Home / KEPOLISIAN

Rabu, 10 Januari 2024 - 19:50 WIB

Razia Knalpot Brong, Puluhan Sepeda Motor Diamankan Polisi di Tangerang

Foto: Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang Saat Gelar Razia Knalpot Brong.

Foto: Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang Saat Gelar Razia Knalpot Brong.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Sebanyak 24 sepeda motor dengan penggunaan knalpot tidak standar atau biasa disebut knalpot brong terjaring razia polisi di Kota Tangerang, Banten. Rabu, (10/1/2024) siang WIB.

Razia digelar itu Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melibatkan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang.

Polisi melaksanakan razia tersebut guna meminimalisir gangguan masyarakat dari bisingnya suara knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis. Terlebih jelang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Diketahui, dibeberapa daerah terjadi gejolak di masyarakat. Mereka menolak keras dengan keberadaan dan penggunaan knalpot bising (brong) oleh sejumlah pengendara motor.

“Ada 24 sepeda motor yang terjaring razia hari ini. Sebelum melakukan penindakan, kita (polisi,red) juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. Terkait spek-spek apa saja yang tidak standar digunakan untuk kendaraan bermotor,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Wakasat Lantas, Kompol Sugihartono di lokasi razia Jalan Daan Mogot.

Baca Juga  Edarkan Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Dua Pria Diciduk Anggota Polsek Batuceper di Warung Kopi

Ia menuturkan, bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Kata Sugihartono Razia knalpot brong akan lebih digencarkan  jelang pelaksanaan kampanye terbuka pemilu 2024.

“Kepada masyarakat, tolong kembalikan penggunaan knalpot brong ke knalpot standar. Ini karena banyaknya penolakan dari masyarakat. Selain mengganggu pengguna jalan lain. Dan tentunya kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot brong ini menggangu ketertiban dan kenyamanan lingkungan orang lain,” imbaunya.

Baca Juga  Sopir Truk Wing Box Penyebab Kecelakaan di Tangerang Ditetapkan Tersangka

Terhadap puluhan pengendara sepeda motor yang terjaring razia polisi tersebut. Selain diberi sanksi tilang, untuk sementara kendaraan-kendaraan tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, sampai pemiliknya datang kembali mengganti menggunakan standar knalpot pabrikan.

“Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Penguatan Zona WBK, Jajaran Polrestro Tangerang Kota Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas

KEPOLISIAN

Kebakaran Kabel Tiang Listrik di Kadu Jaya, Bhabinkamtibmas Sigap

KEPOLISIAN

Polsek Curug Amankan Jalannya Vaksinasi Merdeka di GSG Kecamatan Curug

KEPOLISIAN

Kapolres Metro Jaktim Bersama Ulama Pererat Silaturahmi Dengan Buka Puasa Bersama

KEPOLISIAN

Pusdokkes: Dua Ruang Operasi Disediakan Penanganan Patah Tulang Korban Gempa Cianjur 

KEPOLISIAN

Tak Pakai Masker Warga Kecamatan Curug Dijegad Polisi

KEPOLISIAN

Akselerasi Vaksin Booster Terus Dilakukan Polsek Curug

KEPOLISIAN

Bhabinkamtibmas Binong Lakukan Pemantauan Genangan Air Kali Sabi