SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG — Iklim investasi dikabupaten Tangerang sangat diharapkan masyarakat guna mengurangi angka pengangguran.
Namun investasi yang dimaksud adalah investasi yang ramah lingkungan. Bukan seperti salah satu pabrik briket areng yang diduga milik orang Asing yang berlokasi di Jalan Raya Rajeg-Mauk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat beroperasi pabrik tersebut mengeluarkan suara yang sangat bising dan beroperasi 24 jam, sehingga sangat mengganggu ketenangan warga sekitar saat beristirahat.
Tak hanya itu, pabrik tersebut juga menjadi menyebab dampak pencemaran lingkungan dan udara lantaran menyebarkan debu yang sangat membahayakan kesehatan warga.
Minggu lalu atas perintah Wakil Bupati Tangerang, Satpol PP Kecamatan Rajeg Bersama Polsek Rajeg melakukan sidak ke pabrik tersebut dan diputuskan sementara dilarang beroperasi hingga perusahaan tersebut memperbaiki sistem agar tidak mencemari udara dan Kebisingan.
Rusli selaku perwakilan warga mengatakan, sesuai pembicaraan terakhir yang disaksikan Satpol PP Kecamatan Rajeg dan Polsek Rajeg sebelum menjalankan operasinya harus berbenah agar debu dampak produksi tidak mencemari udara dan lingkungan.
“Kalau itu sudah dilakukan, dan produksi briket areng bisa mensterilkan lingkungan dari dampak debu dan Kebisingan silahkan kembali beroperasi, namun jika tidak dilakukan kami menolak beroperasi,” tandas Rusli.
Adapun perusahaan menawarkan kompensasi, lanjut dia, itu hak perusahaan selaku perwakilan warga tidak melarang, tapi secara pribadi dirinya tidak menerima.
“Kami tidak siap menerima sampai kapanpun jika kondisi pabrik menimbulkan pencemaran lingkungan, apalagi ini dampaknya debu yang sangat membahayakan kesehatan warga, silahkan pabrik berbenah dulu agar proses produksinya tidak mencemari lingkungan dan udara lagi,” pungkasnya.
(Gn)






















