Home / Kota Tangerang

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:47 WIB

Sempat Buron, Tim Tabur Kejari Tangerang Ringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Cirebon

Foto: Tim Tabur Kejari Tangerang Saat Meringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Cirebon.

Foto: Tim Tabur Kejari Tangerang Saat Meringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Cirebon.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah berhasil mengamankan terpidana perempuan atas nama Intan Noviani binti Ahmad Hidayat, dimana yang bersangkutan tersebut masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hari ini Selasa 17 Juni 2025 .

Terpidana ditangkap di sebuah rumah ditangkap di dalam sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Diketahui penangkapan terhadap terpidana Intan Noviani binti Ahmad Hidayat didasari dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 714/Pid.Sus/2024/PN.Tng tanggal 1 Agustus 2024, yang mana Putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap/ Inkracht.

Baca Juga  Kejari Kota Tangerang Kawal Tertib Administrasi Penyerahan KIA

“Perlu diketahui bahwa status sdri. Intan Noviani binti Ahmad Hidayat merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-undang RI N. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keduda atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana.

Baca Juga  Kajari Kota Tangerang Resmi Lantik Dua Pejabat Eselon IV

Ditambahkannya kembali bahwa sejak dibacakanya Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap/ Inkracht Terpidana telah Berstatus Buron kurang lebih selama 10 (sepuluh) bulan sampai akhirnya dapat diamankan oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (Mus)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Wali Kota : Menjadi Pramuka Adalah Investasi Masa Depan

Kota Tangerang

Resahkan Pedagang dan Pembeli di Pasar Malabar, Satpol PP Diminta Tindak Gerombolan Anjal

Kota Tangerang

Wali Kota Minta Pelaku UMKM Optimalkan Sosial Media 

Kota Tangerang

Dianggap Kurang Transparan, KPU Kota Tangerang Dikritisi Tokoh Media

Kota Tangerang

Silaturahmi PCM Cipondoh, Sachrudin Tegaskan Muhammadiyah Pilar Kuat Pembangunan Karakter Warga

Kota Tangerang

Kerap Lakukan Kegiatan Sosial, Ketua Umum GESID Banten Raih Nominasi Tangerang Raya Award 2024

Kota Tangerang

Sambut HUT ke-33 Kota Tangerang dan Tasyakuran 1 Tahun Kebersamaan, Sachrudin-Maryono Berbagi 3.300 Paket Sembako

Kota Tangerang

Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Kongres HIMPSI, Dr. Nurdin Perkenalkan Potensi Kota