Home / Pandeglang

Selasa, 4 Mei 2021 - 04:12 WIB

Tanpa KTP dan KK Mempelai Pria, Diduga KUA Kecamatan Munjul Terbitkan Buku Nikah

SEKILASBANTEN.COM, PANDEGLANG – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Munjul membenarkan terbitnya buku kutipan akta nikah pasangan pengantin Bambang Soesanto dan Mimi Mulyani tercatat karena didaftarkan. Padahal berkas persyaratan daftar nikah yang diajukan pihak mempelai wanita, tak ada fotokopi KTP dan KK mempelai pria, hanya dengan surat keterangan untuk nikah dari Desa Panacaran, Kabupaten Pandeglang.

“Pernikahan Bambang Soesanto dan Mimi Mulyani tercatat di KUA Kecamatan Munjul pada tanggal 28 Agustus 2008, itu yang ngurusin masih saudaranya Mimi,” jelas Kepala KUA Kecamatan Munjul, Sunjaya kepada Wartawan di kantornya, Jalan Raya Munjul Picung KM2 Kabupaten Pandeglang, Kamis (29/42021) pagi.

Pada arsip KUA Kecamatan Munjul, pada tanggal 25 Agustus 2008 Kepala Desa Panacaran menerbitkan surat keterangan untuk nikah (N1) dan lainnya buat kedua mempelai, pengantin laki-laki ditulis lahir di Pandeglang 11 April 1967 beragama Islam, tak ada fotokopi KTP dan sertifikat mualaf, karena Bambang Soesanto beragama Kristen dan lahir di Surabaya 28 Desember 1962.

Baca Juga  TP PKK dan Posyandu Provinsi Banten Gelar Webinar Lansia Sehat

“Surat N1 sampai N4 sepertinya ada, KTP Mimi juga ada, saya tidak melihat KTP Bambang dan Sertifikat Mualaf, coba tanya ke kepala desa, mungkin dia punya arsipnya,” ujarnya.

Sunjaya mengaku baru menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Munjul pada tahun 2019 setelah setelah dilantik Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang. Terbitnya buku kutipan akta nikah tahun 2008 Kepala KUA Anwar Hidayat waktu itu. Dirinya tidak bisa menunjukan berkas pendaftaran nikah tersebut, karena arsipnya sudah dipinta Polisi dua bulan lalu untuk barang bukti.

“Tahun 2008 Kepala KUA masih pak Anwar dan sudah dipanggil ke Polda Banten, berkas daftar nikah di KUA sudah diambil Polda Banten untuk penyidikan,” tutupnya.

Baca Juga  Sidang Perceraian PA Pandeglang, Dua Saksi Ahli Sebut Buku Nikah Cacat Administrasi

Sementara itu, Bambang Soesanto menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah menikah resmi di Pandeglang dan tidak pernah mengajukan atau mendaftar nikah di KUA Kecamatan Munjul, karena saat menikah siri dengan Mimi Mulyani di Cengkareng Jakarta Barat dan tidak pernah mengajukan, serta tidak pernah membuat buku nikah.

“Saya nikah siri di Cengkareng Jakarta bukan di Pandeglang, saya tidak pernah mengajukan membuat buku nikah apalagi menandatanganinya. Saya lahir di Surabaya tahun 1962, kok ditulisnya lahir di Pandeglang tahun 1967, itu data fiktif dan sudah saya laporkan ke Polda Banten,” pungkasnya.

(red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Danrem 06/MY Pimpin Sertijab Danyonif 320/Badak Putih

KEPOLISIAN

Bersama Pemda, Polres Pandeglang Bantu Warga Buatkan Sumur Bor dan Pomda Air

Pandeglang

Artis Cilik Ruth Gediana Rungkat Hadir di Pengadilan Agama Pandeglang

Pandeglang

Diisi Penceramah Kondang Ustadz Abdul Somad, Tabligh Akbar di Alun – alun Pandeglang Dihadiri Ribuan Warga
Bupati Irna Sambut Kedatangan Rombongan Jemaah Haji Pandeglang

Pandeglang

Bupati Irna Sambut Kedatangan Rombongan Jemaah Haji Pandeglang

Pandeglang

Pemilihan RT Diduga Terburu-buru, Ketua Pemuda dan Pemuda Kampung Karang Tenggang Merasa Keberatan

Pandeglang

Menderita Sakit Lumpuh Tak Kunjung Sembuh, Nenek Ainah Butuh Perhatian Pemerintah

Pandeglang

Hut Korpri Ke-50, Pj Sekda Pandenglang : Tidak Hanya Profesional, ASN Harus Berahlak