SEKILASBANTEN.COM, BANDARA SOETTA – Polda Jawa Barat menangkap Lie Siu Luan alias Lily (59) tersangka utama yang terlibat sindikat penjualan bayi jaringan internasional. Lily merupakan otak dari kejahatan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
“Jadi malam ini kita menerima penyerahan dari rekan-rekan Imigrasi tersangka atas nama Lie Siu Luan. Ini merupakan tersangka utama dan bisa dibilang pimpinan daripada sindikat,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (18/7/2025) malam.
Tersangka Lily diamankan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta selepas pulang dari Singapura. Lily juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pencekalan pihak kepolisian Polda Jawa Barat, atas keterlibatan penjualan bayi internasional.
Setelah dilakukan searah terima pihak Imigrasi Soekarno-Hatta, tersangka Lily langsung di bawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus penjualan bayi, Polisi sudah mengamankan 14 tersangka.
“Hingga saat ini semua ada 14 tersangka yang sudah kita amankan, semuanya warga negara Indonesia. Kemungkinan ke depan ada tersangka lain,” ujar Kombes Surawan.
Dalam pengungkapan kasus penjualan bayi internasional, polisi juga akan menelusuri aliran dana dari para tersangka. Kasus tersebut masih terus dikembangkan Polda Jawa Barat. (Red/Put)