Home / KEPOLISIAN

Kamis, 24 November 2022 - 19:48 WIB

Warga Apresiasi Polrestro Tangerang Kota Cepat Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Dikembalikan Gratis

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG,- Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengembalikan tiga unit barang bukti kendaraan bermotor kepada pemilik yang sebelumnya hilang dicuri.

Kasus pencurian motor ini berhasil diungkap personil Satreskrim Polres Metro Tangerang kota terhadap pelaku berinisial IB, AN dan RP.

Sebanyak 11 motor berhasil diamankan dari komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.

Kapolres mengatakan, pihaknya menyerahkan Barang Bukti (BB) kendaraan bermotor sebanyak 3 Unit kepada warga (pemilik kendaraan-red) korban kasus curanmor tersebut.

Penyerahan motor dilakukan usai konferensi pers pengungkapan kasus curanmor melibatkan 5 (lima) pelaku yang telah beraksi di 100 lokasi di Tangerang raya. Rabu (24/11) siang.

“Alhamdulillah personil Unit Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian motor. Hari ini ada 3 motor kita kembalikan kepada pemiliknya,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  H-3 Lebaran Dirreskrimum PMJ Cek Kesiapan Anggota di Posyan Terbus Kampung Rambutan

“Motor ini kami kembalikan kepada para pemiliknya gratis tanpa biaya apapun,” imbuhnya.

Rasa terima kasih diungkapkan Jimmy (50) warga Tangerang kepada jajaran kepolisian resort metro Tangerang kota atas kerja kerasnya menangkap para pelaku curanmor.

“Terima kasih kepada Kapolres dan seluruh jajaran terutama Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang kota yang sudah menemukan motor saya yang dicuri,” ucapnya.

Menurut dia, pengungkapan kasus hilangnya motor miliknya, merupakan suatu prestasi yang patut dibanggakan karena motornya yang hilang dapat ditemukan hanya dalam waktu satu 2 jam begitu lapor.

“Pagi saya lapor siangnya saya sudah dapat kabar motornya sudah ketemu luar biasa untuk kinerja yang sangat baik dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang kota. Prestasi yang dapat dibanggakan. saya berharap polri tetap semakin jaya, maju dan bermanfaat luas untuk masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga  Libur Lebaran, Polisi Siapkan Pos Pengamanan Hingga Pos Pelayanan di Wisata Kota Tua

Senada disampaikan salah satu pemilik motor, Dela (38) Ia mengaku sangat bergembira sekali saat motor yang dilaporkannya hilang dicuri ternyata dapat kembali lagi kepadanya.

“Terima kasih kepada Kapolres dan jajaran dalam memberantas kasus curanmor seperti ini, hilang satu hari langsung ditemukan,” ujarnya.

Kapolres, Kombes Zain Dwi Nugroho pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian motor ini, Ia berpesan agar masyarakat dapat menggunakan kunci pengaman ganda saat parkir kendaraan agar terhindar dari aksi pencurian. parkir di lokasi yang ada petugas parkirnya.

“Para pelaku yang kami tangkap didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Zain. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Kapolres Tangerang Selatan Bubarkan Kumpul-Kumpul Pada Malam Takbiran

KEPOLISIAN

Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN, Wujud Penghargaan dan Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional

KEPOLISIAN

Kapolsek Curug Hadiri Acara Verifikasi Posyandu Tingkat Nasional di Binong

KEPOLISIAN

Apresiasi dari Berbagai Sumber Muncul Untuk Sat-Reskrim Polres Tangsel 

KEPOLISIAN

Mulai Hari Ini, Operasi Zebra 2025 Sasar Pengendara Pelanggar Aturan Lalin

KEPOLISIAN

Bersama Tiga Pilar, Polsek Teluknaga Kerjabakti Bersihkan Sampah di Jalan Salembaran

KEPOLISIAN

Polwan Polsek Cipondoh Gelar Kegiatan Sosial di Pasar Sipon

KEPOLISIAN

Patroli Humanis PPKM Darurat, Kapolresta Tangerang Bagikan Bansos ke Pedagang dan Borong Dagangan