Home / Kota Tangerang

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:02 WIB

Tolak Kompensasi, Warga Minta Pabrik Briket Areng di Mekarsari Rajeg Berbenah dan Tak Cemari Lingkungan

Foto: Satpol PP Kecamatan Rajeg Bersama Polsek Rajeg Saat Sidak ke Pabrik Briket Areng di Mekarsari Disaksikan Ketua RT Setempat.

Foto: Satpol PP Kecamatan Rajeg Bersama Polsek Rajeg Saat Sidak ke Pabrik Briket Areng di Mekarsari Disaksikan Ketua RT Setempat.

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG — Iklim investasi dikabupaten Tangerang sangat diharapkan masyarakat guna mengurangi angka pengangguran.

Namun investasi yang dimaksud adalah investasi yang ramah lingkungan. Bukan seperti salah satu pabrik briket areng yang diduga milik orang Asing yang berlokasi di Jalan Raya Rajeg-Mauk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat beroperasi pabrik tersebut mengeluarkan suara yang sangat bising dan beroperasi 24 jam, sehingga sangat mengganggu ketenangan warga sekitar saat beristirahat.

Tak hanya itu, pabrik tersebut juga menjadi menyebab dampak pencemaran lingkungan dan udara lantaran menyebarkan debu yang sangat membahayakan kesehatan warga.

Baca Juga  Jelang Kegiatan Bukber dan Berbagi Takjil Gratis Ramadhan 1447 H, IPSI Rajeg Gelar Rapat Persiapan

Minggu lalu atas perintah Wakil Bupati Tangerang, Satpol PP Kecamatan Rajeg Bersama Polsek Rajeg melakukan sidak ke pabrik tersebut dan diputuskan sementara dilarang beroperasi hingga perusahaan tersebut memperbaiki sistem agar tidak mencemari udara dan Kebisingan.

Rusli selaku perwakilan warga mengatakan, sesuai pembicaraan terakhir yang disaksikan Satpol PP Kecamatan Rajeg dan Polsek Rajeg sebelum menjalankan operasinya harus berbenah agar debu dampak produksi tidak mencemari udara dan lingkungan.

“Kalau itu sudah dilakukan, dan produksi briket areng bisa mensterilkan lingkungan dari dampak debu dan Kebisingan silahkan kembali beroperasi, namun jika tidak dilakukan kami menolak beroperasi,” tandas Rusli.

Baca Juga  Berjuang Evakuasi Warga di Tengah Banjir, Warga Terharu Kepada Babinsa

Adapun perusahaan menawarkan kompensasi, lanjut dia, itu hak perusahaan selaku perwakilan warga tidak melarang, tapi secara pribadi dirinya tidak menerima.

“Kami tidak siap menerima sampai kapanpun jika kondisi pabrik menimbulkan pencemaran lingkungan, apalagi ini dampaknya debu yang sangat membahayakan kesehatan warga, silahkan pabrik berbenah dulu agar proses produksinya tidak mencemari lingkungan dan udara lagi,” pungkasnya.

(Gn)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Lahirkan Agent Of Change, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Bentuk Panitia INTERCHANGE

Kota Tangerang

Tahun 2021, Dinas PUPR Pemkot Tangerang Anggarkan 6,4 Milyar Bangun Jalan Taman Royal dan Irigasi Sipon

Kota Tangerang

Hadiri HUT ke-29 Perumda TB,  Dr Nurdin Apresiasi Komitmen dan Kontribusi Pelayanan Air Bersih ke Masyakat

Kota Tangerang

Wakil Wali Kota Ajak Pemuda Kolaborasi Untuk Makmurkan Masjid

Kota Tangerang

Ketua DPD KNPI Kota Tangerang Resmi Dilantik

Kota Tangerang

Marak Peredaran Miras di Pinangsia, Satpol PP Kota Tangerang Digeruduk Aktivis

Kota Tangerang

Wali Kota : Kartu ATM PKH dan BPNT Harus Dipegang Penerima Manfaat

Kota Tangerang

Sampai Tengah Malam TPA Rawa Kucing Kebakaran Hebat, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api