Home / KEPOLISIAN

Minggu, 17 Desember 2023 - 22:54 WIB

Viral !!! Kampanye Pakai Mobil Plat Dinas Polri, Polresta Tangerang Ambil Tindakan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Sebuah video memperlihatkan sebuah mobil berpelat dinas Polri tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye salah seorang calon anggota legislatif (caleg). Bahkan, mobil yang dipasangi sirine dan strobo itu juga digunakan mengangkut baliho caleg.

Setelah diselidiki, peristiwa itu terjadi di daerah hukum Polresta Tangerang Polda Banten. Terang saja, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono langsung menindaklanjuti kejadian itu.

“Malam hari ini akan melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye,” kata Sigit, Sabtu (16/12/2023) malam.

Sigit menyampaikan, upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Bawaslu. Juga membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu.

“Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirine, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan,” ujar Sigit.

Baca Juga  Antisipasi Pelajar Ikut Unras Kapolsek Curug Lakukan Penggalangan Ke Sekolah

Sigit kemudian meminta Caleg Partai Demokrat Zulfikar yang hadir pada saat itu untuk menjelaskan terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana Pemilu.

“Saya Zulfikar, Caleg DPR RI. Menyampaikan klarifikasi terhadap video viral kendaraan dengan pelat nomor polisi yang digunakan untuk membawa alat peraga kampanye,” kata Zulfikar memulai klarifikasi.

“Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri,” kata Zulfikar menambahkan.

Dia melanjutkan, pelat nomor Polri yang digunakan adalah pelat nomor dinas digunakan secara resmi yang didapatkan dari Polri. Hal itu memungkinkan mengingat status Zulfikar yang saat ini masih menjabat Anggota DPR RI.

“Namun demikian, saat ini masa berlakunya saat ini sudah mati sejak juni 2023,” ucap Zulfikar.

Zulfikar menjelaskan, mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Di dalam mobil, waktu peristiwa itu, ucap Zulfikar, hanya ada sopir. Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.

Baca Juga  Kapolsek Curug Tinjau Gerai Vaksinasi Booster di Dua Tempat

“Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Zulfikar.

Dari hasil klarifikasi itu terungkap, pelat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil itu. Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita. Pengendara termasuk orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu bukan anggota Polri.

Sedangkan untuk dugaan tindak pidana Pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang. (red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Operasi Cipta Kondisi di Wilayah Hukum Polsek Curug Polres Tangerang Selatan Ditingkatkan

KEPOLISIAN

Tekan Covid-19, Polsek Curug Rutinkan Bagi-bagi Masker dan Operasi Yustisi

KEPOLISIAN

Pisah Sambut Kapolsek Karawaci, Kompol Taufan Gantikan Kompol Hasoloan Situmorang

KEPOLISIAN

Kapolresta Tangerang Pastikan Kendaraan Siap Untuk Operasi Ketupat Maung 2026

KEPOLISIAN

Antisipasi Pelajar Ikut Unras Kapolsek Curug Lakukan Penggalangan Ke Sekolah

KEPOLISIAN

Polsek Curug Gelar Apel Strong Point dan Operasi Cipta Kondisi untuk Ciptakan Keamanan Wilayah

KEPOLISIAN

Kapolsek Curug Tinjau Posko PPKM Mikro di Desa Kadu

KEPOLISIAN

Kapolsek Curug Cek Kesiapan Ibadah Natal 2025 di Gereja St. Helena