Home / Kota Tangerang

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:47 WIB

Sempat Buron, Tim Tabur Kejari Tangerang Ringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Cirebon

Foto: Tim Tabur Kejari Tangerang Saat Meringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Cirebon.

Foto: Tim Tabur Kejari Tangerang Saat Meringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Cirebon.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah berhasil mengamankan terpidana perempuan atas nama Intan Noviani binti Ahmad Hidayat, dimana yang bersangkutan tersebut masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hari ini Selasa 17 Juni 2025 .

Terpidana ditangkap di sebuah rumah ditangkap di dalam sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Diketahui penangkapan terhadap terpidana Intan Noviani binti Ahmad Hidayat didasari dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 714/Pid.Sus/2024/PN.Tng tanggal 1 Agustus 2024, yang mana Putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap/ Inkracht.

Baca Juga  Kejari Kota Tangerang Raih Penghargaan Predikat Sangat Baik IKPA 2024

“Perlu diketahui bahwa status sdri. Intan Noviani binti Ahmad Hidayat merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-undang RI N. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keduda atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana.

Baca Juga  Pengunjung Keluhkan Dugaan Pungli Oknum Petugas Parkir di Pasar Babakan

Ditambahkannya kembali bahwa sejak dibacakanya Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap/ Inkracht Terpidana telah Berstatus Buron kurang lebih selama 10 (sepuluh) bulan sampai akhirnya dapat diamankan oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (Mus)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pembangunan Gedung SMPN 34 Mangkrak, Fortang Tuding Proses Lelang Proyek Ada Kejanggalan

Kota Tangerang

Perkuat Akhlak dan Agama Siswa, Dindik Kota Tangerang Gelar Pesantren Kilat

Kota Tangerang

Wakil Wali Kota Tangerang, Apresiasi Peran Ibu Sebagai Support System Keluarga

Kota Tangerang

Sah! Raperda Perubahan APBD 2023 Kota Tangerang Disetujui DPRD

Kota Tangerang

Terpilih Secara Aklamasi, Edy Kusnaedy Resmi Jabat Ketua RT 005 Cibodasari Untuk Ketiga Kalinya

Kota Tangerang

Bantu Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan Sosial, Arief Apresiasi Pilar – Pilar Sosial

Kota Tangerang

Di Pengajian Bulanan, Maryono: Perkuat Spirit Kebersamaan untuk Tata Kota Lebih Baik

Kota Tangerang

Pimpin Apel Perdana, Maryono Ajak Pegawai Selalu Enjoy Melayani Warga