SEKILASBANTEN.COM, Kodam Jaya ,Tigaraksa – Operasi Yustisi massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro) di Desa Kresek. Kec. Kresek Kab. Tangerang di Wilayah Koramil 07/Kresek. Kodim 0510/Trs gencar dilaksanakan.
Bertempat di Jl Raya Syech Nawawi, Desa Kresek Kec.kresek dan Jl Raya Kresek- Balaraja, Minggu (18/04/2021) menjadi sasaran Operasi Yustisi PPKM.
Dengan kekuatan 12 Personil gabungan dari anggota Koramil 07/Kresek, Polsek Kresek dan Satpol PP Kresek, operasj Yustisi PPKM berhas terjaring 6 pelanggar protokol kesehatan.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 07Kresek Kapten Inf Ridwan Idrus menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi yustisi PPKM akan terus kita gelar dj wilayah Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs.
“Tentunya, Ops Yustisi PPKM untuk meningkatkan kedisiplinan warga masyarakat menjalankan protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai Covid-19. ” kata Danramil kepada media,Minggu (18/04/2021).
Selanjutnya, kata Danramil, kepada pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker diberi tegur tegas dan menerima sanksi tegas, diperintahkan pulang karena mereka tidak mematuhi peraturan Pemerintah yang sudah di tentukan.
“Bahkan tindakan tegas juga diberikan kepada langgar prokes, tidak boleh melewati jalan yang dilalui karena sudah sering melakukan pelanggaran prokes.”kata Danramil.
Karena itu kata Danramil, kita tidak segan untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Selain tindakan tegas, para pelanggar protokol kesehatan diberi himbauan untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan yang sudah di tentukan pemerintah.
Dikesempatan ini, kita ajak masyarakat untuk meningkatkan disiplin menjalankan protokol kesehatan demi kesehatan diri sendiri dan orang lain umumnya mencegah penyebaran virus covid-+19,” tegas Danramil.
(Red)