Home / BANTEN

Selasa, 22 November 2022 - 20:39 WIB

Tim Kuasa Hukum Padi – Padi Minta Perlindungan Hukum ke PN Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Direktur LBH Cakra Perjuangan, Boy Kanu, kuasa hukum Padi Padi Picnic meminta perlindungan hukum kepada pihak Pengadilan Negeri Tangerang. Pasca adanya penetapan tersangka kepada klien nya yang terdiri dari pemilik padi – padi dan dan 4 orang warga.

Boy Kanu Direktur LBH Cakra Perjuangan kuasa hukum padi – padi di Copy Kenangan di bilangan jalan Daan Mogot Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (22/11/2022) mengatakan pihaknya meminta perlindungan hukum seadil – adilnya dengan mengirimkan surat ke Pengadilan Tangerang.

Baca Juga  Inflasi Provinsi Banten Terkendali di Angka 2,49 Persen Pada Bulan Juni 2024

“Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi dan Kapolri, pihaknya juga mengirimkan surat Menko Polhukam Mahfud MD, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, baru – baru ini juga kami sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tangerang. Diduga ada pihak – pihak yang bermain dalam hal ini. Hal tersebut terbukti manaka kita di bagian pihak terlapor penyidik terus menggas dengan kencang, manakala kita berada di pihak pelapor mengerem tidak sama perlakuannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemilik Padi Padi dan empat karyawannya telah ditetapkan tersangka kasus laporan perusakan Portal yang dilayangkan kecamatan Pakuhaji. Proses penyelidikan dan penetapan tersangka enam kliennya seperti dipaksakan dan sarat kejanggalan.

Baca Juga  Pj Gubernur Banten : Purna Tugas Adalah Sebuah Capaian Prestasi Bagi ASN

“Camat Pakuhaji, Asmawi melalui kasi Trantib Kecamatan, membuat laporan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/500/III/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2022 dengan tuduhan pasal 170 KUHP; yaitu pengrusakan portal. Padahal awal mulanya adalah permasalahan IMB,” ujarnya. (Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Polsek Pinang Amankan Dua Spesialis Curanmor, Kunci T dan 10 Motor Diamankan

BANTEN

Gubernur Banten : Kebutuhan Air Minum Di Perkotaan Harus Terpenuhi

Kabupaten Serang

Korban Penembakan Percobaan Curas di Jenguk Kapolres Serang
Libur Nasional

BANTEN

Pemprov Banten Mengeluarkan Surat Edaran Jam Kerja Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Hari Suci Nyepi 1947 Saka dan Idul Fitri 1446 H

BANTEN

Polisi Periksa Kesehatan Para Driver dan Pemudik, Hasilnya Layak Jalan

BANTEN

17 Advokat Persadin Resmi Mengucapkan Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

BANTEN

Kapolres Hadiri Acara Seba Baduy 2023 di Pendopo Kabupaten Lebak

BANTEN

Pembangunan Gedung SMPN 34 Diduga Mangrak, Fungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul