Home / Kota Tangerang

Kamis, 6 Maret 2025 - 12:59 WIB

Waduh!!, Diduga Pegawai Inspektorat Kota Tangerang Melanggar Jam Kerja

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

SEKILASBANTEN.COM, Kota Tangerang – Pegawai Inspektorat Kota Tangerang diduga melanggar jam kerja. Pasalnya saat wartawan mendatangi Kantor Inspektorat yang berada di Jalan KS, Tubun, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang seorang security mengatakan kalau para pegawai sedang istirahat. Padahal waktu itu menunjukan Pukul 14.37 WIB, tepat hari Selasa (4/3/2025).

“Kan pada istirahat, belum kelar istirahatnya,” kata Security yang sedang berjaga di gerbang Kantor Inspektorat.

Wartawan yang mendengar informasi itu kemudian pergi, alhasil tidak bisa menemui pejabat Inspektorat yang ingin dikonfirmasinya.

Atas informasi itu, diduga para pegawai Inspektorat Kota Tangerang telah melanggar aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini menjadi sorotan mengingat Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5312/2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah tahun 2025.

Dalam edaran tersebut, Pemkot Tangerang mengatur penyesuaian jam kerja ASN, dengan ketentuan bahwa jam kerja untuk hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 WIB. Dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30-12.30 WIB.

Baca Juga  Persiapan pelantikan Sachrudin, Tidak Ada Paslon Lagi Mari Bergandengan Tangan

Penyesuaian jam kerja ini dibuat untuk menyesuaikan dengan situasi selama bulan Ramadan, namun kenyataannya beberapa ASN di Inspektorat Kota Tangerang tidak mengikuti ketentuan tersebut pada jam kerja yang telah ditetapkan. Kejadian ini memicu pertanyaan terkait disiplin pegawai pemerintahan dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.(qor/red)

Tangerang – Pegawai Inspektorat Kota Tangerang diduga melanggar jam kerja. Pasalnya saat wartawan mendatangi Kantor Inspektorat
yang berada di Jalan KS, Tubun, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang seorang security mengatakan kalau para pegawai sedang istirahat. Padahal waktu itu menunjukan Pukul 14.37 WIB, tepat hari Selasa (4/3/2025).

“Kan pada istirahat, belum kelar istirahatnya,” kata Security yang sedang berjaga di gerbang Kantor Inspektorat.

Wartawan yang mendengar informasi itu kemudian pergi, alhasil tidak bisa menemui pejabat Inspektorat yang ingin di konfirmasinya.

Atas informasi itu, diduga para pegawai Inspektorat Kota Tangerang telah melanggar aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga  Di HUT ke-9, RSUD Kota Tangerang Resmikan Layanan Unggulan Orthotic Prostetic Dan Trauma Centre

Hal ini menjadi sorotan mengingat Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5312/2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah tahun 2025.

Dalam edaran tersebut, Pemkot Tangerang mengatur penyesuaian jam kerja ASN, dengan ketentuan bahwa jam kerja untuk hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 WIB. Dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30-12.30 WIB.

Penyesuaian jam kerja ini dibuat untuk menyesuaikan dengan situasi selama bulan Ramadan, namun kenyataannya beberapa ASN di Inspektorat Kota Tangerang tidak mengikuti ketentuan tersebut pada jam kerja yang telah ditetapkan. Kejadian ini memicu pertanyaan terkait disiplin pegawai pemerintahan dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.(qor/red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pimpin Apel, Sekda Soroti Peran Kartini Masa Kini dan Penataan Kabel

Kota Tangerang

Resmikan Gedung PMI, Dr. Nurdin : Tingkatkan Kompetensi dan Pelayanan

Kota Tangerang

Arief : Jaga Integritas dan Akuntabilitas dalam Setiap Pelaksanaan Kegiatan

Kota Tangerang

Optimalkan Pelayanan, Samsat Cikokol Gelar Samlong di Pasar Lama

Kota Tangerang

Padati Taman Elektrik, Puluhan Ribu Santri Kota Tangerang Doakan Warga Palestina

Kota Tangerang

Forwat Kecam Keras Pemukulan Wartawan oleh Ajudan Kapolri di Semarang

Kota Tangerang

Pasca Lebaran Pemkot Maksimalkan Testing Covid-19 Kepada Masyarakat

Kota Tangerang

Pengamanan Hari Raya Idul Adha 2025, Dishub Kota Tangerang Kerahkan 45 Personil