Home / KEPOLISIAN

Minggu, 31 Maret 2024 - 15:00 WIB

Operasi Cipkon di Bulan Suci Ramadhan Bersama 4 Pilar Jaktim Amankan Remaja Yang Akan Tawuran

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Personel Polres Metro Jakarta Timur dan jajaran 4 Pilar menggelar Operasi Cipta Kondisi guna mencegah gangguan Kamtibmas di malam libur khususnya di bulan suci Ramadhan. Sabtu (30/03/2024) malam.

Apel Cipkon tersebut dalam antisipasi tawuran dan Guantibmas dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, yang di gelar di halaman Tamini Square Jakarta Timur.

Dalam apel Cipkon ini di gelar secara serentak di wilayah Jakarta Timur dibagi menjadi 3 rayon.

” Untuk apel gabungan Cipta Kondisi dilaksanakan dengan dibagi menjadi 3 Rayon yaitu Rayon Utara, Rayon Tengah dan Rayon Selatan ” Ungkap Kapolres saat memimpin apel gabungan di Tamini Square.

Nicolas dan jajarannya bersama dengan unsur 4 Pilar (TNI, Polri, Pemerintah Kota Jakarta Timur dan unsur masyarakat) melaksanakan apel Cipkon dan patroli kewilayahan guna menjaga stabilitas keamanan wilayah Jakarta Timur yang aman kondusif dalam bulan suci Ramadhan 1445 H.

Baca Juga  Wakapolda Metro Jaya Menyerahkan Langsung Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa Bumi di Cianjur di Mapolres Cianjur

Kegiatan apel malam minggu guna Cipta Kondisi (Cipkon) merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap malam minggu dengan tujuan mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan Kamtibmas lainnya yang dapat mengganggu kondusifitas Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Selanjutnya ketika selesai apel Cipkon, Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur yang melakukan patroli di sekitar TMII mengamankan 7 orang anak remaja yang terindikasi melakukan tawuran.

” Tim TP3 berhasil mengamankan 7 orang anak remaja yang membawa 5 bendera berukuran besar dengan bertuliskan masing-masing dari kelompoknya. ” Ungkap Kapolres.

Terhadap tujuh orang ini dilakukan pembinaan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Mapolsek Cipayung.

Kapolres Metro Jawa Timur menghimbau kepada masyarakat sesuai dengan Maklumat Kapolda Metro Jaya kepada masyarakat agar menjaga Kamtibmas dengan tidak melakukan tawuran dan balap liar dengan tidak membunyikan petasan serta tidak melakukan Sahur On The Road (SOTR).

” Agar masyarakat mentaati Maklumat dari Kapolda Metro Jaya tersebut.” Tegasnya.

Baca Juga  Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Terapkan ETLE Genggam, Pelanggar Dipastikan Ditilang di Tempat

” Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai dengan ketentuan Pasal 212 KUHP Pasal 216 ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP.” Tambah nya.

Dan apabila dalam tawuran kalau kedapatan membawa senjata tajam dan senjata api maupun bahan peledak akan dikenakan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan juga Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukum

Semoga warga masyarakat Jakarta Timur dapat mengindahkan Maklumat Kapolda Metro Jaya tersebut.

” Harapannya agar Maklumat bisa berjalan dengan maksimal serta seluruh masyarakat bersinergi dengan Kepolisian dengan cara ikut mensosialisasikan ini. ” Tutupnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Antisipasi Guantibmas, Polsek Batuceper Gelar Operasi Cipkon di Jalan Pembangunan

KEPOLISIAN

Police Go to school, Satlantas Polres Metro Tangerang Sasar Siswa SD

KEPOLISIAN

Hari ke-19 Bulan Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polrestro Tangerang Kota Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tangerang

KEPOLISIAN

Gelar SOTR Di Pancoran Jaksel 31 Remaja Diamankan Polisi

KEPOLISIAN

Ingatkan Warga Jaga Keamanan di Malam Hari Bhabinkamtibmas Curug Sambang Pos Kamling

KEPOLISIAN

Polsek Batuceper Lakukan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen Pemudik Secara Random

KEPOLISIAN

Terjun Langsung, Kapolsek Curug Bagikan Takjil Dan Nasi Bungkus

KEPOLISIAN

Sebanyak 122 Personel Polresta Tangerang Menerima Kenaikan Pangkat