Dimana masalahnya? Dinas Perindagkop UKM Kota Tangerang Temukan Kosmetik Tidak Terdaftar – Sekilasbanten

Home / Kota Tangerang

Senin, 25 Juli 2022 - 15:38 WIB

Dinas Perindagkop UKM Kota Tangerang Temukan Kosmetik Tidak Terdaftar

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang bersama Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten temukan sejumlah kosmetik ilegal atau kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM.

Kepala Bidang Kepala Bidang Perdagangan, Shandy Sulaeman mengungkapkan bahwa kosmetik yang tidak terdaftar ditemukan saat tim monitoring Dinas PerindakopUKM Kota Tangerang bersama tim BPOM melakukan pengawasan di sejumlah Mal di Kota Tangerang.

“Ditemukan beberapa toko yang menjual produk kosmetik yang belum ada ijin edarnya, produk yang belum ada ijin edarnya langsung kami tarik barangnya,” ungkap Shandy,  Minggu (24/07).

Baca Juga  Diprotes Warga, DPRD dan Pemkot Tangerang Sepakat Stop Operasional The Nice Garden Pinang

Shandy juga menerangkan, Selain melakukan monitoring, dinas perindagkopUKM dan BPOM juga melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi BPOM mobile kepada pemilik toko dan pedagang di Kota Tangerang.

“Tujuannya agar pemilik toko atau pedagang dapat mengecek secara mandiri ijin edar barang yang dijual, diharapkan dengan sudah memiliki aplikasi tersebut pemilik toko atau pedagang tidak lagi menjual produk yang belum ada ijin edarnya ke masyarakat,” ujar Shandy

“Kami juga membantu mendownloadkan aplikasi BPOM mobile dan bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut baik dengan menggunakan scan barcode maupun dengan memasukan nomor Ijin edar yang tercantum dalam suatu produk. Sehingga dapat diketahui apakah ijin edar yang tercantum sesuai dengan yang terdaftar di BPOM atau tidak,” paparnya.

Baca Juga  KPU Kota Tangerang Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan tingkat PPK

Lebih lanjut, Shandy juga menjelaskan bahwa aplikasi BPOM mobile ini juga dapat didownload oleh masyarakat untuk bisa mengecek ijin edar barang atau produk saat membeli suatu produk di toko langsung maupun secara online.

“Dengan demikian masyarakat dapat melindungi diri dari produk-produk tanpa ijin edar yang dapat merugikan dan berdampak tidak baik bagi masyarakat,” pungkas Shandy. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

PWI Kota Tangerang Silaturahmi ke Perumda TB dan DPUPR Kota Tangerang

Kota Tangerang

Syachrudin: Peran Keluarga, Garda Terdepan Pengawasan Narkoba

Kota Tangerang

Idul Adha 1445 Hijriah, DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Kurban 3 Ekor Sapi

Kota Tangerang

‎Sinergi Pusat–Daerah untuk Ojol, Sachrudin: Akses Pangan Murah Terus Diperluas
Mahasiswa KPN – Universitas Mercu Buana Lakukan Kegiatan KPN Untuk Menggali Kompetensi dan Pola Pikir Anak-Anak SD dan SMP di Panti Asuhan Pintu Elok

BANTEN

Mahasiswa Universitas Mercu Buana Laksanakan Kuliah Peduli Negeri di Panti Asuhan Pintu Elok

Kota Tangerang

Wali Kota Door to Door Ajak Pedagang Mulai Tempati Kios Baru di Pasar Anyar

Kota Tangerang

Dishub Kerahkan Ratusan Personil untuk Penguraian Arus Lalin di Wilayah Terdampak Banjir  

Kota Tangerang

Sachrudin dan Maryono Kompak Berbagi Santunan kepada Janda dan Anak Yatim