SEKILASBANTEN.COM, Tangerang Selatan– Satuan Polisi Pamong Praja Kota (Satpol-PP) Tangerang Selatan melakukan kegiatan penertiban dan memasang line PPNS agar tidak ada lagi yang membuang sampah ilegal di area lahan milik PT Pertamina, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Oki Rudianto, karena adanya aduan dari warga yang terdampak disekitar RW 07 dan RW 08 Komplek Pertamina Pondok
“Tempat pembuangan sampah yang ilegal ini, telah menimbulkan masalah lingkungan diantaranya bau tak sedap, kemudian pencemaran di air tanah, serta menyebabkan banjir di beberapa titik. tanah ini milik pertamina. Berdasarkan keterangan dari warga digunakan oleh beberapa lapak pemulung, serta arena pernainan komedi putar di halaman depan pintu masuk,” ucap Oki, Rabu (8/6/2022).
Ia berharap, siapapun agar tidak ada lagi pembuangan sampah di lokasi tersebut, dipertegas oleh Satpol PP Tangsel dengan memasang Pita Kuning PPNS.
Dari pantauan di lokasi, pemasangan Line PPNS juga di saksikan oleh Lurah Pondok Ranji Midih, Kasi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel, Zacky, terus Ketua RW 05 Pondok Ranji, dan lainnya.
(R1)