Home / KEPOLISIAN

Minggu, 14 Mei 2023 - 14:56 WIB

Selain ETLE, Polrestro Tangerang Kota Akan Kembali Berlakukan Tilang Manual

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Polres Metro Tangerang Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mulai mensosialisasikan penerapan kembali tilang manual, Mulai Senin, (15/5/2023) Besok.

Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Tilang manual ini juga disebut untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Hal ini didapati masih banyaknya pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomer kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho  mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain, bahkan masyarakat abai dengan kematian pada lakalantas.

Baca Juga  Jum'at Peduli, Kapolres Metro Tangerang Kota Bagikan Sembako ke Pengemudi Ojol

“Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyaknya pelanggaran lalulintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya. Minggu (14/5/2023).

Menurut dia, berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) didominasi oleh melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara dibawah umur di wilayahnya.

“Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan,” paparnya.

Kapolres menambahkan, akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan, mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.

Baca Juga  Kunjungi Posyandu Kemala Pasar Baru, Ketua Bhayangkari Daerah Metro Jaya Bagikan Puluhan Bingkisan ke Balita

Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual yang perlu diketahui:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.

10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.

11. Ranmor over load dan over dimension.

12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.

(Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Bhabinkamtibmas Curug Wetan Lakukan Sambang Kantor Desa

KEPOLISIAN

Polsek Duren Sawit Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan

KEPOLISIAN

Polresta Tangerang Gelar Lomba Polisi Cilik untuk Menanamkan Disiplin pada Anak

KEPOLISIAN

Polsek Curug Gelar Tertib Masker di Kelurahan Sukabakti

KEPOLISIAN

Polsek Curug Door to Door Ke Sukabakti Untuk Lakukan Swab Antigen ke Warga

KEPOLISIAN

Gencarkan Patroli Pencegahan Kriminalitas, Polsek Curug Perkuat Strong Point di Wilayah Binong

KEPOLISIAN

Bersama Polsek Kalideres, Polres Jakbar Santuni 150 Anak Yatim dan Bagikan Ratusan Takjil ke Masyarakat

KEPOLISIAN

Unras Buruh, Polsek Curug Lakukan Pengamanan Antisipasi Blokade Jalan