Home / KEPOLISIAN

Selasa, 6 April 2021 - 20:16 WIB

Terima Masukan Publik, Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Polri sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram (ST) yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian.

Namun setelah mendapat masukan dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut.

Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Serahkan Dokumen KUA PPAS Provinsi Banten Tahun 2025

“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian bunyi surat telegram tersebut.

Dalam kesempatan ini, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.

Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya juga sudah memberikan klarifikasi.

Baca Juga  Cegah Varian Omicron Polsek Curug Gencar Adakan Vaksinasi Covid-19

Dia menyatakan surat telegram tersebut sebenarnya dibuat untuk kepentingan internal.

“Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal,” kata Brigjen Rusdi.

(Red/Rls)

Redaksi

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Buka Diklat Integrasi Dikmaba TNI Dan Diktukba Polri Tahun 2022 di Rindam Jaya

KEPOLISIAN

Rangkaian HUT RI ke-76, Polrestro Tangerang Kota Gelar Baksos di Mapolsek Karawaci

KEPOLISIAN

PPKM Mikro dan Operasi Yustisi Efektif Menurunkan Angka Penyebaran covid-19 di Curug

KEPOLISIAN

Polsek Curug Gelar Operasi Cipta Kondisi untuk Amankan Wilayah

KEPOLISIAN

Polsek Curug Gelar Patroli Jalan Kaki Humanis Jaga Keamanan Wilayah

KEPOLISIAN

Kapolres Metro Depok Tinjau Lokasi Ambruknya Plafon RS Bunda Margonda

KEPOLISIAN

Operasi Yustisi, Polsek Curug Komitmen Memutus Matarantai Covid-19

KEPOLISIAN

Police Go to school, Satlantas Polres Metro Tangerang Sasar Siswa SD