Home / BANTEN

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:38 WIB

Paksa Turunkan Penumpang Taksol, Polresta Tangerang Tetapkan Empat Oknum Opang Jadi Tersangka

Foto: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah Saat Pimpin Konferensi Pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).

Foto: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah Saat Pimpin Konferensi Pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –Polresta Tangerang menetapkan empat orang tersangka pada kasus pemaksaan penumpang untuk turun saat menggunakan moda transportasi taksi online (taksol) di Stasiun Tigaraksa, Jumat (25/7/2025). Kempatnya adalah A (53), N (52), J (63), dan JU (49).

“Setelah dilakukan penyelidikan serta menerima laporan dari korban, kami melakukan gelar perkara dan menyepakati status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Sehingga terperiksa atau terlapor yakni A, N, J, dan JU, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pada Konferensi Pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).

Indra Waspada menerangkan, keempat tersangka merupakan oknum opang yang terekam dalam video yang viral. Keempatnya, lanjut Indra Waspada, diduga memaksa korban untuk keluar dari mobil dengan ancaman kekerasan berupa membentak, memaksa, membuka paksa pintu kendaran, dan ada yang membawa pecahan selkon agar korban merasa takut sehingga keluar atau turun dari mobil.

“Para tersangka diduga telah melakukan intimidasi atau persekusi, dan berdasarkan pengakuan korban, salah seorang oknum opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun,” tutur Indra Waspada.

Baca Juga  Puncak HPN 2022, Kapolrestro Tangerang Kota Gelar Ramah Tamah dan Potong Tumpeng Bersama Insan Pers

Indra Waspada melanjutkan, oknum opang lainnya, yang dalam video terlihat menggunakan kemeja warna merah dan menggunakan helm, mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan selkon atau bata ringan.

“Oknum opang yang sama yang juga membuka paksa pintu mobil,” beber Indra Waspada.

Oknum opang lainnya memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun. Korban SM (istri) sempat meminta para oknum opang untuk mengedepankan perasaan karena ada bayi yang masih berusia 6 bulan. Apalagi saat itu masih terjadi hujan deras. Namun para oknum opang itu tidak mengindahkan permintaan korban.

“Para oknum opang tetap memaksa korban untuk turun. Karena takut, korban pun turun meski sedang hujan deras dan membawa bayi. Korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online,” terang Indra Waspada.

Selanjutnya, pada Minggu (27/7/2025) pagi, polisi mendapat informasi mengenai viralnya peristiwa itu di media sosial. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di TKP, tim langsung melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari saksi-saksi yaitu HS sekuriti stasiun, SN saksi mata, DS pengemudi taksi online, IA korban suami, dan SM korban istri. Polisi juga memeriksa keempat tersangka yang pada saat itu masih berstatus saksi.

Baca Juga  Syarat Ganti Rugi Tidak Sesuai PP, Warga Panunggangan Barat Mengadu ke Ombudsman RI

“Sehingga sejauh ini, total kami sudah memeriksa sembilan orang,” ujar Indra Waspada.

Korban IA kemudian membuat laporan di Polsek Cisoka tentang dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

Indra Waspada menegaskan, sebelum korban membuat laporan, peristiwa itu sudah ditangani secara serius dan mendalam. Maka, lanjut dia, ketika korban membuat laporan, tim kemudian memperdalam proses penyelidikan serta melakukan gelar perkara.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun,” pungkas Indra Waspada. (Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Waspada Kejahatan, Polsek Curug Intensifkan Lakukan Operasi Cipta Kondisi

KEPOLISIAN

Bersama Pemda, Polres Pandeglang Bantu Warga Buatkan Sumur Bor dan Pomda Air

BANTEN

Satgas Saber Pelanggaran Pangan Intensifkan Pengawasan Jelang Lebaran dan Nyepi, 37.857 Pemantauan Dilakukan

BANTEN

Persaingan Nilai Antar Peserta MTQ Ke-18 Tahun 2021 Provinsi Banten Berlangsung Ketat

BANTEN

 Jalin Silaturahmi, Biro Hukum DPP Satria Banten Terima Kunjungan Tokoh Masyarakat Kemiri

BANTEN

61 Orang Warga Binong di Vaksin Polsek Curug Lakukan Pengamanan

BANTEN

Resmikan Rumah Ibadah di Kepri, Kapolri: Bagian Etalase Kerukunan dan Toleransi Beragama

BANTEN

Penanganan Banjir di Periuk, Kapolrestro Tangerang Kota Cek Lokasi Pengungsian dan Posko Kesehatan