Home / BANTEN

Minggu, 4 Juli 2021 - 17:47 WIB

Wahidin Halim Targetkan Honor Nakes Covid-19 RSUD Banten Cair Minggu Depan

SEKILASBANTEN.COM, BANTEN – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) instruksikan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Banten untuk segera menyalurkan insentif terhadap para tenaga kesehatan (Nakes). Minggu depan, jajaran manajemen ditargetkan mampu menyelesaikan administrasi dan penyaluran insentif para nakes.

Dijelaskan Gubernur, keterlambatan pencairan insentif tenaga kesehatan Covid-19 di RSUD Banten dipicu oleh lambatnya petunjuk teknis yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara sumber pembiayaan insentif para nakes Covid-19 berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, anggaran untuk pembayaran insentif nakes Covid-19 sudah tersedia. Dana tersebut sudah bisa didistribusikan mulai pekan depan.

Baca Juga  Sebanyak 22 Siswa PSHT Ranting Rajeg Resmi Naik Tingkat Sabuk

“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita realisasikan,” ungkapnya.

Sementara itu Direktur RSUD Provinsi Banten Danang Hamsah Nugroho mengaku akan berusaha keras menyelesaikan perintah Gubernur Banten.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan karyawan, pimpinan dan semua pihak. Kami laporkan bahwa kami berusaha keras menyelesaikan sesuai perintah tersebut,” ungkapnya.

Adapun terkait masalah penggunaan masker yg sempat beredar di media, Danang menegaskan pemberian masker sesuai dengan Aturan Penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Revisi Ketiga.

Baca Juga  Kasdim 0510/Trs Dengan Forkopimda, Rapat Virtual Bersama Gubernur Banten

“Bahwa masker N95 hanya digunakan oleh petugas yang melakukan tindakan aerosol di ruangan tertentu,” jelasnya.

“Jadi bukan dijatah,” tegas Danang.

Dijelaskan, penggunaan masker N95 sudah disupervisi oleh dokter spesialis okupasi yang mendalami tentang K3RS. Tidak setiap orang memakai masker N95.

“Jadi masker tidak dijatah, tapi diberikan sesuai penggunanya menurut aturan,” pungkas Danang. (red/*)

Share :

Baca Juga

BANTEN

PWI Banten Apresiasi Lapas Pemuda Tangerang Soal Pemberantasan Narkoba

BANTEN

Resmi Membuka Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibra Sekolah Tahun 2025, Simak Pesan Wakil Walikota Tangerang

Kota Serang

Dibangun SMSI, Mensos Resmikan Jalan dan 16 MCK di Kota Serang

BANTEN

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Tangerang

BANTEN

Bangun Masjid At-Tarbiyah, Gubernur Banten Apresiasi Alumni SMAN 1 Ciruas

BANTEN

Ketua Wantimpres Dukung Muktamar ke-20 Mathla’ul Anwar

BANTEN

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Keterbukaan Informasi Publik

BANTEN

Pemprov Banten Melalui Dindikbud Cairkan Insentif Guru Triwulan II Tahun 2021