Home / KEPOLISIAN

Rabu, 10 Januari 2024 - 19:50 WIB

Razia Knalpot Brong, Puluhan Sepeda Motor Diamankan Polisi di Tangerang

Foto: Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang Saat Gelar Razia Knalpot Brong.

Foto: Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang Saat Gelar Razia Knalpot Brong.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Sebanyak 24 sepeda motor dengan penggunaan knalpot tidak standar atau biasa disebut knalpot brong terjaring razia polisi di Kota Tangerang, Banten. Rabu, (10/1/2024) siang WIB.

Razia digelar itu Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melibatkan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang.

Polisi melaksanakan razia tersebut guna meminimalisir gangguan masyarakat dari bisingnya suara knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis. Terlebih jelang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Diketahui, dibeberapa daerah terjadi gejolak di masyarakat. Mereka menolak keras dengan keberadaan dan penggunaan knalpot bising (brong) oleh sejumlah pengendara motor.

“Ada 24 sepeda motor yang terjaring razia hari ini. Sebelum melakukan penindakan, kita (polisi,red) juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. Terkait spek-spek apa saja yang tidak standar digunakan untuk kendaraan bermotor,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Wakasat Lantas, Kompol Sugihartono di lokasi razia Jalan Daan Mogot.

Baca Juga  Jum'at Peduli, Kapolres Ajak Komunitas Ojol Jadi Mitra Kamtibmas di Teluknaga

Ia menuturkan, bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Kata Sugihartono Razia knalpot brong akan lebih digencarkan  jelang pelaksanaan kampanye terbuka pemilu 2024.

“Kepada masyarakat, tolong kembalikan penggunaan knalpot brong ke knalpot standar. Ini karena banyaknya penolakan dari masyarakat. Selain mengganggu pengguna jalan lain. Dan tentunya kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot brong ini menggangu ketertiban dan kenyamanan lingkungan orang lain,” imbaunya.

Baca Juga  Gantikan Kompol Aryono, AKP Prapto Lasono Resmi Jabat Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota

Terhadap puluhan pengendara sepeda motor yang terjaring razia polisi tersebut. Selain diberi sanksi tilang, untuk sementara kendaraan-kendaraan tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, sampai pemiliknya datang kembali mengganti menggunakan standar knalpot pabrikan.

“Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Petugas Polsek Curug Jaring Warga Saat Berkendara Tak Pakai Masker

KEPOLISIAN

Pisah Sambut Kapolsek Karawaci, Kompol Taufan Gantikan Kompol Hasoloan Situmorang

KEPOLISIAN

Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Curug Kembali Salurkan Bantuan ke Warga Yang Jalani Isolasi Mandiri

KEPOLISIAN

Tiga Pilar Curug dan Tim Kesehatan Gelar Bangun Tes Swab Antigen Gratis Bagi Warga Pasca Mudik

KEPOLISIAN

Rapat Lintas Sektoral Nataru, Kapolri Pastikan Wujudkan Rasa Aman Bagi Warga

KEPOLISIAN

Anggota Polsek Curug Amankan Jalannya Vaksinasi Dosis 1 dan 2

KEPOLISIAN

Posyan Bitung Gelar Apel Pagi, Siap Amankan Awal Tahun 2026

KEPOLISIAN

Polsek Curug Laksanakan Operasi Cipta Kondisi di Tiga Lokasi