Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:41 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Jatiuwung Amankan 3 Tersangka dan 92,32 Gram Sabu

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Tim Narkoba Unit Satreskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan 3 orang tersangka inisial PK (34), MD (25) dan MJ (24) bersama barang bukti sabu seberat 92,32 Gram.

Hal tersebut diungkap Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo didampingi Kasubaghumas, Kompol Abdul Rachim, Kapolsek Jatiuwung Kompol Dimas Aditya dan Kanitreskrim AKP Abdul Jana, saat konferensi Pers di Mapolsek Jatiuwung, Kamis (10/6/2021) siang.

Kasatres Narkoba AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Curug, Kabupaten Tangerang.

“Berdasarkan informasi itu, Tim Unit Narkoba Polsek Jatiuwung dipimpin Kanitreskrim AKP Abdul Jana melakukan observasi kewilayah yang dimaksud, pada Tanggal 1 Juni sekira jam. 23.00, akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka PK berikut barang bukti seberat 0,73 Gram,” ungkap Pratomo.

Tiga Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu Saat Diamankan Polsek Jatiuwung.

Selanjutnya, kata Dia, dari penangkapan PK dilakukan pengembangan dan tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari MD. Kemudian pada tanggal 2 Juni sekira pukul 05.00 tersangka MD berhasil ditangkap di kontrakanya di Cigudeg, Kabupaten Bogor dengan barang bukti yang diamankan seberat 0,28 Gram.

Baca Juga  Polsek Curug Dapati Empat Warga Melanggar Prokes Saat Operasi Yustisi

“Dari penangkapan MD dikembangkan lagi jika narkoba itu didapat dari MJ, pada Tanggal yang sama sekira pukul 06.30, tim berhasil menangkap MJ di rumahnya wilayah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, setelah petugas menggeledah rumahnya barang bukti seberat 91,31 Gram berhasil ditemukan,” terangnya.

Baca Juga  H Min-2 Penyekatan Mudik Lebaran di Perbatasan Tangerang-Serang

Pratomo menambahkan, jika sabu yang dimiliki tersangka MJ didapat dari seseorang berinisial EN yang masih dalam pengejaran (DPO). Ketiga tersangka kini meringkuk di tahanan Mapolsek Jatiuwung guna Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, dengan ancaman Seumur Hidup atau Pidana Mati,” pungkas Pratomo.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 127 TKP Curanmor, 50 Tersangka Ditangkap Berikut 32 Ranmor

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat, Patroli Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Spesialis Mobil Bak Terbuka

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Hingga Tewas  saat Tawuran Dua Kelompok di Larangan

HUKUM & KRIMINAL

Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Jakarta Selatan

HUKUM & KRIMINAL

Raup Ratusan Juta, Wanita Lajang di Serang Ditangkap Polisi Lantaran Menipu 80 Pencari Kerja

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pengedar Obat Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Motif Sakit Hati, Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Salah Satunya Spesialis Motor Sport