Home / KEPOLISIAN

Minggu, 17 Desember 2023 - 22:54 WIB

Viral !!! Kampanye Pakai Mobil Plat Dinas Polri, Polresta Tangerang Ambil Tindakan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Sebuah video memperlihatkan sebuah mobil berpelat dinas Polri tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye salah seorang calon anggota legislatif (caleg). Bahkan, mobil yang dipasangi sirine dan strobo itu juga digunakan mengangkut baliho caleg.

Setelah diselidiki, peristiwa itu terjadi di daerah hukum Polresta Tangerang Polda Banten. Terang saja, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono langsung menindaklanjuti kejadian itu.

“Malam hari ini akan melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye,” kata Sigit, Sabtu (16/12/2023) malam.

Sigit menyampaikan, upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Bawaslu. Juga membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu.

“Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirine, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan,” ujar Sigit.

Baca Juga  Jum'at Curhat, Dirbinmas Polda Metro Jaya Kunjungi Pos Kamling Juara II HUT Polda ke-73

Sigit kemudian meminta Caleg Partai Demokrat Zulfikar yang hadir pada saat itu untuk menjelaskan terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana Pemilu.

“Saya Zulfikar, Caleg DPR RI. Menyampaikan klarifikasi terhadap video viral kendaraan dengan pelat nomor polisi yang digunakan untuk membawa alat peraga kampanye,” kata Zulfikar memulai klarifikasi.

“Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri,” kata Zulfikar menambahkan.

Dia melanjutkan, pelat nomor Polri yang digunakan adalah pelat nomor dinas digunakan secara resmi yang didapatkan dari Polri. Hal itu memungkinkan mengingat status Zulfikar yang saat ini masih menjabat Anggota DPR RI.

“Namun demikian, saat ini masa berlakunya saat ini sudah mati sejak juni 2023,” ucap Zulfikar.

Zulfikar menjelaskan, mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Di dalam mobil, waktu peristiwa itu, ucap Zulfikar, hanya ada sopir. Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.

Baca Juga  Polsek Curug Gelar “Ngopi Kamtibmas” untuk Pererat Sinergi Warga dan Polisi

“Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Zulfikar.

Dari hasil klarifikasi itu terungkap, pelat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil itu. Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita. Pengendara termasuk orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu bukan anggota Polri.

Sedangkan untuk dugaan tindak pidana Pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang. (red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polrestro Bekasi Kota Laksanakan Upacara

KEPOLISIAN

Polri Peduli, Polrestro Tangerang Kota Bedah Rumah Warga Gembor Sari Sepatan

KEPOLISIAN

Bhabinkamtibmas Kadu Jaya Sambang Pos Kamling, Ajak Warga Jaga Keamanan Bersama

KEPOLISIAN

Bhabinkamtibmas Curug Kulon Jaga Kamtibmas Kegiatan Warga Jiarah Kubur

KEPOLISIAN

Vaksinasi Merdeka Dosis 1 di Polsek Curug Terus Berlangsung

KEPOLISIAN

Berkah Ramadhan, Polres Metro Jaksel Bagikan Sembako ke Ojol dan Anak Yatim

KEPOLISIAN

Anggota Polres Metro Tangerang Kota Kembali Raih Emas Kejuaraan Tarung Drajat di Porprov VI Banten

KEPOLISIAN

Kapolres Metro Jakarta Timur Cek Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2024