Dimana masalahnya? Gelar Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 Wajib Pemberitahuan ke Polisi – Sekilasbanten

Home / KEPOLISIAN

Jumat, 16 Desember 2022 - 20:52 WIB

Gelar Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 Wajib Pemberitahuan ke Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Warga Kota Tangerang diminta menyampaikan surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Diketahui, dalam kegiatan perayaan, Pemkot Tangerang, juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB mengingat sampai saat ini Kota Tangerang masih PPKM Level 1.

“Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat (16/12/2022).

Dia menyebut, ketentuan tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal.

Baca Juga  IPDA Sigit Purwanto Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Fath Binong

“Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadah Natal,” kata Arief.

Namun begitu, Arief menegaskan bahwa Pemkot Tangerang, pun masih menunggu arahan lebih dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.

“Juga persiapan tahun baru, kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, keamanan dan ketertiban,” jelas dia.

Dia menyebutkan beberapa lokasi favorit warga Kota Tangerang, untuk berkumpul dalam perayaan tahun baru juga menjadi perhatian pihaknya bersama Kepolisian untuk dilakukan pengamanan dan pemantauan secara langsung.

Baca Juga  Gandeng Wartawan, Polres Metro Tangerang Kota Berbagi Takjil Gratis dan Himbauan Mudik ke Masyarakat

Seperti Taman Elektrik, Kawasan Modernland, Alam Sutera, Tangerang City, CBD Ciledug, dan Green Lake dan beberapa tempat favorit lainnya yang kerap dipenuhi warga.

Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan hal itu. Menurutnya, soal pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, bertujuan untuk memudahkan dalam penyiapan pengamanan dan koordinasi agar perayaan nataru berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Antusias Warga Meningkat di Gerai Vaksin Booster Polsek Curug Pada Malam Hari

KEPOLISIAN

Sambangi Tokoh Masyarakat, Ini Pesan Kapolsek Curug AKP Agung Nugroho

KEPOLISIAN

Kunjungi Posyandu Kemala Pasar Baru, Ketua Bhayangkari Daerah Metro Jaya Bagikan Puluhan Bingkisan ke Balita

KEPOLISIAN

Jelang PAM Nataru 2022-2023, Kapolres Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

KEPOLISIAN

Food Truck Brimob Polri Sediakan 18.000 Paket Makanan Bagi Pengungsi Gempa Cianjur

KEPOLISIAN

Kapolrestro Tangerang Kota Guyub Kamtibmas Bersama Warga 3 Desa di Teluknaga

KEPOLISIAN

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Arus Mudik di KM 13,5, Kondisi Lalu Lintas Masih Landai

KEPOLISIAN

Hari ke-19 Bulan Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polrestro Tangerang Kota Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tangerang