Dimana masalahnya? Sempat Buron, Tim Tabur Kejari Tangerang Ringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Cirebon – Sekilasbanten

Home / Kota Tangerang

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:47 WIB

Sempat Buron, Tim Tabur Kejari Tangerang Ringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Cirebon

Foto: Tim Tabur Kejari Tangerang Saat Meringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Cirebon.

Foto: Tim Tabur Kejari Tangerang Saat Meringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Cirebon.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah berhasil mengamankan terpidana perempuan atas nama Intan Noviani binti Ahmad Hidayat, dimana yang bersangkutan tersebut masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hari ini Selasa 17 Juni 2025 .

Terpidana ditangkap di sebuah rumah ditangkap di dalam sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Diketahui penangkapan terhadap terpidana Intan Noviani binti Ahmad Hidayat didasari dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 714/Pid.Sus/2024/PN.Tng tanggal 1 Agustus 2024, yang mana Putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap/ Inkracht.

Baca Juga  Sebagai Salah Satu Upaya Pecahkan Masalah Pengangguran, Pemkot Gelar Job Fair Disetiap Kelurahan

“Perlu diketahui bahwa status sdri. Intan Noviani binti Ahmad Hidayat merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-undang RI N. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keduda atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana.

Baca Juga  Rapat di RSUD, Dr. Nurdin Harapkan Pelayanan RSUD Kota Tangerang Mampu Tangani Segala Penyakit

Ditambahkannya kembali bahwa sejak dibacakanya Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap/ Inkracht Terpidana telah Berstatus Buron kurang lebih selama 10 (sepuluh) bulan sampai akhirnya dapat diamankan oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (Mus)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

DPC LPM Kecamatan Jatiuwung Resmi Dilantik dan Dikukuhkan

Kota Tangerang

Munas III, Dedi Sudarajat Kembali Nahkodai Ketua Umum FSP KEP KSPSI Periode 2025-2030 ‎

Kota Tangerang

Jamaluddin Diminta Mundur Dari Kadisdik Kota Tangerang

Kota Tangerang

Operasi Ketupat Jaya 2026, Dua Posyan Polsek Pinang Siap Layani Pemudik

Kota Tangerang

UID dan Gajah Tunggal Group Gelar Vaksinasi

Kota Tangerang

Giat Tarling, Sachrudin-Maryono Kompak Salurkan Hibah dan Bantuan Lembaga Pendidikan Keagamaan

Kota Tangerang

Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN, Maryono Lantik 28 PNS dalam Jabatan Fungsional Guru

Kota Tangerang

Upacara Harlah Pancasila 2026, Sachrudin Optimistis Keberagaman Jadi Kekuatan Kota Tangerang