Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:41 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Jatiuwung Amankan 3 Tersangka dan 92,32 Gram Sabu

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Tim Narkoba Unit Satreskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan 3 orang tersangka inisial PK (34), MD (25) dan MJ (24) bersama barang bukti sabu seberat 92,32 Gram.

Hal tersebut diungkap Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo didampingi Kasubaghumas, Kompol Abdul Rachim, Kapolsek Jatiuwung Kompol Dimas Aditya dan Kanitreskrim AKP Abdul Jana, saat konferensi Pers di Mapolsek Jatiuwung, Kamis (10/6/2021) siang.

Kasatres Narkoba AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Curug, Kabupaten Tangerang.

“Berdasarkan informasi itu, Tim Unit Narkoba Polsek Jatiuwung dipimpin Kanitreskrim AKP Abdul Jana melakukan observasi kewilayah yang dimaksud, pada Tanggal 1 Juni sekira jam. 23.00, akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka PK berikut barang bukti seberat 0,73 Gram,” ungkap Pratomo.

Tiga Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu Saat Diamankan Polsek Jatiuwung.

Selanjutnya, kata Dia, dari penangkapan PK dilakukan pengembangan dan tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari MD. Kemudian pada tanggal 2 Juni sekira pukul 05.00 tersangka MD berhasil ditangkap di kontrakanya di Cigudeg, Kabupaten Bogor dengan barang bukti yang diamankan seberat 0,28 Gram.

Baca Juga  Pemkot Tangsel Siapkan Aturan PTMT, Benyamin: Tenaga Pendidik Harus Sudah Divaksin

“Dari penangkapan MD dikembangkan lagi jika narkoba itu didapat dari MJ, pada Tanggal yang sama sekira pukul 06.30, tim berhasil menangkap MJ di rumahnya wilayah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, setelah petugas menggeledah rumahnya barang bukti seberat 91,31 Gram berhasil ditemukan,” terangnya.

Baca Juga  Antisipasi Guantibmas Polsek Balaraja Rutin Patroli Malam

Pratomo menambahkan, jika sabu yang dimiliki tersangka MJ didapat dari seseorang berinisial EN yang masih dalam pengejaran (DPO). Ketiga tersangka kini meringkuk di tahanan Mapolsek Jatiuwung guna Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, dengan ancaman Seumur Hidup atau Pidana Mati,” pungkas Pratomo.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Judi, Narkotika, Miras Hingga Pungli, Periode 22 Agustus Hingga 1 September 2022

HUKUM & KRIMINAL

Viral, Pelaku Banting Balita Berusia 1 Tahun di Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Nekat Palsukan Surat Keterangan Dokter, Ibu dan Anak Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Modus Membeli Lewat COD, 3 Pelaku Pencurian HP di Tangerang Dibekuk Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Amankan Puluhan Pelajar Diduga Hendak Tawuran

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Penemuan Mayat laki-laki di Cijoro Pasir, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Benda Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Pil Eximer dan Tramadol Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Bermodus Kenalan Wanita