Home / KEPOLISIAN

Rabu, 10 Januari 2024 - 19:50 WIB

Razia Knalpot Brong, Puluhan Sepeda Motor Diamankan Polisi di Tangerang

Foto: Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang Saat Gelar Razia Knalpot Brong.

Foto: Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang Saat Gelar Razia Knalpot Brong.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Sebanyak 24 sepeda motor dengan penggunaan knalpot tidak standar atau biasa disebut knalpot brong terjaring razia polisi di Kota Tangerang, Banten. Rabu, (10/1/2024) siang WIB.

Razia digelar itu Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melibatkan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang.

Polisi melaksanakan razia tersebut guna meminimalisir gangguan masyarakat dari bisingnya suara knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis. Terlebih jelang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Diketahui, dibeberapa daerah terjadi gejolak di masyarakat. Mereka menolak keras dengan keberadaan dan penggunaan knalpot bising (brong) oleh sejumlah pengendara motor.

“Ada 24 sepeda motor yang terjaring razia hari ini. Sebelum melakukan penindakan, kita (polisi,red) juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. Terkait spek-spek apa saja yang tidak standar digunakan untuk kendaraan bermotor,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Wakasat Lantas, Kompol Sugihartono di lokasi razia Jalan Daan Mogot.

Baca Juga  Polisi Tindak lanjuti Temuan Bayi di Batuceper, Dokter; Baru Saja di Lahirkan Tanpa Bantuan Medis

Ia menuturkan, bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Kata Sugihartono Razia knalpot brong akan lebih digencarkan  jelang pelaksanaan kampanye terbuka pemilu 2024.

“Kepada masyarakat, tolong kembalikan penggunaan knalpot brong ke knalpot standar. Ini karena banyaknya penolakan dari masyarakat. Selain mengganggu pengguna jalan lain. Dan tentunya kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot brong ini menggangu ketertiban dan kenyamanan lingkungan orang lain,” imbaunya.

Baca Juga  Bersama Forkopimda, Kapolres Metro Tangerang Kota Lakukan Monitoring Ibadah Natal

Terhadap puluhan pengendara sepeda motor yang terjaring razia polisi tersebut. Selain diberi sanksi tilang, untuk sementara kendaraan-kendaraan tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, sampai pemiliknya datang kembali mengganti menggunakan standar knalpot pabrikan.

“Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Libatkan 235 Personel Gabungan, Polrestro Tangerang Kota Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Jaya 2023

KEPOLISIAN

Libur Lebaran, Polisi Siapkan Pos Pengamanan Hingga Pos Pelayanan di Wisata Kota Tua

KEPOLISIAN

Paska Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Polrestro Tangerang Kota Tingkatkan Pengamanan

KEPOLISIAN

Berkelanjutan, Polsek Curug Adakan Kegiatan Gerai Vaksinasi Mobile Sasar Lansia

KEPOLISIAN

Kapolres Kepulauan Seribu Ingatkan Wisatawan Pentingnya Keselamatan Berwisata di Laut

KEPOLISIAN

Momen Kapolda Metro Turun Cek Konvoi Motor di Bundaran HI

KEPOLISIAN

Langgar Jam Operasional, 33 Truk Tanah Diamankan Polisi di Tangerang

KEPOLISIAN

Polrestro Tangerang Kota Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022