Home / Kabupaten Tangerang

Rabu, 13 Maret 2024 - 23:56 WIB

Surat Edaran PJ Bupati Tangerang Tentang Hiburan Malam Dinilai Nodai Bulan Ramadhan

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG – Surat Edaran PJ, Bupati Tangerang, Andi Ony disoal sejumlah kalangan .

Pasalnya, isi surat edaran dengan nomor 100.3.4.2/536/III/Satpol/2024 tertanggal 8 Maret 2014 Tentang Pengaturan Ketentuan Jam Operasional Rumah Makan,Restoran,Kafe dan Jasa Usaha Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024/M membuat kontroversi.

Diketahui pada poin nomor 2 disebutkan bahwa Pelaku Usaha Tempat Hiburan antara lain, a. Karaoke, Bar, Lounge, dan Penjual Minuman Retail mulai dibuka Pukul 21:00 dan ditutup Pukul  01:00 WIB. b. Sauna, Spa, Massage mulai dibuka Pukul 12:00 dan ditutup Pukul 18:00 WIB.

Isi surat tersebut dinilai menodai Bulan Suci Ramadhan dan melukai hati umat muslim, khususnya di Kabupaten Tangerang.

Koordinator Forum Aliansi Aktivis Tangerang Raya (FORTANG), Taher mengecam surat edaran PJ Bupati Tangerang, Andi Ony. Selain menodai Bulan Puasa dan melukai hari umat muslim di Kabupaten Tangerang, isi surat itu juga dianggap melanggar Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang tercantum dalam Pasal 11 Nomor 5 bahwa Minuman Beralkohol Dilarang Diperoleh, Dibeli, Dijual dan Diminum Pada waktu Bulan Suci Ramadhan.

Baca Juga  Hotel Gading Serpong Gelar Pameran Foto Eksplorasi Budaya Baduy dan Peranakan Banten

“Tentu sebagai umat Islam kita tidak ingin Bulan Suci Ramadhan di nodai dengan adanya tempat-tempat hiburan malam yang masih beroperasi,” ujar Taher, kepada wartawan Rabu (13/3/2024).

“Kalau surat edaran ini benar adanya, maka bisa jadi masalah besar. Ini pertama kali,selama bertahun-tahun Pemkab Tangerang khususnya Bupati Tangerang selalu mengeluarkan surat edaran agar semua tempat hiburan malam ditutup demi menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Kok ini malah dibolehkan, ada apa?,” papar Taher seraya bertanya.

Baca Juga  Wabub Tangerang Pimpin Upacara Hari Amal Bakti ke-76 Kemenag

Taher juga menyayangkan kinerja Pemkab Tangerang yang telah mengeluarkan surat edaran kontroversi tersebut hingga melukai hati masyarakat Kabupaten Tangerang.

Atas persitiwa itu, pihaknya menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang berada di Wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami juga minta penjelasan Pemkab Tangerang kok bisa isi suratnya begini. Sekali lagi kalau ini benar maka PJ Bupati sangat melukai hati umat muslim dan menodai Bulan Suci Ramadhan. Kita harus awasi bersama sama seluruh elemen masyarakat jangan sampai terjadi,’ tutupnya.

Sementara hingga berita ini dirilis, belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Tangerang. (frwt)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik, 282 PNS Dikukuhkan

Kabupaten Tangerang

Pemkab Tunggu Aturan dari Pusat Terkait Penggunaan Masker

Kabupaten Tangerang

Hari Ini, Agra Mas Resmikan Kantor Perwakilan di Kecamatan Rajeg

Kabupaten Tangerang

Bukber di Bulan Ramadhan, Forwat Jadi Inisiator Perekat Soliditas Insan Pers di Tangerang

Kabupaten Tangerang

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Tokoh Masyarakat Sarongge Berikan Santunan

Kabupaten Tangerang

IPTU Subur Pawas polresta tangerang Kontrol di Mako Polsek Cikupa

Kabupaten Tangerang

Terpilih Jadi Ketua Hipmi, Pengasuh Ponpes Assalam Ucapkan Selamat ke Agus Mustika

Kabupaten Tangerang

Polsek Curug Laksanakan Operasi Cipta Kondisi, Sita Sepeda Motor Tanpa Surat