk Kapolres Serang

BANTEN

Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Polsek Tangeran Amankan 1 Tersangka dan Ratusan Butir Tramadol

BANTEN

Buka Kejurda Kempo 2022, Wagub Banten: Kita Bangun Pola Positif Manajemen Olahraga